Wamena, 23 Januari 2026 – Kapolres Lanny Jaya, AKBP F.D. Tamaela, memimpin mediasi lanjutan penyelesaian pertikaian antara kelompok masyarakat Lanny Jaya dan Yahukimo di Lapangan Apel Polres Jayawijaya, Kamis (22/1/2026) pukul 11.25 WIT. Pertemuan ini dihadiri aparat kepolisian, tokoh adat, perwakilan pemerintah, serta keluarga korban dan pelaku dari kedua belah pihak.
Kasat Binmas Polres Jayawijaya, IPTU Benyamin Tandipayung, bertindak sebagai mediator. Ia menekankan pentingnya menjaga kepala dingin dalam proses mediasi.
“Hari ini kita akan mendengarkan keterangan dari kedua pihak, lalu tuntutan masing-masing keluarga,” ujarnya.
Ketua LMA Jayawijaya, Herman Doga, menegaskan sikap netral lembaga adat. Ia menekankan bahwa penyelesaian harus berlandaskan hukum adat Baliem, yakni pembayaran dengan babi tanpa menggunakan uang.
“Jika ada masalah baru di wilayah Jayawijaya, pelaku akan dipulangkan ke kabupaten asal,” tegasnya.
Kepala PTSP Provinsi Papua Pegunungan, Suryani Yigibalom, menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran gubernur. Ia berharap kedua belah pihak dapat menyelesaikan masalah agar tidak menimbulkan konflik lanjutan.
Tuntutan dan Kesepakatan, yakni :
– Pihak Yahukimo awalnya menuntut Rp20 miliar, namun kemudian menerima Rp1 miliar dan 30 ekor babi dari pihak Lanny Jaya. Mereka juga menyepakati pembayaran tambahan Rp500 juta dan 30 ekor babi terkait kasus meninggalnya Melianus Wakerkwa.
– Pihak Lanny Jaya menyatakan kesediaan membayar 60 ekor babi, masing-masing 30 ekor untuk keluarga Yahukimo dan 30 ekor untuk keluarga internal. Uang Rp1 miliar dibagi dua, Rp500 juta untuk korban Yahukimo dan Rp500 juta untuk korban kedua.
– Pihak korban kedua menyatakan hanya fokus pada kasus meninggalnya Melianus Wakerkwa dan akan mengikuti keputusan mediasi.
Mediasi ditutup dengan penyerahan uang Rp500 juta dari pihak Lanny Jaya kepada keluarga korban Yahukimo serta penandatanganan surat pernyataan perdamaian. Kegiatan berlangsung aman dan kondusif.
Sebelumnya, kasus pembunuhan terhadap Alm. Piter Pahabol di depan RSUD Wamena juga diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak Lanny Jaya membayar denda adat Rp500 juta kepada keluarga Yahukimo (suku Yali). Dalam surat pernyataan, kedua pihak sepakat bahwa masalah baru di kemudian hari tidak akan dikaitkan dengan kasus yang telah diselesaikan.
Polres Jayawijaya melakukan serangkaian tindakan, termasuk pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait aksi saling serang, tradisi bakar darah, serta penggalangan terhadap keluarga korban dan pelaku. Pasca mediasi, kepolisian akan melanjutkan penyelidikan (lidik) untuk memastikan tidak ada konflik lanjutan.
Mediasi dihadiri jajaran kepolisian, tokoh adat, anggota Majelis Rakyat Papua Pegunungan, serta perwakilan keluarga korban dan pelaku dari kedua belah pihak.
Nabire – Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan oleh Polda Papua Tengah melalui Operasi Cinta Damai…
Nabire – Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini menegaskan komitmen Polda Papua Tengah untuk…
JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua menegaskan komitmennya bahwa masa depan bumi Cenderawasih tidak lagi hanya…
Mulia, 2 Juni 2026 – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Puncak Jaya melaksanakan kegiatan…
KEEROM, – Pembangunan Pabrik Pakan Ternak Garuda Bumi Papua ditandai dengan peletakan batu pertama di…
TIOM, 3 Juni 2026 – Suasana penuh haru dan kebanggaan mewarnai wisuda perdana PAUD NINOM…