Dokome, 17 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) terus memperkuat upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak dengan menyelenggarakan kegiatan Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan bagi Perempuan Korban Kekerasan melalui subkegiatan Layanan Pengaduan atau Penjangkauan bagi Perempuan Korban Kekerasan Tingkat Kabupaten/Kota di Kantor Distrik Dokome, Jumat (17/7/2026).
Kegiatan yang didanai melalui Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun 2026 ini secara resmi dibuka oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Puncak Jaya, Kenny Wonda, S.Sos., M.KP., mewakili Bupati Puncak Jaya, Dr. Yuni Wonda, S.Sos., S.IP., M.M.
Turut hadir Danpos Yonif 721/MKS Kapten Inf. Reski Ardi, Kepala Distrik Dokome, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan DP3AKB Kabupaten Puncak Jaya Frids L. Manufandu, S.E., jajaran DP3AKB Kabupaten Puncak Jaya, para kepala kampung se-Distrik Dokome, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, serta sekitar 350 peserta yang berasal dari sembilan kampung di Distrik Dokome.
Dalam laporan panitia yang disampaikan oleh Sekretaris DP3AKB Kabupaten Puncak Jaya, Agustinus Naisaban, S.IP., M.Sos., mewakili Kepala Dinas DP3AKB, dijelaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian dan penanganan bersama. Banyak kasus yang belum terungkap karena korban masih merasa takut, malu, maupun belum memahami hak-haknya serta mekanisme pelaporan yang tersedia.
Menurutnya, melalui kegiatan sosialisasi ini pemerintah daerah berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak korban kekerasan, memperkenalkan layanan pengaduan dan rujukan yang tersedia, serta memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, pemerintah kampung, dan masyarakat dalam penanganan kasus kekerasan.
Mewakili Bupati Puncak Jaya, Kenny Wonda, S.Sos., M.KP. menyampaikan apresiasi kepada DP3AKB atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan persoalan yang harus ditangani secara serius karena masih banyak kasus yang tidak pernah dilaporkan.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak ibarat fenomena gunung es. Kasus yang terlihat jauh lebih sedikit dibandingkan kenyataan yang terjadi di masyarakat. Karena itu masyarakat harus mengetahui bahwa korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, pelayanan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga pemulihan,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh aparat distrik, pemerintah kampung, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta tidak membiarkan setiap bentuk kekerasan terjadi.
Menurutnya, melaporkan tindak kekerasan bukanlah sebuah aib, melainkan bentuk keberanian untuk menyelamatkan korban dan mencegah terulangnya tindak kekerasan di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan DP3AKB Kabupaten Puncak Jaya, Frids L. Manufandu, S.E., di dampinggi oleh penejermah Periben Enumbi selaku narasumber memaparkan materi mengenai hak-hak korban kekerasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa setiap korban berhak memperoleh perlindungan, pendampingan, pelayanan kesehatan, bantuan hukum, serta layanan pemulihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga diimbau agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menyaksikan adanya tindak kekerasan sehingga korban dapat segera memperoleh penanganan yang cepat dan tepat.
Melalui kegiatan ini diharapkan tumbuh kesadaran bersama untuk mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, meningkatkan keberanian masyarakat dalam melapor, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, pemerintah kampung, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan Kabupaten Puncak Jaya yang aman, ramah perempuan, ramah anak, dan bebas dari segalabentuk kekerasan.
Wamena – Gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten…
TIMIKA – Kesan pertama yang dirasakan Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak saat menginjakkan kaki…
Nduga – Pemerintah Kabupaten Nduga melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menyalurkan bantuan pangan berupa 4…
Wuyuneri, 15 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak…
Lombok Barat, 16 Juli 2026 – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sinergi…
Yahukimo – Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo dan Kompi 3 Batalyon…