Daerah

PN Jayapura Nyatakan Penetapan Tersangka LL Sah Menurut Hukum

Wamena – Gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jayawijaya berinisial LL ditolak oleh Pengadilan Negeri Jayapura. Putusan tersebut menguatkan penetapan LL sebagai tersangka, serta penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik Polda Papua.

Hal itu disampaikan Maggi Pasaribu selaku penggugat di Wamena, Sabtu (18/7/2026). Menurutnya, informasi mengenai putusan tersebut diperoleh langsung dari penyidik Polda Papua yang menangani perkara.

“Menurut informasi yang kami terima dari penyidik, gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum LL telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jayapura. Dengan demikian, penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik dinyatakan sah menurut hukum,” ujar Maggi.

Ia menjelaskan, praperadilan diajukan oleh kuasa hukum LL sebagai bentuk keberatan atas penetapan status tersangka dan penyitaan sejumlah barang bukti. Namun, setelah melalui proses persidangan yang berlangsung sekitar satu hingga dua pekan di Pengadilan Negeri Jayapura, majelis hakim memutuskan menolak seluruh permohonan tersebut.

Menurut Maggi, putusan tersebut semakin memperkuat langkah penyidik dalam melanjutkan proses penyidikan. Ia menyebut penyidik kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk mendalami perkara, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Selain itu, berdasarkan informasi yang diterimanya dari penyidik melalui kuasa hukumnya, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya. Sementara itu, proses penahanan terhadap LL disebut masih menunggu penilaian penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Informasinya, dalam waktu dekat penyidik akan mengajukan proses penahanan terhadap LL. Namun, keputusan apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan,” katanya.

Meski demikian, Maggi menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki niat untuk mengkriminalisasi ataupun mendorong seseorang dipenjara dalam perkara tersebut. Menurutnya, yang diperjuangkan adalah kepastian hukum atas kepemilikan sertifikat tanah APMS Putra Baliem Wamena.

“Prinsipnya kami hanya mencari kepastian hukum. Dari dokumen yang kami miliki, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa tanah APMS Putra Baliem merupakan aset Pemerintah Daerah,” tutup Maggi Pasaribu.

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona

TIMIKA – Kesan pertama yang dirasakan Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak saat menginjakkan kaki…

3 jam ago

Distrik Yigi, Dal, Mbua, dan Mbulmu Yalma Terima Bantuan Beras dari Pemkab Nduga

Nduga – Pemerintah Kabupaten Nduga melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menyalurkan bantuan pangan berupa 4…

3 jam ago

Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak Digelar di Distrik Dokome

Dokome, 17 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak,…

5 jam ago

Dana Otsus 2026 Dukung Penguatan Data Gender dan Anak di Wuyuneri

Wuyuneri, 15 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak…

6 jam ago

Papua Pegunungan Perkuat Sinergi Nasional di Munaslub APPSI 2026

Lombok Barat, 16 Juli 2026 – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sinergi…

7 jam ago

Satgas Gabungan Lumpuhkan KKB Kodap XVI Yahukimo, Senjata dan Amunisi Diamankan

Yahukimo – Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo dan Kompi 3 Batalyon…

12 jam ago