Daerah

PN Jayapura Nyatakan Penetapan Tersangka LL Sah Menurut Hukum

Wamena – Gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jayawijaya berinisial LL ditolak oleh Pengadilan Negeri Jayapura. Putusan tersebut menguatkan penetapan LL sebagai tersangka, serta penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik Polda Papua.

Hal itu disampaikan Maggi Pasaribu selaku penggugat di Wamena, Sabtu (18/7/2026). Menurutnya, informasi mengenai putusan tersebut diperoleh langsung dari penyidik Polda Papua yang menangani perkara.

“Menurut informasi yang kami terima dari penyidik, gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum LL telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jayapura. Dengan demikian, penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik dinyatakan sah menurut hukum,” ujar Maggi.

Ia menjelaskan, praperadilan diajukan oleh kuasa hukum LL sebagai bentuk keberatan atas penetapan status tersangka dan penyitaan sejumlah barang bukti. Namun, setelah melalui proses persidangan yang berlangsung sekitar satu hingga dua pekan di Pengadilan Negeri Jayapura, majelis hakim memutuskan menolak seluruh permohonan tersebut.

Menurut Maggi, putusan tersebut semakin memperkuat langkah penyidik dalam melanjutkan proses penyidikan. Ia menyebut penyidik kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk mendalami perkara, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Selain itu, berdasarkan informasi yang diterimanya dari penyidik melalui kuasa hukumnya, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya. Sementara itu, proses penahanan terhadap LL disebut masih menunggu penilaian penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Informasinya, dalam waktu dekat penyidik akan mengajukan proses penahanan terhadap LL. Namun, keputusan apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan,” katanya.

Meski demikian, Maggi menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki niat untuk mengkriminalisasi ataupun mendorong seseorang dipenjara dalam perkara tersebut. Menurutnya, yang diperjuangkan adalah kepastian hukum atas kepemilikan sertifikat tanah APMS Putra Baliem Wamena.

“Prinsipnya kami hanya mencari kepastian hukum. Dari dokumen yang kami miliki, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa tanah APMS Putra Baliem merupakan aset Pemerintah Daerah,” tutup Maggi Pasaribu.

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

Tingkatkan Gizi dan Kesadaran Hidup Sehat, TP PKK Lanny Jaya Hadir untuk Masyarakat Kuyawage

KUYAWAGE, LANNY JAYA– Komitmen meningkatkan kesejahteraan keluarga dan kesehatan masyarakat terus ditunjukkan oleh Pokja IV…

2 jam ago

Pemprov Papua Pegunungan Distribusikan 25.000 Bibit Ikan dan 3,8 Ton Pakan, Dorong Ketahanan Pangan serta Tingkatkan Kesejahteraan Petani

WAMENA, 22 Oktober 2026 – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan melalui Dinas Peternakan dan Perikanan mulai…

5 jam ago

MRP Papua Pegunungan Pertanyakan Kuota IPDN yang Hilang, Tiga Kabupaten Hanya Loloskan Dua Praja dari Jatah Tiga Orang

JAYAPURA, 22 Oktober 2026 – Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Pegunungan mendesak panitia seleksi penerimaan…

8 jam ago

TP PKK Lanny Jaya Salurkan Modal Usaha Rp85 Juta untuk Mama-Mama Pelaku Usaha Produktif, Perkuat Ekonomi Keluarga dari Kampung hingga Kota

WAMENA, 22 Oktober 2026 – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Lanny…

8 jam ago

Kasus Pencurian Semen di STKIP Kristen Wamena Mulai Terungkap, Dua Terduga Pelaku Diamankan dan Dua Lainnya Masih Diburu

WAMENA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jayawijaya mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian…

14 jam ago

Dapat Laporan dari Pilot Drone, Polisi dan Damkar Jayawijaya Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan di Kampung Wouma

WAMENA – Personel Polsek Kawasan Bandara Wamena bersama Sat Intelkam Polres Jayawijaya dan petugas Pemadam…

14 jam ago