PN Jayapura Nyatakan Penetapan Tersangka LL Sah Menurut Hukum

- Penulis

Sabtu, 18 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamena – Gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jayawijaya berinisial LL ditolak oleh Pengadilan Negeri Jayapura. Putusan tersebut menguatkan penetapan LL sebagai tersangka, serta penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik Polda Papua.

Hal itu disampaikan Maggi Pasaribu selaku penggugat di Wamena, Sabtu (18/7/2026). Menurutnya, informasi mengenai putusan tersebut diperoleh langsung dari penyidik Polda Papua yang menangani perkara.

“Menurut informasi yang kami terima dari penyidik, gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum LL telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jayapura. Dengan demikian, penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik dinyatakan sah menurut hukum,” ujar Maggi.

Ia menjelaskan, praperadilan diajukan oleh kuasa hukum LL sebagai bentuk keberatan atas penetapan status tersangka dan penyitaan sejumlah barang bukti. Namun, setelah melalui proses persidangan yang berlangsung sekitar satu hingga dua pekan di Pengadilan Negeri Jayapura, majelis hakim memutuskan menolak seluruh permohonan tersebut.

Menurut Maggi, putusan tersebut semakin memperkuat langkah penyidik dalam melanjutkan proses penyidikan. Ia menyebut penyidik kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk mendalami perkara, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Selain itu, berdasarkan informasi yang diterimanya dari penyidik melalui kuasa hukumnya, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya. Sementara itu, proses penahanan terhadap LL disebut masih menunggu penilaian penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Informasinya, dalam waktu dekat penyidik akan mengajukan proses penahanan terhadap LL. Namun, keputusan apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan,” katanya.

Meski demikian, Maggi menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki niat untuk mengkriminalisasi ataupun mendorong seseorang dipenjara dalam perkara tersebut. Menurutnya, yang diperjuangkan adalah kepastian hukum atas kepemilikan sertifikat tanah APMS Putra Baliem Wamena.

“Prinsipnya kami hanya mencari kepastian hukum. Dari dokumen yang kami miliki, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa tanah APMS Putra Baliem merupakan aset Pemerintah Daerah,” tutup Maggi Pasaribu.

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Berita Terkait

Rakor Menkopolhukam: Wabup Lanny Jaya Dorong Penanganan Humanis dan Tuntas Paska Konfli di Jayawijaya
40 Personel Dikerahkan, Massa Mulai Bubarkan Diri di Ilaga
Dana Desa Memicu Kericuhan, Sejumlah Kantor di Puncak Hangus Terbakar
Mediasi Pertanahan: Kantah Jayawijaya Dorong Penyelesaian PTSL Secara Kekeluargaan
Kantah Jayawijaya Ikuti Evaluasi Strakom dan Kepegawaian BPN Papua
Kapolda Papua Tengah: Pengamanan Freeport Tidak Boleh Cuma Tunggu Gangguan!
Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Satpol-PP Puncak Jaya Raih Juara I Turnamen Voli Putra
Wabup Mus Kogoya: Sportivitas dan Kebersamaan Lebih Penting dari Kemenangan

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:09 WIT

Rakor Menkopolhukam: Wabup Lanny Jaya Dorong Penanganan Humanis dan Tuntas Paska Konfli di Jayawijaya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:42 WIT

40 Personel Dikerahkan, Massa Mulai Bubarkan Diri di Ilaga

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:58 WIT

Dana Desa Memicu Kericuhan, Sejumlah Kantor di Puncak Hangus Terbakar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:03 WIT

Mediasi Pertanahan: Kantah Jayawijaya Dorong Penyelesaian PTSL Secara Kekeluargaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:48 WIT

Kantah Jayawijaya Ikuti Evaluasi Strakom dan Kepegawaian BPN Papua

Berita Terbaru

betcio   jojobet   jojobet   jojobet   jojobet