Daerah

Tragedi Kelam: Bocah 9 Tahun Dibunuh Ayah Tiri dan Dibuang ke Laut

Polresta Jayapura Kota,- Ananda Nurmila Nainin Alias Tapasya (9) yang nyawanya diakhiri oleh Ayah Tirinya MN, sebelum dibuang ke tengah laut gunakan perahu, ternyata korban hembuskan nafas terakhirnya di rumahnya sendiri bertempat di Dok IX Distrik Jayapura Utara.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR didampingi Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H saat menggelar Press Conference kepada insan pers di Mapolresta, Selasa (20/5) siang.

Kapolresta mengungkapkan dalam rilisnya, Ananda Nurmila Nainin siang itu (Senin, 7/4 siang) oleh Ayah tirinya yakni MN dicekik pada bagian leher hingga lemas dan mengeluarkan darah dari hidungnya kemudian meninggal dunia.

“Usai mencekik Nurmila hingga meregang nyawa, MN kemudian memasukkan jasad korban ke dalam wadah baskom berwarna hitam lalu ditutupi dengan kain sarung, seolah-olah di baskom tersebut adalah pakaian kotor,” ungkap Kapolresta.

Lebih lanjut terang Kapolresta, baskom yang berisikan jasad korban tersebut dibawa ke perahu milik teman MN yang dipinjamnya kemudian berangkat ke tengah laut sekira 1,7 kilometer dari rumah.

“Sesampainya di tengah laut, kaki korban kemudian diikat menggunakan nilon dimana diujung sebelahnya terikat satu buah karung berisikan batu, selanjutnya jasad Ananda Nurmila dibuang ke laut dan tenggelam bersama batu dalam karung yang diikatkan pada kakinya. Pelaku MN langsung balik ke rumah dan seolah-olah tidak terjadi apa-apa,” ungkap AKBP Fredrickus.

Dirinya juga menambahkan, sesampainya di rumah MN kemudian berpura-pura membantu mencari keberadaan korban yang dinyatakan hilang hingga dari hari ke hari sampai di bekuknya MN dirumahnya tersebut pada Jumat (16/5) disaat Polisi telah menyimpulkan seluruh rangkaian penyelidikan yang mengarah padanya.

“MN terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun lantaran diduga kuat melanggar Pasal 80 Ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana,” pungkas Kapolresta AKBP Fredrickus

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

Polda Papua Tengah Wujudkan Harapan, Motor Ibu Sari Kembali Setelah 1,5 Tahun

NABIRE — Raut haru tak bisa disembunyikan dari wajah Ibu Sari warga Kabupaten Nabire saat…

7 jam ago

Polda Papua Tengah Tangani 307 Kasus Kejahatan Jalanan Selama Januari–Mei 2026

Nabire –Lonjakan kejahatan jalanan di Papua Tengah menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Sepanjang Januari hingga…

9 jam ago

Kapolda Papua Tengah: Hari Lahir Pancasila Momentum Perkuat Persatuan dan Pengabdian untuk Bangsa

Nabire – Dalam momentum Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026, Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol.…

11 jam ago

Operasi Cinta Damai Noken, Polres Puncak Hadirkan Kepedulian dan Kedekatan dengan Warga Misimaga

Jayapura – Kehadiran Polri melalui Operasi Cinta Damai Noken 2026 kembali dirasakan langsung manfaatnya oleh…

16 jam ago

Ledakan Diduga Bom PD II di Biak: 5 Tewas, 3 Hilang, dan 6 Rumah Hancur

Jayapura– Polda Papua melalui Polres Biak Numfor bergerak cepat menangani peristiwa ledakan yang diduga berasal…

1 hari ago

Terduga Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya Berinisial EK Diamankan di Kampung Bilogai

Sugapa – Personel Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengamankan seorang pria berinisial EK (18) yang…

1 hari ago