Tragedi Kelam: Bocah 9 Tahun Dibunuh Ayah Tiri dan Dibuang ke Laut

- Penulis

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Jayapura Kota,- Ananda Nurmila Nainin Alias Tapasya (9) yang nyawanya diakhiri oleh Ayah Tirinya MN, sebelum dibuang ke tengah laut gunakan perahu, ternyata korban hembuskan nafas terakhirnya di rumahnya sendiri bertempat di Dok IX Distrik Jayapura Utara.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR didampingi Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H saat menggelar Press Conference kepada insan pers di Mapolresta, Selasa (20/5) siang.

Kapolresta mengungkapkan dalam rilisnya, Ananda Nurmila Nainin siang itu (Senin, 7/4 siang) oleh Ayah tirinya yakni MN dicekik pada bagian leher hingga lemas dan mengeluarkan darah dari hidungnya kemudian meninggal dunia.

“Usai mencekik Nurmila hingga meregang nyawa, MN kemudian memasukkan jasad korban ke dalam wadah baskom berwarna hitam lalu ditutupi dengan kain sarung, seolah-olah di baskom tersebut adalah pakaian kotor,” ungkap Kapolresta.

Lebih lanjut terang Kapolresta, baskom yang berisikan jasad korban tersebut dibawa ke perahu milik teman MN yang dipinjamnya kemudian berangkat ke tengah laut sekira 1,7 kilometer dari rumah.

“Sesampainya di tengah laut, kaki korban kemudian diikat menggunakan nilon dimana diujung sebelahnya terikat satu buah karung berisikan batu, selanjutnya jasad Ananda Nurmila dibuang ke laut dan tenggelam bersama batu dalam karung yang diikatkan pada kakinya. Pelaku MN langsung balik ke rumah dan seolah-olah tidak terjadi apa-apa,” ungkap AKBP Fredrickus.

Dirinya juga menambahkan, sesampainya di rumah MN kemudian berpura-pura membantu mencari keberadaan korban yang dinyatakan hilang hingga dari hari ke hari sampai di bekuknya MN dirumahnya tersebut pada Jumat (16/5) disaat Polisi telah menyimpulkan seluruh rangkaian penyelidikan yang mengarah padanya.

“MN terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun lantaran diduga kuat melanggar Pasal 80 Ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana,” pungkas Kapolresta AKBP Fredrickus

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Sumber Berita: Polresta Jayapura Kota

Berita Terkait

OTK Berondong Tembakan ke Truk Tangki, Polisi Lakukan Perlawanan
Resmi Dilantik, AKBP Yudha Wicaksono Pimpin Polres Puncak Jaya
Gerbong Mutasi Bergerak, Wajah Baru Polda Papua Tengah Resmi Dilantik
Pemkab Nduga Salurkan 2,5 Ton Beras untuk Warganya Yang Mengungsi di Distrik Walaik Kabupaten Jayawijaya
Tak Hanya Terima Bantuan, Guru Dibekali Keterampilan Operasikan Starlink
HUT Polwan ke-78: Polwan Polres Jayawijaya Gelar Bakti Sosial di Pasar Potikelek
Kadis Kominfo Akbar: Internet Harus Jadi Sumber Belajar, Bukan Sekadar Hiburan
Bupati Yuni Wonda: Pendidikan Prioritas, Generasi Muda Harus Melek Teknologi

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:42 WIT

OTK Berondong Tembakan ke Truk Tangki, Polisi Lakukan Perlawanan

Jumat, 4 September 2026 - 22:35 WIT

Resmi Dilantik, AKBP Yudha Wicaksono Pimpin Polres Puncak Jaya

Jumat, 4 September 2026 - 22:25 WIT

Gerbong Mutasi Bergerak, Wajah Baru Polda Papua Tengah Resmi Dilantik

Kamis, 3 September 2026 - 18:24 WIT

Pemkab Nduga Salurkan 2,5 Ton Beras untuk Warganya Yang Mengungsi di Distrik Walaik Kabupaten Jayawijaya

Kamis, 3 September 2026 - 17:03 WIT

Tak Hanya Terima Bantuan, Guru Dibekali Keterampilan Operasikan Starlink

Berita Terbaru