Tragedi Kelam: Bocah 9 Tahun Dibunuh Ayah Tiri dan Dibuang ke Laut

- Penulis

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Jayapura Kota,- Ananda Nurmila Nainin Alias Tapasya (9) yang nyawanya diakhiri oleh Ayah Tirinya MN, sebelum dibuang ke tengah laut gunakan perahu, ternyata korban hembuskan nafas terakhirnya di rumahnya sendiri bertempat di Dok IX Distrik Jayapura Utara.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR didampingi Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H saat menggelar Press Conference kepada insan pers di Mapolresta, Selasa (20/5) siang.

Kapolresta mengungkapkan dalam rilisnya, Ananda Nurmila Nainin siang itu (Senin, 7/4 siang) oleh Ayah tirinya yakni MN dicekik pada bagian leher hingga lemas dan mengeluarkan darah dari hidungnya kemudian meninggal dunia.

“Usai mencekik Nurmila hingga meregang nyawa, MN kemudian memasukkan jasad korban ke dalam wadah baskom berwarna hitam lalu ditutupi dengan kain sarung, seolah-olah di baskom tersebut adalah pakaian kotor,” ungkap Kapolresta.

Lebih lanjut terang Kapolresta, baskom yang berisikan jasad korban tersebut dibawa ke perahu milik teman MN yang dipinjamnya kemudian berangkat ke tengah laut sekira 1,7 kilometer dari rumah.

“Sesampainya di tengah laut, kaki korban kemudian diikat menggunakan nilon dimana diujung sebelahnya terikat satu buah karung berisikan batu, selanjutnya jasad Ananda Nurmila dibuang ke laut dan tenggelam bersama batu dalam karung yang diikatkan pada kakinya. Pelaku MN langsung balik ke rumah dan seolah-olah tidak terjadi apa-apa,” ungkap AKBP Fredrickus.

Dirinya juga menambahkan, sesampainya di rumah MN kemudian berpura-pura membantu mencari keberadaan korban yang dinyatakan hilang hingga dari hari ke hari sampai di bekuknya MN dirumahnya tersebut pada Jumat (16/5) disaat Polisi telah menyimpulkan seluruh rangkaian penyelidikan yang mengarah padanya.

“MN terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun lantaran diduga kuat melanggar Pasal 80 Ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana,” pungkas Kapolresta AKBP Fredrickus

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Sumber Berita: Polresta Jayapura Kota

Berita Terkait

Konflik Berkepanjangan di Tanah Papua Dinilai Mengorbankan Masyarakat Sipil, Presiden Harus Tarik Pasukan Non-Organik
PBB dan PKSA Papua Desak Pencarian Diki Barus Dibuka Terang Benderang
Aiptu Dominggus Gannaran Dijemput di Bandara Sentani, Langsung Dirujuk ke RS Bhayangkara
Puluhan Personel Brimob Kawal Mediasi di Bokondini Kabupaten Tolikara
Senjata Api Polisi Dikembalikan, Polres Tolikara Apresiasi Peran Tokoh Masyarakat
Operasi Damai Cartenz Tegaskan Langkah Terukur Hadapi Gangguan Keamanan Yahukimo
Perempuan Papua Pegunungan Teladani Kartini, Perkuat Silaturahmi Lewat Halalbihalal DWP
Tak Ada Penahanan Anggaran, Pemprov Papua Pegunungan Tegaskan Persoalan Berawal dari Kesalahan Penyusunan RKA MRP

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 17:37 WIT

Konflik Berkepanjangan di Tanah Papua Dinilai Mengorbankan Masyarakat Sipil, Presiden Harus Tarik Pasukan Non-Organik

Kamis, 16 April 2026 - 17:18 WIT

PBB dan PKSA Papua Desak Pencarian Diki Barus Dibuka Terang Benderang

Kamis, 16 April 2026 - 16:53 WIT

Aiptu Dominggus Gannaran Dijemput di Bandara Sentani, Langsung Dirujuk ke RS Bhayangkara

Kamis, 16 April 2026 - 16:36 WIT

Puluhan Personel Brimob Kawal Mediasi di Bokondini Kabupaten Tolikara

Kamis, 16 April 2026 - 06:56 WIT

Senjata Api Polisi Dikembalikan, Polres Tolikara Apresiasi Peran Tokoh Masyarakat

Berita Terbaru