Daerah

Tim Opsnal Satresnarkoba Jayapura Gagalkan Transaksi Ganja di Depan Hotel Asia Hamadi

JAYAPURA,– Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota dipimpin Kanit Ipda David J. Achab, S.H kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Jayapura.

‎Seorang pria berinisial AW alias Ara (41), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, berhasil diciduk bersama barang bukti narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 600 gram atau setengah kilogram lebih pada Sabtu malam (24/1).

‎Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.21 WIT di depan Hotel Asia Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, setelah tim mendapati informasi terkait dugaan akan terjadinya transaksi narkotika di sekitar Pasar Hamadi.

‎Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K. menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur tim opsnalnya di lapangan.

‎“Kami menindaklanjuti hasil penyelidikan tim dalam mengumpulkan informasi, kemudian disaat target terindikasi kuat membawa narkotika, tim langsung melakukan penindakan dan menemukan narkotika golongan I jenis ganja yang dibawa pelaku. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan diakuinya bahwa dirinya merupakan residivis kasus narkotika,” tegas AKP Febry.

‎Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 17 paket besar ganja, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, tas, helm, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

‎Pengembangan kemudian dilakukan ke tempat tinggal tersangka, dan kembali ditemukan dua paket besar ganja yang disembunyikan di dalam helm di kamar pelaku.

‎AKP Febry menegaskan bahwa Polresta Jayapura Kota tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba, terlebih yang telah berulang kali melakukan kejahatan serupa.

‎“Perang terhadap narkoba adalah harga mati. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan karena narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas keamanan di Kota Jayapura,” ujarnya dengan nada tegas.

‎Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

‎Menutup keterangannya, AKP Febry mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri.

‎“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga Kota Jayapura tetap aman, sehat, dan bebas dari narkotika,” pungkas AKP Febry Pardede selaku Kasat Resnarkoba Polresta.(*)

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

PN Jayapura Nyatakan Penetapan Tersangka LL Sah Menurut Hukum

Wamena – Gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten…

6 jam ago

Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona

TIMIKA – Kesan pertama yang dirasakan Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak saat menginjakkan kaki…

6 jam ago

Distrik Yigi, Dal, Mbua, dan Mbulmu Yalma Terima Bantuan Beras dari Pemkab Nduga

Nduga – Pemerintah Kabupaten Nduga melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menyalurkan bantuan pangan berupa 4…

7 jam ago

Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak Digelar di Distrik Dokome

Dokome, 17 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak,…

9 jam ago

Dana Otsus 2026 Dukung Penguatan Data Gender dan Anak di Wuyuneri

Wuyuneri, 15 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak…

9 jam ago

Papua Pegunungan Perkuat Sinergi Nasional di Munaslub APPSI 2026

Lombok Barat, 16 Juli 2026 – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sinergi…

10 jam ago