Wamena, 26 Januari 2026 – Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, menegaskan pentingnya percepatan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025 bagi pejabat eselon II dan eselon III di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan. Hal ini disampaikan dalam apel pagi yang berlangsung di Wamena, Senin (26/1).
Dalam arahannya, Gubernur John Tabo menyampaikan bahwa pelaporan LHKPN tahun 2024 telah selesai dilakukan. Kini, seluruh pejabat diwajibkan segera melaporkan harta kekayaan untuk tahun 2025, termasuk dirinya sebagai gubernur.
“Mohon dipercepat karena laporan LHKPN ini juga mempengaruhi penerimaan dan pendapatan kita dari pusat. Oleh karena itu agar segera melaporkan,” tegasnya.
Instruksi ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Gubernur berharap seluruh pejabat dapat mematuhi aturan dan menyelesaikan kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.
WAMENA, 7 September 2026 — Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan melalui Biro Pemerintahan, Otonomi Khusus dan…
Nabire — Polda Papua Tengah menerima kunjungan tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri untuk pelaksanaan…
PANIAI – Kebakaran hebat melanda kawasan Kompas Lama, Kampung Bapouda, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai,…
Kadinkes Provinsi dan Walikota Berikan Apresiasi JAYAPURA — Di tengah duka dan keterbatasan yang masih…
JAYAPURA-Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Family of Christ International Ministry (FOCIM) Kota Jayapura Periode 2026-2031 secara…
KUYAWAGE, 4 September 2026 — Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya kembali bergerak menangani dampak bencana hujan…