Wamena, 26 Januari 2026 – Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, menegaskan pentingnya percepatan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025 bagi pejabat eselon II dan eselon III di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan. Hal ini disampaikan dalam apel pagi yang berlangsung di Wamena, Senin (26/1).
Dalam arahannya, Gubernur John Tabo menyampaikan bahwa pelaporan LHKPN tahun 2024 telah selesai dilakukan. Kini, seluruh pejabat diwajibkan segera melaporkan harta kekayaan untuk tahun 2025, termasuk dirinya sebagai gubernur.
“Mohon dipercepat karena laporan LHKPN ini juga mempengaruhi penerimaan dan pendapatan kita dari pusat. Oleh karena itu agar segera melaporkan,” tegasnya.
Instruksi ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Gubernur berharap seluruh pejabat dapat mematuhi aturan dan menyelesaikan kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.
NABIRE – Maximus Tipagau melalui pihak perusahaannya memberikan klarifikasi atas tudingan sejumlah pemuda yang menyebut…
PUNCAK JAYA – Kepedulian terhadap pendidikan anak-anak ditunjukkan Polres Puncak Jaya bersama Bhayangkari melalui pembagian…
NABIRE – Menjaga alam bukan sekadar imbauan, tetapi membutuhkan aksi nyata, semangat inilah ditunjukkan Polda…
WAMENA – Dalam upaya mempererat kebersamaan serta membina kerohanian para pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya…
NABIRE – Peredaran narkoba dan aksi pencurian dengan kekerasan atau begal menjadi keluhan masyarakat yang…
JAYAPURA-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Jayapura, Rocky Bebena, S.Pd., M.Pd., membuka kegiatan In…