Categories: Uncategorized

TIDAK PERLU CEMAS DENGAN PROGRAM TRASMIGRASI OLEH PEMERINTAH PUSAT

Oleh : Nioluen Kotouki.

Pemekaran 6 Provinsi baru di tanah Papua adalah bukan usulan masyarakat Papua, bukan juga karena hasil kajian yang matang untuk menjawab kebutuhan kesejahteraan masyarakat di tanah papua, tetapi sesungguhnya 6 DOB adalah upaya pemerintah pusat yang tanpa melibatkan satu pihakpun baik kepala daerah, tokoh masyarakat, tokoh adat, bahkan semua stackholder di tanah Papua.

Masa transisi UU 21 Tahun 2021 tentang OTSUS telah di manfaatkan baik oleh para pemangku kepentingan di pusat, sehingga Efaloasi pelaksanaan Otsus selama 20 Tahun tidak dapat di lakukan dengan melibatkan semua komponen terutama Orang Asli Papua.

Sebelum di revisi Pasal 76 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua mengatur bahwa pemekaran provinsi di Papua harus mendapatkan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).

Selain persetujuan, pemekaran juga harus memperhatikan beberapa hal, di antaranya: Kesatuan sosial-budaya, Kesiapan sumber daya manusia, Kemampuan ekonomi, Perkembangan di masa datang.

Kewenangan pada
Pasal 76 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua telah di robah oleh pemerintah pusat, oleh karenanya urusan Pemekaran DOB di tanah Papua, telah menjadi urusan pemerintah pusat.

Dengan demikian bahwa di balik adanya DOB di tanah Papua tentu memberikan signal kepada masyarakat di Papua untuk tidak perlu kaget saat adanya program pemerintah pusat seperti Transmigrasi, bahkan program lain yang tentu pada akhirnya Sumber Daya Alam Di Tanah Papua akan di kuras habis.

Kami semua ketahui adanya rencana Penambangan Emas seperti di Block Wabu kab intan jaya, rencana pabrik MIGAS di warim kab Mapi, bahkan adanya penambangan liar yang kian belom terkontrol seperti kab Jayapura di Waena gunung dan Buper, kab Keerom di daerah mambramo, di kabupaten Yahukimo dll.

Program pengiriman penduduk dengan jumlah yang besar ke tanah Papua ini bukan hal yang baru, karena tanpa ada program transmigrasi ke Papua, setiap kapal dan pesawat yang ke Papua banyak penduduk yang datang dengan status yang belom jelas.

Bagi Orang Asli Papua tidak perlu kaget soal program transmigrasi di tanah Papua, karena sesungguhnya Tanah/Pulau ini telah di thabiskan untuk kemuliaan Tuhan.

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

URC Polda Papua Tengah Amankan Pencuri Televisi di Nabire

NABIRE – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Tengah…

5 jam ago

Bupati Yoas Beon Tekankan Sinergi OPD dan Puskesmas dalam Aksi Konvergensi Pencegahan dan Pencepatan Penurunan Stunting

KENYAM, 19 Agustus 2026 – Pemerintah Kabupaten Nduga kembali menunjukkan keseriusan dalam menangani persoalan stunting…

6 jam ago

KKB Diduga Sandera 9 Perempuan di Jila, Satu Ibu Tewas Ditembak

MIMIKA – Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali diduga melakukan aksi kekerasan terhadap masyarakat di Kampung…

6 jam ago

Komite Eksekutif Papua dan Komnas HAM Bahas Krisis Pengungsi

Jakarta, 19 Agustus 2026. Pengungsian yang terjadi di beberapa kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi…

7 jam ago

446 Kantah Terapkan Pengukuran Terjadwal, Layanan Tanah Kini Pasti

Jakarta - Sebanyak 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di penjuru Indonesia telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal,…

7 jam ago

Bupati Nduga Pimpin Pengambilan Sumpah Janji Enam Anggota DPRK Jalur Pengangkatan

KENEYAM, 19 Agustus 2026 – Bupati Nduga, Yoas Beon, S.Ip, menghadiri acara Pengambilan Sumpah dan…

7 jam ago
casibom