TIDAK PERLU CEMAS DENGAN PROGRAM TRASMIGRASI OLEH PEMERINTAH PUSAT

- Penulis

Rabu, 6 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Nioluen Kotouki.

Pemekaran 6 Provinsi baru di tanah Papua adalah bukan usulan masyarakat Papua, bukan juga karena hasil kajian yang matang untuk menjawab kebutuhan kesejahteraan masyarakat di tanah papua, tetapi sesungguhnya 6 DOB adalah upaya pemerintah pusat yang tanpa melibatkan satu pihakpun baik kepala daerah, tokoh masyarakat, tokoh adat, bahkan semua stackholder di tanah Papua.

Masa transisi UU 21 Tahun 2021 tentang OTSUS telah di manfaatkan baik oleh para pemangku kepentingan di pusat, sehingga Efaloasi pelaksanaan Otsus selama 20 Tahun tidak dapat di lakukan dengan melibatkan semua komponen terutama Orang Asli Papua.

Sebelum di revisi Pasal 76 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua mengatur bahwa pemekaran provinsi di Papua harus mendapatkan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).

Selain persetujuan, pemekaran juga harus memperhatikan beberapa hal, di antaranya: Kesatuan sosial-budaya, Kesiapan sumber daya manusia, Kemampuan ekonomi, Perkembangan di masa datang.

Kewenangan pada
Pasal 76 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua telah di robah oleh pemerintah pusat, oleh karenanya urusan Pemekaran DOB di tanah Papua, telah menjadi urusan pemerintah pusat.

Dengan demikian bahwa di balik adanya DOB di tanah Papua tentu memberikan signal kepada masyarakat di Papua untuk tidak perlu kaget saat adanya program pemerintah pusat seperti Transmigrasi, bahkan program lain yang tentu pada akhirnya Sumber Daya Alam Di Tanah Papua akan di kuras habis.

Kami semua ketahui adanya rencana Penambangan Emas seperti di Block Wabu kab intan jaya, rencana pabrik MIGAS di warim kab Mapi, bahkan adanya penambangan liar yang kian belom terkontrol seperti kab Jayapura di Waena gunung dan Buper, kab Keerom di daerah mambramo, di kabupaten Yahukimo dll.

Program pengiriman penduduk dengan jumlah yang besar ke tanah Papua ini bukan hal yang baru, karena tanpa ada program transmigrasi ke Papua, setiap kapal dan pesawat yang ke Papua banyak penduduk yang datang dengan status yang belom jelas.

Bagi Orang Asli Papua tidak perlu kaget soal program transmigrasi di tanah Papua, karena sesungguhnya Tanah/Pulau ini telah di thabiskan untuk kemuliaan Tuhan.

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Berita Terkait

Percepatan Dana Otsus Tahap II Jadi Sorotan, Pemda Diminta Konsisten
450 Anak Sekolah Minggu Kobakma Jadi Motor Semangat Nasionalisme di HUT RI ke-81
Puncak Jaya Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Lomba Gerak Jalan
Gubernur Papua Pegunungan John Tabo Resmikan Koperasi Pertama, Siapkan Pergub dan Perluas Pasar Hasil Tani
Rotasi Pejabat Utama Polda Papua Tengah, Kapolres Mimika dan Puncak Resmi Dikukuhkan
Pemerintah Kabupaten Nduga Fasilitasi Kesepakatan Bersama Penyesuaian Tarif Angkutan Udara
Pemda Lanny Jaya Terima Penyerahan Aset Daerah dari Kejaksaan Negeri Jayawijaya
Kenaikan Pangkat Jadi Amanah, Kapolres Ingatkan Integritas dan Tanggung Jawab

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:36 WIT

Percepatan Dana Otsus Tahap II Jadi Sorotan, Pemda Diminta Konsisten

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:28 WIT

450 Anak Sekolah Minggu Kobakma Jadi Motor Semangat Nasionalisme di HUT RI ke-81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:22 WIT

Puncak Jaya Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Lomba Gerak Jalan

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:29 WIT

Gubernur Papua Pegunungan John Tabo Resmikan Koperasi Pertama, Siapkan Pergub dan Perluas Pasar Hasil Tani

Senin, 13 Juli 2026 - 16:21 WIT

Rotasi Pejabat Utama Polda Papua Tengah, Kapolres Mimika dan Puncak Resmi Dikukuhkan

Berita Terbaru