Sidak Pemkab Puncak Jaya Temukan Banyak Produk Kedaluwarsa, Pedagang Diingatkan Tertib dan Bertanggung Jawab

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mulia,(Rabu, 29/07)_Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Puncak Jaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kios dan toko di Kota Mulia. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan barang dagangan, satuan harga, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan perizinan dan perlindungan konsumen.

‎Sidak yang dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Puncak Jaya, Yubelina Enumbi, SE., MM., MH, menyasar ke sejumlah tempat usaha untuk memeriksa masa kedaluwarsa produk, harga jual barang, dan kelengkapan dokumen perizinan usaha.

‎Dalam pemeriksaan tersebut, tim menemukan banyaknya barang yang sudah kadaluwarsa dan produk yang mendekati masa kedaluwarsa sehingga para pedagang diminta lebih teliti dalam melakukan pengawasan terhadap barang dagangan yang dijual kepada masyarakat.

‎Pj. Sekda menegaskan bahwa pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap produk yang dipasarkan aman dan layak dikonsumsi. Ia juga mengingatkan agar pedagang tidak menaikkan harga secara sepihak yang dapat berdampak pada daya beli masyarakat.

‎“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk selalu memeriksa masa kedaluwarsa barang yang dijual dan menerapkan harga yang wajar. Jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan karena membeli barang yang sudah tidak layak konsumsi atau karena kenaikan harga yang tidak sesuai,” tegasnya.

‎Selain memeriksa barang dagangan, tim juga melakukan pengecekan terhadap legalitas usaha para pemilik kios dan toko. Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

‎Menurut Yubelina, kepatuhan terhadap aturan perizinan merupakan bagian penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun konsumen.

‎“Seluruh pelaku usaha wajib mematuhi peraturan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk tidak memiliki atau tidak melengkapi izin usaha sesuai ketentuan, pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas hingga pencabutan izin usaha,” ujarnya.

‎Ditemui media, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian Dan Perdagangan Derimban Wonda, SM, menegaskan bahwa sidak ini bukan hanya kegiatan rutin, melainkan langkah nyata untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik, harga yang wajar, serta kualitas barang yang terjamin.

‎Dirinya juga menyoroti masih adanya pelaku usaha yang hingga saat ini belum mengurus Surat Izin Berusaha (SIB). Beliau menekankan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki SIB sebagai bentuk legalitas dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

‎“Kami perintahkan agar seluruh pelaku usaha segera mengurus SIB. Hal ini penting untuk melindungi konsumen, menjaga tertib usaha, serta memastikan kegiatan perdagangan berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.

‎Selain itu, Derimban juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak lagi menjual barang yang sudah mendekati masa kedaluwarsa.

‎“Barang yang mendekati kedaluwarsa tidak boleh dijual kepada masyarakat karena berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan. Kami minta agar pedagang lebih selektif dan bertanggung jawab dalam menjaga kualitas barang yang dipasarkan,” ujarnya.

‎Masyarakat menyampaikan rasa syukur atas perhatian pemerintah yang masih turun langsung ke lapangan untuk melakukan sidak. Kehadiran pemerintah di pasar memberi rasa aman dan memastikan bahwa barang kebutuhan pokok yang dijual benar-benar layak dikonsumsi.

‎“Kami sangat berterima kasih karena pemerintah hadir langsung untuk mengecek kondisi barang di lapangan. Dengan adanya sidak, masyarakat terlindungi dari barang-barang yang sudah mendekati kedaluwarsa atau tidak layak konsumsi. Langkah ini menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap kesehatan warga dan membuat kami merasa lebih tenang dalam berbelanja,” ungkap salah satu warga.

‎Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan barang yang beredar di pasaran aman dikonsumsi, harga tetap terkendali, dan seluruh pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap tercipta sistem perdagangan yang sehat, tertib, dan mampu memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat sebagai konsumen.

Penulis : Indah

Editor : A. Buendi

Sumber Berita: Diskominfo Puncak Jaya

Berita Terkait

Komite III DPD RI Gelar Rapat Kerja di Papua Pegunungan Bahas Tenaga PPPK
Pemda Kepulauan Yapen Sampaikan Empat Usulan Strategis kepada Bappenas, Dorong Keadilan Fiskal dan Percepatan Pembangunan Papua
Buka Rakernis, Wakapolda Papua Tengah Tekankan Penguatan Samapta dan Pamobvit
Polda Papua Tengah Dorong Personel Adaptasi Regulasi Baru KUHP–KUHAP
Seleksi Sekda Papua Pegunungan Tuntas, Tinggal Menunggu Keputusan Presiden
BKPSDM Papua Pegunungan Pastikan Pemberkasan CPNS 2024 Berjalan Digital
25 Jabatan Strategis Segera Dibuka, Seleksi Transparan Dimulai 5 Agustus
Noak Tabo: Serapan APBD Papua Pegunungan Optimistis Naik di Semester Kedua

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:28 WIT

Komite III DPD RI Gelar Rapat Kerja di Papua Pegunungan Bahas Tenaga PPPK

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:50 WIT

Pemda Kepulauan Yapen Sampaikan Empat Usulan Strategis kepada Bappenas, Dorong Keadilan Fiskal dan Percepatan Pembangunan Papua

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:46 WIT

Sidak Pemkab Puncak Jaya Temukan Banyak Produk Kedaluwarsa, Pedagang Diingatkan Tertib dan Bertanggung Jawab

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:32 WIT

Buka Rakernis, Wakapolda Papua Tengah Tekankan Penguatan Samapta dan Pamobvit

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:14 WIT

Polda Papua Tengah Dorong Personel Adaptasi Regulasi Baru KUHP–KUHAP

Berita Terbaru