NABIRE – Polda Papua Tengah menggelar penyuluhan hukum tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional di Aula Lantai 2 Mapolda Papua Tengah, Kabupaten Nabire, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini, Wakapolda Papua Tengah Kombes Pol. Gustav Robby Urbinas, para pejabat utama Polda Papua Tengah, serta menghadirkan Penyuluh Hukum Utama TK II Divisi Hukum Polri Brigjen Pol. Farman sebagai narasumber.
Dalam sambutannya, Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini menegaskan bahwa penyuluhan hukum merupakan kegiatan yang sangat penting dan strategis di tengah dinamika tugas kepolisian yang semakin kompleks. Menurutnya, setiap personel Polri dituntut memahami aturan hukum secara utuh, cermat, dan tepat.
“Pemahaman hukum yang baik akan menjadi landasan dalam bertindak, sehingga setiap tindakan yang dilakukan anggota di lapangan benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan,” kata Kapolda.
Ia mengatakan, sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, Polri harus hadir dengan sikap tegas namun tetap humanis. Karena itu, seluruh personel harus memiliki pemahaman hukum yang sama agar setiap tindakan kepolisian tetap berada dalam koridor hukum.
Kapolda juga menekankan bahwa tantangan tugas di wilayah Papua Tengah memiliki karakteristik tersendiri, baik dari sisi geografis, sosial, budaya, maupun dinamika keamanan.
“Oleh sebab itu, pengetahuan hukum yang kuat menjadi bekal penting agar setiap langkah operasional dan pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara tepat sasaran, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Utama TK II Divisi Hukum Polri Brigjen Pol. Farman mengatakan setiap personel Polri wajib berpedoman pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, sekaligus penegak hukum.
Menurutnya, Pemerintah telah mengundangkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai pengganti UU Nomor 1 Tahun 1946, serta UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai pengganti UU Nomor 8 Tahun 1981 yang membawa paradigma baru penegakan hukum berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
“Oleh karena itu, aparat penegak hukum, khususnya Polri sebagai garda terdepan dalam sistem peradilan pidana, harus segera melakukan penyesuaian dan adaptasi terhadap berbagai perubahan substansi yang terdapat dalam KUHP dan KUHAP Nasional tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Farman menyampaikan bahwa telah diterbitkan UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang semakin memperkuat tugas, fungsi, dan kewenangan Polri.
“Regulasi tersebut tetap menegaskan pentingnya profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penguatan mekanisme pengawasan internal dan eksternal guna mewujudkan Polri yang Presisi, modern, dan semakin dipercaya masyarakat,” ujarnya.
Penulis : Gin
Editor : Buendi
Sumber Berita: Polda Papua Tengah











