Daerah

Putusan PN Wamena: Pemkab Mamberamo Tengah Wajib Bayar Rp1,8 Miliar ke Kontraktor

WAMENA — Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah melalui Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan dinyatakan melakukan wanprestasi oleh Pengadilan Negeri Wamena dalam perkara gugatan proyek pembangunan sekolah tahun 2010.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Andreas Saut Mangalan, SH, didampingi hakim anggota, Indrastya, SH dan Rosari, SH pada Rabu, 1 April 2026 di Wamena, setelah melalui proses persidangan atas tiga perkara perdata yang diajukan oleh kontraktor, yakni CV Sirindu Rindu, PT Kamang Wijaya Persada, dan CV Pumarino.
Ketiga perkara tersebut masing-masing terdaftar dengan nomor 10/Pdt.G/2025/PN Wmn, 11/Pdt.G/2025/PN Wmn, dan 12/Pdt.G/2025/PN Wmn.

Majelis hakim dalam putusannya menolak seluruh eksepsi tergugat dan menyatakan bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji atas kewajiban pembayaran proyek pembangunan sekolah di Distrik Kelila, Distrik Eragayam, dan Distrik Ilugwa.

Dalam amar putusan, pengadilan mengabulkan sebagian gugatan para penggugat dan menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil secara tanggung renteng.

Adapun rincian kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi, yakni: Perkara nomor 10: sebesar Rp545.650.000, Perkara nomor 11: sebesar Rp984.550.000,
dan Perkara nomor 12: sebesar Rp311.171.000.

Sehingga total kewajiban pembayaran mencapai lebih dari Rp1,8 miliar, di luar biaya perkara masing-masing sebesar Rp375.000.

Pembayaran tersebut wajib dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan ketentuan tanggung renteng antara para tergugat.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan sekolah pada tahun 2010 yang hingga kini belum dibayarkan oleh pemerintah daerah kepada pihak kontraktor. Setelah menunggu selama kurang lebih 15 tahun tanpa kepastian, para kontraktor akhirnya menempuh jalur hukum untuk menagih hak mereka.

Yuliyanto, SH, MH selaku Kuasa hukum penggugat dari Yuliyanto & Associates menyampaikan apresiasi atas putusan pengadilan yang dinilai memberikan kepastian hukum bagi klien mereka.

“Pengadilan telah memutuskan secara jelas bahwa Pemerintah Daerah Mamberamo Tengah melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran,” ujar Yuliyanto.

Pihaknya berharap pemerintah daerah dapat segera melaksanakan putusan tersebut tanpa menempuh upaya banding, serta menyiapkan anggaran untuk membayar kewajiban kepada para kontraktor.

Meski tidak memperoleh bunga atas keterlambatan pembayaran selama belasan tahun, para kontraktor disebut tetap menerima putusan tersebut sebagai bentuk keadilan. (bat)

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

Kapolda Papua Tengah: Hari Lahir Pancasila Momentum Perkuat Persatuan dan Pengabdian untuk Bangsa

Nabire – Dalam momentum Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026, Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol.…

38 menit ago

Operasi Cinta Damai Noken, Polres Puncak Hadirkan Kepedulian dan Kedekatan dengan Warga Misimaga

Jayapura – Kehadiran Polri melalui Operasi Cinta Damai Noken 2026 kembali dirasakan langsung manfaatnya oleh…

6 jam ago

Ledakan Diduga Bom PD II di Biak: 5 Tewas, 3 Hilang, dan 6 Rumah Hancur

Jayapura– Polda Papua melalui Polres Biak Numfor bergerak cepat menangani peristiwa ledakan yang diduga berasal…

19 jam ago

Terduga Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya Berinisial EK Diamankan di Kampung Bilogai

Sugapa – Personel Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengamankan seorang pria berinisial EK (18) yang…

22 jam ago

BCA Gelar Genera-Z Berbakti 2026, Mahasiswa UNCEN dan UNAIR Adu Inovasi Bangun Desa Wisata

POTRETPAPUA.COM, JAKARTA – Desa Wisata Patakbanteng di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menjadi salah satu lokasi…

2 hari ago

Youth Camp HKBP Papua Dorong Kreativitas Generasi Muda Lewat Ecoprint

Jayapura – Sebanyak 160 peserta mengikuti penyuluhan dan pelatihan ecoprint dalam kegiatan Youth Camp dan…

2 hari ago