Daerah

Putusan PN Wamena: Pemkab Mamberamo Tengah Wajib Bayar Rp1,8 Miliar ke Kontraktor

WAMENA — Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah melalui Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan dinyatakan melakukan wanprestasi oleh Pengadilan Negeri Wamena dalam perkara gugatan proyek pembangunan sekolah tahun 2010.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Andreas Saut Mangalan, SH, didampingi hakim anggota, Indrastya, SH dan Rosari, SH pada Rabu, 1 April 2026 di Wamena, setelah melalui proses persidangan atas tiga perkara perdata yang diajukan oleh kontraktor, yakni CV Sirindu Rindu, PT Kamang Wijaya Persada, dan CV Pumarino.
Ketiga perkara tersebut masing-masing terdaftar dengan nomor 10/Pdt.G/2025/PN Wmn, 11/Pdt.G/2025/PN Wmn, dan 12/Pdt.G/2025/PN Wmn.

Majelis hakim dalam putusannya menolak seluruh eksepsi tergugat dan menyatakan bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji atas kewajiban pembayaran proyek pembangunan sekolah di Distrik Kelila, Distrik Eragayam, dan Distrik Ilugwa.

Dalam amar putusan, pengadilan mengabulkan sebagian gugatan para penggugat dan menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil secara tanggung renteng.

Adapun rincian kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi, yakni: Perkara nomor 10: sebesar Rp545.650.000, Perkara nomor 11: sebesar Rp984.550.000,
dan Perkara nomor 12: sebesar Rp311.171.000.

Sehingga total kewajiban pembayaran mencapai lebih dari Rp1,8 miliar, di luar biaya perkara masing-masing sebesar Rp375.000.

Pembayaran tersebut wajib dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan ketentuan tanggung renteng antara para tergugat.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan sekolah pada tahun 2010 yang hingga kini belum dibayarkan oleh pemerintah daerah kepada pihak kontraktor. Setelah menunggu selama kurang lebih 15 tahun tanpa kepastian, para kontraktor akhirnya menempuh jalur hukum untuk menagih hak mereka.

Yuliyanto, SH, MH selaku Kuasa hukum penggugat dari Yuliyanto & Associates menyampaikan apresiasi atas putusan pengadilan yang dinilai memberikan kepastian hukum bagi klien mereka.

“Pengadilan telah memutuskan secara jelas bahwa Pemerintah Daerah Mamberamo Tengah melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran,” ujar Yuliyanto.

Pihaknya berharap pemerintah daerah dapat segera melaksanakan putusan tersebut tanpa menempuh upaya banding, serta menyiapkan anggaran untuk membayar kewajiban kepada para kontraktor.

Meski tidak memperoleh bunga atas keterlambatan pembayaran selama belasan tahun, para kontraktor disebut tetap menerima putusan tersebut sebagai bentuk keadilan. (bat)

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

BAZNAS Papua Hadirkan Pengobatan dan Pijat Gratis untuk Korban Kebakaran Dok V

Kadinkes Provinsi dan Walikota Berikan Apresiasi JAYAPURA — Di tengah duka dan keterbatasan yang masih…

22 jam ago

Pemkot Jayapura Ajak FOCIM Bangun Kebersamaan

JAYAPURA-Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Family of Christ International Ministry (FOCIM) Kota Jayapura Periode 2026-2031 secara…

1 hari ago

Pemda Lanny Jaya Kembali Salurkan Bantuan untuk Tiga Distrik Terdampak Hujan Es. Bama, Posko Hingga Tim Kesehatan Diterjunkan

KUYAWAGE, 4 September 2026 — Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya kembali bergerak menangani dampak bencana hujan…

1 hari ago

OTK Berondong Tembakan ke Truk Tangki, Polisi Lakukan Perlawanan

DOGIYAI – Mobil truk tangki BBM milik PT Gunung Selatan ditembaki orang tak dikenal (OTK)…

2 hari ago

Resmi Dilantik, AKBP Yudha Wicaksono Pimpin Polres Puncak Jaya

PUNCAK JAYA – Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini resmi melantik AKBP Yudha Wicaksono…

2 hari ago

Gerbong Mutasi Bergerak, Wajah Baru Polda Papua Tengah Resmi Dilantik

NABIRE – Peta kepemimpinan di jajaran Polda Papua Tengah kembali berubah. Gerbong mutasi bergerak, sejumlah…

2 hari ago