Polres Keerom Pastikan Pelaku Kekerasan terhadap Anak Ditindak Tegas

- Penulis

Rabu, 7 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEEROM – Timsus Polres Keerom bersama Tim Opsnal Sat reskrim Polres Keerom serta Bhabinkamtibmas Kampung Yammua berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Selasa (06/05/2025).

Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi R, S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny Leonard Sohilait, S.H.,M.H Mengatakan, terduga pelaku berinisial MLK (29) melakukan perbuatan tersebut terhadap korban berinisial OYG (15).

“telah kami amankan terduga pelaku berinisial MLK (29) atas kasus persetubuhan anak dibawah umur Berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP / B / 130 / V / 2025 / SPKT / Polres Keerom / Polda Papua Tanggal 05 Mei 2025,” ujar Kasat Reskrim.

Ia menjelaskan, kejadian berawal dari perkenalan korban OYG (15) dengan terduga pelaku MLK (29) melalui media sosial hingga terjalin hubungan pacaran.

“setelah menjalin hubungan (pacaran), terduga pelaku melakukan aksinya sebanyak 6 (enam) kali, pertama pada bulan November 2024 tepatnya di kamar Adik terduga pelaku dan selanjutnya untuk yang kedua sampai dengan yang ke enam kalinya dilakukan pada setiap pergantian bulan, dari bulan Desember 2024 sampai bulan Maret 2025 perbuatan tersebut dilakukan di para-para belakang rumah dengan di alasi daun pisang,” jelasnya.

Terduga pelaku MLK (29) diamankan di Jalan Jayawijaya no. 320 Arso VI, Kampung Yammua, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom pada Selasa, 06 Mei 2025, sekitar pukul 13.45 Wit.

“Sempat melarikan diri, namun tim kami terus melakukan penyelidikan dan pengintaian serta berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku dan langsung mengamankannya ke Polres Keerom,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Keerom untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Kami akan terus melakukan pendalaman kasus ini untuk mengungkap motif dan fakta-fakta lain yang terkait.”

Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny Leonard Sohilait, S.H.,M.H mengapresiasi kinerja tim yang berhasil menangkap terduga pelaku dan menegaskan komitmen Polres Keerom dalam memberantas tindak pidana kekerasan terhadap anak.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak. Kami akan terus berupaya memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban,” tegasnya.

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Sumber Berita: Polres Keerom

Berita Terkait

Satu Iman, Satu Kasih: 17 Denominasi Gereja Bersatu di Perayaan Injil Lembah Baliem
Operasi Gabungan di Pegunungan Bintang Berhasil Amankan DPO Kasus Pembunuhan Tukang Ojek
ASN, Honorer, dan Ormas Bersatu: Momentum Kebersamaan Bangun Puncak Jaya Lebih Tangguh
Bupati Yuni Wonda: Bekerja Nyata, Jaga Aset, Wujudkan Pelayanan Terbaik
133 Anak Panah dan Senapan Angin: Bukti Jejak KKB di Yahukimo
Simposium Ilmiah dan Musda IDI Jayawijaya 2026 Resmi Dibuka, Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan di Papua Pegunungan
Arianto Kogoya Soroti Situasi di Puncak Papua, Serukan Perlindungan Warga Sipil dan Pendekatan Humanis
Cakupan JKN Papua Capai 98%, Media Jadi Mitra Strategis BPJS Kesehatan

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 16:55 WIT

Satu Iman, Satu Kasih: 17 Denominasi Gereja Bersatu di Perayaan Injil Lembah Baliem

Senin, 20 April 2026 - 16:47 WIT

Operasi Gabungan di Pegunungan Bintang Berhasil Amankan DPO Kasus Pembunuhan Tukang Ojek

Senin, 20 April 2026 - 16:01 WIT

ASN, Honorer, dan Ormas Bersatu: Momentum Kebersamaan Bangun Puncak Jaya Lebih Tangguh

Senin, 20 April 2026 - 15:43 WIT

Bupati Yuni Wonda: Bekerja Nyata, Jaga Aset, Wujudkan Pelayanan Terbaik

Senin, 20 April 2026 - 06:47 WIT

133 Anak Panah dan Senapan Angin: Bukti Jejak KKB di Yahukimo

Berita Terbaru