Polres Keerom Pastikan Pelaku Kekerasan terhadap Anak Ditindak Tegas

- Penulis

Rabu, 7 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEEROM – Timsus Polres Keerom bersama Tim Opsnal Sat reskrim Polres Keerom serta Bhabinkamtibmas Kampung Yammua berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Selasa (06/05/2025).

Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi R, S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny Leonard Sohilait, S.H.,M.H Mengatakan, terduga pelaku berinisial MLK (29) melakukan perbuatan tersebut terhadap korban berinisial OYG (15).

“telah kami amankan terduga pelaku berinisial MLK (29) atas kasus persetubuhan anak dibawah umur Berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP / B / 130 / V / 2025 / SPKT / Polres Keerom / Polda Papua Tanggal 05 Mei 2025,” ujar Kasat Reskrim.

Ia menjelaskan, kejadian berawal dari perkenalan korban OYG (15) dengan terduga pelaku MLK (29) melalui media sosial hingga terjalin hubungan pacaran.

“setelah menjalin hubungan (pacaran), terduga pelaku melakukan aksinya sebanyak 6 (enam) kali, pertama pada bulan November 2024 tepatnya di kamar Adik terduga pelaku dan selanjutnya untuk yang kedua sampai dengan yang ke enam kalinya dilakukan pada setiap pergantian bulan, dari bulan Desember 2024 sampai bulan Maret 2025 perbuatan tersebut dilakukan di para-para belakang rumah dengan di alasi daun pisang,” jelasnya.

Terduga pelaku MLK (29) diamankan di Jalan Jayawijaya no. 320 Arso VI, Kampung Yammua, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom pada Selasa, 06 Mei 2025, sekitar pukul 13.45 Wit.

“Sempat melarikan diri, namun tim kami terus melakukan penyelidikan dan pengintaian serta berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku dan langsung mengamankannya ke Polres Keerom,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Keerom untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Kami akan terus melakukan pendalaman kasus ini untuk mengungkap motif dan fakta-fakta lain yang terkait.”

Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny Leonard Sohilait, S.H.,M.H mengapresiasi kinerja tim yang berhasil menangkap terduga pelaku dan menegaskan komitmen Polres Keerom dalam memberantas tindak pidana kekerasan terhadap anak.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak. Kami akan terus berupaya memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban,” tegasnya.

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Sumber Berita: Polres Keerom

Berita Terkait

Keluarga Besar Polres Intan Jaya Salurkan Bantuan bagi Pengungsi di Sugapa
Aksi Solidaritas PKK: BAMA dan Pakaian Layak Pakai untuk Pengungsi
Kemendagri Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Konflik Wamena
Quick Wins BPJS Kesehatan Hadirkan Skrining Kesehatan dan Pemantauan Gizi di Jayapura
Keluarga Batak Jayawijaya Hadir Bawa Harapan dan Dukungan bagi Pengungsi
Wamendagri Bersama Gubernur Papua Pegunungan Pastikan Penanganan Pascakonflik Berjalan Cepat
Ibadah Syukuran & Perpisahan SMP Negeri 1 Kenyam: Momen Penuh Haru dan Sukacita
Kapolda Papua Tengah Dorong Dukungan untuk Pabrik Pakan Ternak Lokal di Nabire

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 18:54 WIT

Keluarga Besar Polres Intan Jaya Salurkan Bantuan bagi Pengungsi di Sugapa

Senin, 18 Mei 2026 - 17:52 WIT

Aksi Solidaritas PKK: BAMA dan Pakaian Layak Pakai untuk Pengungsi

Senin, 18 Mei 2026 - 17:00 WIT

Kemendagri Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Konflik Wamena

Senin, 18 Mei 2026 - 10:36 WIT

Quick Wins BPJS Kesehatan Hadirkan Skrining Kesehatan dan Pemantauan Gizi di Jayapura

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:50 WIT

Keluarga Batak Jayawijaya Hadir Bawa Harapan dan Dukungan bagi Pengungsi

Berita Terbaru