Daerah

Pj Wali Kota Jayapura Tunjuk Pengacara Dr. Pieter Ell Sebagai Kuasa Hukum Terkait Rekaman Suara Yang Menuduh Dirinya Tidak Netral

JAYAPURA-Penjabat Wali Kota Jayapura, Christian Sohilait menunjuk kantor pengacara Dr. Pieter Ell dan rekan sebagai kuasa hukum dalam kasus dugaan rekaman suara dirinya yang disebut-sebut mendukung salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dalam Pilkada 2024.

Dalam rekaman suara berdurasi 9 menit yang diduga Christian Sohilait memberikan Arahan kepada Kepala Distrik dan Lurah se-Kota Jayapura untuk mendukung salah satu calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dalam Pilkada 2024.

Pieter Ell SH.MH, Ph.D Kamis (07/11/2024) pagi membenarkan adanya penunjukan sebagai kuasa hukum tersebut.

“Penunjukan kuasa hukum ini untuk mendampingi beliau (Christian Sohilait) dalam proses klarifikasi di kantor Bawaslu Provinsi Papua,” kata Pieter Ell, saat dihubungi melalui telepon seluler.

Menurutnya, proses pendampingan ini dapat dibenarkan atau dijamin sesuai peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 bahwa, terlapor atau orang yang diperiksa oleh Bawaslu, dapat didampingi oleh kuasa hukum.

Penyerahan surat kuasa langsung oleh Pj Wali Kota Jayapura kepada Dr.Pieter Ell di Jakarta, Rabu (11/6/2024) kemarin.

“Saat ini beliau masih menjalankan tugas di Jakarta. Namun pastinya dalam waktu dekat, sudah bisa memenuhi undang-undang Bawaslu untuk melakukan klarifikasi terkait rekaman suara yang viral itu,” tegas pengacara sekaligus aktor film itu.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta dalam rilis persnya, Selasa (05/11/2024), mengatakan telah melaporkan laporan pelapor dalam hal ini LSM Gempur, sesuai dengan mekanisme Penanganan Pelanggaran.

Bawaslu Papua akan melaksanakan proses klarifikasi yang dimulai sejak Rabu, 6 November 2024, dengan mengundang pelapor, terlapor dan Saksi untuk dimintai keterangan terkait peristiwa yang dilaporkan pelapor.

“Selanjutnya, Bawaslu Papua akan melakukan mekanisme penanganan pelanggaran atas dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan waktu tersebut 3 hari kalender dan dapat ditambah 2 hari kalender waktu untuk meminta keterangan tambahan pelapor, terlapor, dan/atau Saksi,” jelasnya.

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

Penguatan Peran Bunda PAUD Papua Pegunungan, Pokja dan BPMP Gelar Pembekalan Jelang Pelantikan

Wamena, 9 Mei 2026 — Menjelang pelantikan Pengurus Pokja Bunda PAUD Provinsi Papua Pegunungan yang…

11 jam ago

Ones Pahabol: MBG Jadi Solusi Pengangguran dan Penggerak Ekonomi Papua Pegunungan

Wamena, 9 Mei 2026 — Wakil Gubernur Papua Pegunungan Ones Pahabol menegaskan komitmennya untuk mempercepat…

12 jam ago

Velix Wanggai Dorong “MBG Rasa Papua”, Program Gizi Nasional Dinilai Jadi Motor Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja di Papua Pegunungan

Wamena, 9 Mei 2026 — Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Velix Vernando…

12 jam ago

Polres Intan Jaya Awasi Ketat Distribusi Beras Bulog dan Minyak Kita ke Sugapa

Intan Jaya – Polres Intan Jaya terus melakukan pengawasan ketat terhadap pendistribusian bahan pokok berupa…

12 jam ago

Kericuhan Usai Laga Persipura vs Adhyaksa FC, Polda Papua Bergerak Cepat Amankan Situasi

Jayapura, 8 Mei 2026 – Polda Papua menunjukkan respons cepat dan terukur dalam menangani situasi…

18 jam ago

Plt Kapolres Puncak Jaya Bersama TNI Gelar Patroli Dialogis Jalan Kaki di Distrik Mulia

Mulia – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, Polres Puncak Jaya…

20 jam ago