Daerah

Pj Wali Kota Jayapura Tunjuk Pengacara Dr. Pieter Ell Sebagai Kuasa Hukum Terkait Rekaman Suara Yang Menuduh Dirinya Tidak Netral

JAYAPURA-Penjabat Wali Kota Jayapura, Christian Sohilait menunjuk kantor pengacara Dr. Pieter Ell dan rekan sebagai kuasa hukum dalam kasus dugaan rekaman suara dirinya yang disebut-sebut mendukung salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dalam Pilkada 2024.

Dalam rekaman suara berdurasi 9 menit yang diduga Christian Sohilait memberikan Arahan kepada Kepala Distrik dan Lurah se-Kota Jayapura untuk mendukung salah satu calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dalam Pilkada 2024.

Pieter Ell SH.MH, Ph.D Kamis (07/11/2024) pagi membenarkan adanya penunjukan sebagai kuasa hukum tersebut.

“Penunjukan kuasa hukum ini untuk mendampingi beliau (Christian Sohilait) dalam proses klarifikasi di kantor Bawaslu Provinsi Papua,” kata Pieter Ell, saat dihubungi melalui telepon seluler.

Menurutnya, proses pendampingan ini dapat dibenarkan atau dijamin sesuai peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 bahwa, terlapor atau orang yang diperiksa oleh Bawaslu, dapat didampingi oleh kuasa hukum.

Penyerahan surat kuasa langsung oleh Pj Wali Kota Jayapura kepada Dr.Pieter Ell di Jakarta, Rabu (11/6/2024) kemarin.

“Saat ini beliau masih menjalankan tugas di Jakarta. Namun pastinya dalam waktu dekat, sudah bisa memenuhi undang-undang Bawaslu untuk melakukan klarifikasi terkait rekaman suara yang viral itu,” tegas pengacara sekaligus aktor film itu.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta dalam rilis persnya, Selasa (05/11/2024), mengatakan telah melaporkan laporan pelapor dalam hal ini LSM Gempur, sesuai dengan mekanisme Penanganan Pelanggaran.

Bawaslu Papua akan melaksanakan proses klarifikasi yang dimulai sejak Rabu, 6 November 2024, dengan mengundang pelapor, terlapor dan Saksi untuk dimintai keterangan terkait peristiwa yang dilaporkan pelapor.

“Selanjutnya, Bawaslu Papua akan melakukan mekanisme penanganan pelanggaran atas dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan waktu tersebut 3 hari kalender dan dapat ditambah 2 hari kalender waktu untuk meminta keterangan tambahan pelapor, terlapor, dan/atau Saksi,” jelasnya.

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

Bupati Nduga Serahkan SK CPNS Formasi 2024 pada Momentum HUT RI ke-81

Kenyam, 17 Agustus 2026 — Momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Nduga menjadi sejarah…

3 jam ago

Gubernur Papua Pegunungan John Tabo Apresiasi Paskibraka di Resepsi Kenegaraan

WAMENA, 17 Agustus 2026 – Gubernur Papua Pegunungan John Tabo memberikan pesan khusus kepada anggota…

5 jam ago

BPN Papua dan Kantah Jayawijaya Lakukan Pengambilan Sampel Data NPGT

JAYAWIJAYA – Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya bekerja sama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN)…

5 jam ago

Dandim Nduga, Letkor Inf. Ardian Kristiawan Pimpin Penurunan Merah Putih di Nduga

NDUGA – Komandan Kodim (Dandim) 1706/Nduga Letkol Inf Ardian Kristiawan, S.E., bertindak sebagai Inspektur Upacara…

1 hari ago

Dogiyai Rayakan HUT RI ke-81 dengan Khidmat dan Semangat Persatuan

DOGIYAI – Semangat kemerdekaan dan persatuan mewarnai pelaksanaan upacara pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka…

1 hari ago

Penurunan Bendera, Wakil Gubernur Papua Pegunungan: Dukungan Masyarakat Jaga Perayaan HUT RI Tetap Kondusif

WAMENA– Wakil Gubernur Papua Pegunungan, Ones Pahabol, memimpin upacara penurunan Sang Merah Putih sebagai bagian…

1 hari ago
jojobet   betcio   betcio   betcio   onwin   onwin   betgaranti   betgaranti   betgaranti   spinco   betebet   betebet   betebet   onwin   betebet   betebet   betgaranti   betganrati   betgaranti   spinco   betgaranti   betgaranti   betgaranti   betgaranti   betgaranti   betebet   betebet   onwin   betebet   betebet   betebet   casibom   onwin   betpipo   marsbahis   grandpashabet   casibom