Pj Wali Kota Jayapura Tunjuk Pengacara Dr. Pieter Ell Sebagai Kuasa Hukum Terkait Rekaman Suara Yang Menuduh Dirinya Tidak Netral

- Penulis

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA-Penjabat Wali Kota Jayapura, Christian Sohilait menunjuk kantor pengacara Dr. Pieter Ell dan rekan sebagai kuasa hukum dalam kasus dugaan rekaman suara dirinya yang disebut-sebut mendukung salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dalam Pilkada 2024.

Dalam rekaman suara berdurasi 9 menit yang diduga Christian Sohilait memberikan Arahan kepada Kepala Distrik dan Lurah se-Kota Jayapura untuk mendukung salah satu calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dalam Pilkada 2024.

Pieter Ell SH.MH, Ph.D Kamis (07/11/2024) pagi membenarkan adanya penunjukan sebagai kuasa hukum tersebut.

“Penunjukan kuasa hukum ini untuk mendampingi beliau (Christian Sohilait) dalam proses klarifikasi di kantor Bawaslu Provinsi Papua,” kata Pieter Ell, saat dihubungi melalui telepon seluler.

Menurutnya, proses pendampingan ini dapat dibenarkan atau dijamin sesuai peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 bahwa, terlapor atau orang yang diperiksa oleh Bawaslu, dapat didampingi oleh kuasa hukum.

Penyerahan surat kuasa langsung oleh Pj Wali Kota Jayapura kepada Dr.Pieter Ell di Jakarta, Rabu (11/6/2024) kemarin.

“Saat ini beliau masih menjalankan tugas di Jakarta. Namun pastinya dalam waktu dekat, sudah bisa memenuhi undang-undang Bawaslu untuk melakukan klarifikasi terkait rekaman suara yang viral itu,” tegas pengacara sekaligus aktor film itu.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta dalam rilis persnya, Selasa (05/11/2024), mengatakan telah melaporkan laporan pelapor dalam hal ini LSM Gempur, sesuai dengan mekanisme Penanganan Pelanggaran.

Bawaslu Papua akan melaksanakan proses klarifikasi yang dimulai sejak Rabu, 6 November 2024, dengan mengundang pelapor, terlapor dan Saksi untuk dimintai keterangan terkait peristiwa yang dilaporkan pelapor.

“Selanjutnya, Bawaslu Papua akan melakukan mekanisme penanganan pelanggaran atas dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan waktu tersebut 3 hari kalender dan dapat ditambah 2 hari kalender waktu untuk meminta keterangan tambahan pelapor, terlapor, dan/atau Saksi,” jelasnya.

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Berita Terkait

Polsek Makimi Dampingi Penjualan 7,55 Ton Jagung ke BULOG
Merawat Kebersihan, Merajut Persaudaraan: Polres Intan Jaya Hadir di Kampung Wandoga
Subsidi Transportasi Udara dan Laut, Jalan Pemerintah Dekatkan Pelayanan ke Kampung
Polres Puncak Jaya Gelar Bakti Kesehatan dan Donor Darah Sambut HUT Bhayangkara ke-80
Polres Deiyai Gelar Baksos Bhayangkara, Wujud Nyata Kepedulian Polri
DWP Tolikara Ikuti Rakerda Papua Pegunungan, Perkuat Peran Perempuan ASN
Hadiah Ultah ke-51, Bupati Yuni Wonda Apresiasi Penghargaan BPJS Kesehatan untuk Pemda Puncak Jaya
Polda Papua Tengah Gelar Puncak Bakti Kesehatan HUT Bhayangkara ke-80

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:07 WIT

Polsek Makimi Dampingi Penjualan 7,55 Ton Jagung ke BULOG

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:39 WIT

Merawat Kebersihan, Merajut Persaudaraan: Polres Intan Jaya Hadir di Kampung Wandoga

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:23 WIT

Subsidi Transportasi Udara dan Laut, Jalan Pemerintah Dekatkan Pelayanan ke Kampung

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:03 WIT

Polres Puncak Jaya Gelar Bakti Kesehatan dan Donor Darah Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:16 WIT

Polres Deiyai Gelar Baksos Bhayangkara, Wujud Nyata Kepedulian Polri

Berita Terbaru