Pj Wali Kota Jayapura Tunjuk Pengacara Dr. Pieter Ell Sebagai Kuasa Hukum Terkait Rekaman Suara Yang Menuduh Dirinya Tidak Netral

- Penulis

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA-Penjabat Wali Kota Jayapura, Christian Sohilait menunjuk kantor pengacara Dr. Pieter Ell dan rekan sebagai kuasa hukum dalam kasus dugaan rekaman suara dirinya yang disebut-sebut mendukung salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dalam Pilkada 2024.

Dalam rekaman suara berdurasi 9 menit yang diduga Christian Sohilait memberikan Arahan kepada Kepala Distrik dan Lurah se-Kota Jayapura untuk mendukung salah satu calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dalam Pilkada 2024.

Pieter Ell SH.MH, Ph.D Kamis (07/11/2024) pagi membenarkan adanya penunjukan sebagai kuasa hukum tersebut.

“Penunjukan kuasa hukum ini untuk mendampingi beliau (Christian Sohilait) dalam proses klarifikasi di kantor Bawaslu Provinsi Papua,” kata Pieter Ell, saat dihubungi melalui telepon seluler.

Menurutnya, proses pendampingan ini dapat dibenarkan atau dijamin sesuai peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 bahwa, terlapor atau orang yang diperiksa oleh Bawaslu, dapat didampingi oleh kuasa hukum.

Penyerahan surat kuasa langsung oleh Pj Wali Kota Jayapura kepada Dr.Pieter Ell di Jakarta, Rabu (11/6/2024) kemarin.

“Saat ini beliau masih menjalankan tugas di Jakarta. Namun pastinya dalam waktu dekat, sudah bisa memenuhi undang-undang Bawaslu untuk melakukan klarifikasi terkait rekaman suara yang viral itu,” tegas pengacara sekaligus aktor film itu.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta dalam rilis persnya, Selasa (05/11/2024), mengatakan telah melaporkan laporan pelapor dalam hal ini LSM Gempur, sesuai dengan mekanisme Penanganan Pelanggaran.

Bawaslu Papua akan melaksanakan proses klarifikasi yang dimulai sejak Rabu, 6 November 2024, dengan mengundang pelapor, terlapor dan Saksi untuk dimintai keterangan terkait peristiwa yang dilaporkan pelapor.

“Selanjutnya, Bawaslu Papua akan melakukan mekanisme penanganan pelanggaran atas dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan waktu tersebut 3 hari kalender dan dapat ditambah 2 hari kalender waktu untuk meminta keterangan tambahan pelapor, terlapor, dan/atau Saksi,” jelasnya.

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Berita Terkait

Penguatan Peran Bunda PAUD Papua Pegunungan, Pokja dan BPMP Gelar Pembekalan Jelang Pelantikan
Ones Pahabol: MBG Jadi Solusi Pengangguran dan Penggerak Ekonomi Papua Pegunungan
Tujuh Sekolah Dasar Gelar Ujian Bersama di SD Negeri Mulia
Penegakan Hukum Terukur: Satgas Cartenz Ungkap Fakta Baru KKB Yahukimo
Kapolda Papua Tengah Tinjau Polsek Tembagapura, Pastikan Keamanan Obvitnas Freeport Terjaga
Polda Papua Tengah Tutup Diksar Satpam Gada Pratama PT Prima Karya Sarana Sejahtera
Yan Mandenas Kritik Penanganan Keamanan di Papua, Desak Menteri HAM Turun Langsung
Yan Mandenas Kunjungi Lapas Nabire, Dorong Perbaikan Fasilitas dan Sistem Keamanan

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:43 WIT

Penguatan Peran Bunda PAUD Papua Pegunungan, Pokja dan BPMP Gelar Pembekalan Jelang Pelantikan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:25 WIT

Ones Pahabol: MBG Jadi Solusi Pengangguran dan Penggerak Ekonomi Papua Pegunungan

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:12 WIT

Tujuh Sekolah Dasar Gelar Ujian Bersama di SD Negeri Mulia

Senin, 4 Mei 2026 - 18:04 WIT

Penegakan Hukum Terukur: Satgas Cartenz Ungkap Fakta Baru KKB Yahukimo

Senin, 4 Mei 2026 - 17:47 WIT

Kapolda Papua Tengah Tinjau Polsek Tembagapura, Pastikan Keamanan Obvitnas Freeport Terjaga

Berita Terbaru