Daerah

Perda atau Perdasus Aturan Adat Kunci Mencegah Konflik Berulang di Papua Pegunungan

WAMENA, 22 Januari 2026– Tokoh intelektual Papua Pegunungan, Dopen Wakerkwa SH, menyerukan agar Majelis Rakyat Provinsi Papua Pegunungan (MRP PP), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Pegunungan, serta Pemerintah Daerah segera merumuskan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) terkait hukum adat. Aturan tersebut dinilai penting sebagai landasan penyelesaian konflik adat yang kerap terjadi di wilayah pegunungan.

Menurut Dopen, beberapa kali perselisihan adat di Kabupaten Jayawijaya melibatkan sejumlah suku, namun penyelesaiannya sering tanpa aturan yang jelas. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dalam menentukan sanksi atas kasus-kasus serius seperti pembunuhan maupun pemerkosaan.

“Ketua DPR dan Ketua MRP kan juga kepala suku besar di Papua Pegunungan. Mari bersama dorong lahirnya Perdasus atau Perda tentang penyelesaian konflik, supaya ada aturan yang jelas dan tidak terkesan dibiarkan,” tegasnya.

Perdasus dan Perda mengenai adat dan penyelesaian konflik menurutny landasan legal dalam penyelesaian konflik, Menghindari penyelesaian yang tidak konsisten atau dianggap “dibiarkan” tanpa aturan jelas. Selain itu Pedasus dan Perda menurutnya Konflik adat seperti di Jayawijaya dan wilayah pegunungan sering terjadi berulang. Aturan khusus akan menjadi mekanisme pencegahan agar konflik tidak terus berulang.

“Perdasus juga bila nanntianya ada akan Memberikan prosedur jelas dalam menentukan sanksi dan penyelesaian. Memperkuat Perdamaian Berbasis Kearifan Lokal. Perdasus dan Perda adat memperkuat mekanisme perdamaian tradisional yang sudah ada, namun memberi legitimasi hukum agar lebih dihormati semua pihak,”Tegasnya

Menyatukan peran DPR, MRP, dan pemerintah daerah dengan tokoh adat dalam satu kerangka hukum yang sama sama diakui semua pihak dan memiliki legalitas dalam menjalankannya oleh semua pihak

Dopen mengapresiasi penyelesaian konflik terbaru antara masyarakat Yali dan Lanni di Jayawijaya yang berhasil ditangani dengan baik berkat keterlibatan semua pihak. Namun ia menekankan, tanpa aturan yang kuat, potensi konflik serupa bisa kembali terjadi.

“Kita orang Papua jumlahnya sedikit. Karena itu mari saling menjaga, saling menyayangi, saling mendukung, dan tumbuh bersama-sama.”

Dengan dorongan ini, diharapkan lahirnya Perda maupun Perdasus adat akan memperkuat sistem hukum lokal, sekaligus menjaga keharmonisan masyarakat Papua Pegunungan.

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

Kantah Jayawijaya Lakukan Pengukuran Ulang Tanah Runway Bandara Wamena, Pastikan Presisi Data dan Kepastian Hukum

WAMENA — Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya memenuhi undangan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten…

22 jam ago

Kantah Jayawijaya Hadir dalam Mediasi Polres: Klarifikasi Teknis Pertanahan Distrik Asso Lokobal Jadi Fokus Utama

WAMENA – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Jayawijaya terus berkomitmen mendukung penanganan dan penyelesaian dinamika pertanahan…

22 jam ago

Kapolda Jermias Rontini Ingin Hidupkan Kembali Rumah Apung Kwatisore, Potensi Hiu Paus Nabire Didorong Jadi Ikon Wisata dan Penggerak Ekonomi Lokal

NABIRE – Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol Jermias Rontini berencana menghidupkan kembali rumah apung di…

1 hari ago

Kabut Asap Tebal di Lembah Baliem Ganggu Operasional Bandara Wamena, Jarak Pandang Turun hingga 500 Meter

WAMENA – Kabut asap yang menyelimuti wilayah Lembah Baliem, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, semakin parah…

1 hari ago

Kupon BBM Dinilai Hambat Pelayanan, DPRK Jayawijaya Minta Pengawasan Ketat dan Koordinasi Lintas Instansi

WAMENA – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan…

1 hari ago

Pendidikan Demokrasi Berkelanjutan: KPU Papua Pegunungan Tanamkan Kesadaran Politik Sejak Dini di Kalangan Pelajar SMA Kristen Wamena

WAMENA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan terus memperkuat pendidikan demokrasi bagi generasi…

1 hari ago