Perda atau Perdasus Aturan Adat Kunci Mencegah Konflik Berulang di Papua Pegunungan

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAMENA, 22 Januari 2026– Tokoh intelektual Papua Pegunungan, Dopen Wakerkwa SH, menyerukan agar Majelis Rakyat Provinsi Papua Pegunungan (MRP PP), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Pegunungan, serta Pemerintah Daerah segera merumuskan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) terkait hukum adat. Aturan tersebut dinilai penting sebagai landasan penyelesaian konflik adat yang kerap terjadi di wilayah pegunungan.

Menurut Dopen, beberapa kali perselisihan adat di Kabupaten Jayawijaya melibatkan sejumlah suku, namun penyelesaiannya sering tanpa aturan yang jelas. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dalam menentukan sanksi atas kasus-kasus serius seperti pembunuhan maupun pemerkosaan.

“Ketua DPR dan Ketua MRP kan juga kepala suku besar di Papua Pegunungan. Mari bersama dorong lahirnya Perdasus atau Perda tentang penyelesaian konflik, supaya ada aturan yang jelas dan tidak terkesan dibiarkan,” tegasnya.

Perdasus dan Perda mengenai adat dan penyelesaian konflik menurutny landasan legal dalam penyelesaian konflik, Menghindari penyelesaian yang tidak konsisten atau dianggap “dibiarkan” tanpa aturan jelas. Selain itu Pedasus dan Perda menurutnya Konflik adat seperti di Jayawijaya dan wilayah pegunungan sering terjadi berulang. Aturan khusus akan menjadi mekanisme pencegahan agar konflik tidak terus berulang.

“Perdasus juga bila nanntianya ada akan Memberikan prosedur jelas dalam menentukan sanksi dan penyelesaian. Memperkuat Perdamaian Berbasis Kearifan Lokal. Perdasus dan Perda adat memperkuat mekanisme perdamaian tradisional yang sudah ada, namun memberi legitimasi hukum agar lebih dihormati semua pihak,”Tegasnya

Menyatukan peran DPR, MRP, dan pemerintah daerah dengan tokoh adat dalam satu kerangka hukum yang sama sama diakui semua pihak dan memiliki legalitas dalam menjalankannya oleh semua pihak

Dopen mengapresiasi penyelesaian konflik terbaru antara masyarakat Yali dan Lanni di Jayawijaya yang berhasil ditangani dengan baik berkat keterlibatan semua pihak. Namun ia menekankan, tanpa aturan yang kuat, potensi konflik serupa bisa kembali terjadi.

“Kita orang Papua jumlahnya sedikit. Karena itu mari saling menjaga, saling menyayangi, saling mendukung, dan tumbuh bersama-sama.”

Dengan dorongan ini, diharapkan lahirnya Perda maupun Perdasus adat akan memperkuat sistem hukum lokal, sekaligus menjaga keharmonisan masyarakat Papua Pegunungan.

Penulis : Gin

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

PN Jayapura Nyatakan Penetapan Tersangka LL Sah Menurut Hukum
Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona
Distrik Yigi, Dal, Mbua, dan Mbulmu Yalma Terima Bantuan Beras dari Pemkab Nduga
Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak Digelar di Distrik Dokome
Dana Otsus 2026 Dukung Penguatan Data Gender dan Anak di Wuyuneri
Papua Pegunungan Perkuat Sinergi Nasional di Munaslub APPSI 2026
Satgas Gabungan Lumpuhkan KKB Kodap XVI Yahukimo, Senjata dan Amunisi Diamankan
Datangi Keluarga Korban Penikaman di Pomako, Kapolres Mimika Pastikan Tersangka Diproses Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:56 WIT

PN Jayapura Nyatakan Penetapan Tersangka LL Sah Menurut Hukum

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:31 WIT

Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57 WIT

Distrik Yigi, Dal, Mbua, dan Mbulmu Yalma Terima Bantuan Beras dari Pemkab Nduga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:03 WIT

Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak Digelar di Distrik Dokome

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:37 WIT

Dana Otsus 2026 Dukung Penguatan Data Gender dan Anak di Wuyuneri

Berita Terbaru

Daerah

Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona

Sabtu, 18 Jul 2026 - 17:31 WIT