Perda atau Perdasus Aturan Adat Kunci Mencegah Konflik Berulang di Papua Pegunungan

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAMENA, 22 Januari 2026– Tokoh intelektual Papua Pegunungan, Dopen Wakerkwa SH, menyerukan agar Majelis Rakyat Provinsi Papua Pegunungan (MRP PP), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Pegunungan, serta Pemerintah Daerah segera merumuskan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) terkait hukum adat. Aturan tersebut dinilai penting sebagai landasan penyelesaian konflik adat yang kerap terjadi di wilayah pegunungan.

Menurut Dopen, beberapa kali perselisihan adat di Kabupaten Jayawijaya melibatkan sejumlah suku, namun penyelesaiannya sering tanpa aturan yang jelas. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dalam menentukan sanksi atas kasus-kasus serius seperti pembunuhan maupun pemerkosaan.

“Ketua DPR dan Ketua MRP kan juga kepala suku besar di Papua Pegunungan. Mari bersama dorong lahirnya Perdasus atau Perda tentang penyelesaian konflik, supaya ada aturan yang jelas dan tidak terkesan dibiarkan,” tegasnya.

Perdasus dan Perda mengenai adat dan penyelesaian konflik menurutny landasan legal dalam penyelesaian konflik, Menghindari penyelesaian yang tidak konsisten atau dianggap “dibiarkan” tanpa aturan jelas. Selain itu Pedasus dan Perda menurutnya Konflik adat seperti di Jayawijaya dan wilayah pegunungan sering terjadi berulang. Aturan khusus akan menjadi mekanisme pencegahan agar konflik tidak terus berulang.

“Perdasus juga bila nanntianya ada akan Memberikan prosedur jelas dalam menentukan sanksi dan penyelesaian. Memperkuat Perdamaian Berbasis Kearifan Lokal. Perdasus dan Perda adat memperkuat mekanisme perdamaian tradisional yang sudah ada, namun memberi legitimasi hukum agar lebih dihormati semua pihak,”Tegasnya

Menyatukan peran DPR, MRP, dan pemerintah daerah dengan tokoh adat dalam satu kerangka hukum yang sama sama diakui semua pihak dan memiliki legalitas dalam menjalankannya oleh semua pihak

Dopen mengapresiasi penyelesaian konflik terbaru antara masyarakat Yali dan Lanni di Jayawijaya yang berhasil ditangani dengan baik berkat keterlibatan semua pihak. Namun ia menekankan, tanpa aturan yang kuat, potensi konflik serupa bisa kembali terjadi.

“Kita orang Papua jumlahnya sedikit. Karena itu mari saling menjaga, saling menyayangi, saling mendukung, dan tumbuh bersama-sama.”

Dengan dorongan ini, diharapkan lahirnya Perda maupun Perdasus adat akan memperkuat sistem hukum lokal, sekaligus menjaga keharmonisan masyarakat Papua Pegunungan.

Penulis : Gin

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Kunjungan Kapolres ke Kejari Mimika, Momentum Tingkatkan Koordinasi Penegakan Hukum
Wamendagri Minta Pemda Segera Rampungkan Rencana Aksi Percepatan Dana Otsus
Korwil Mahasiswa Studi Diminta Jujur, Pemerintah Lanny Jaya Siap Tindak Tegas Jika Ada Manipulasi
Pj Sekda Yapen Pimpin Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting, Bantuan Gizi Disalurkan di Ambai
Kembali ke Tanah Kamoro, Menjadi Kapolres Mimika Adalah Cita-Cita AKBP Alredo Rumbiak
Kapolda Papua Tengah Jermias Rontini Silaturahmi ke Kejati Papua, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Polsek Kamuu Sosialisasi Sitkamtibmas, Pedagang Kios Diminta Taat Jam Operasional
Pemprov Papua Pegunungan Gelar Pelatihan UMKM, Dorong Kemandirian dan Daya Saing

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:29 WIT

Kunjungan Kapolres ke Kejari Mimika, Momentum Tingkatkan Koordinasi Penegakan Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:56 WIT

Wamendagri Minta Pemda Segera Rampungkan Rencana Aksi Percepatan Dana Otsus

Jumat, 17 Juli 2026 - 05:50 WIT

Korwil Mahasiswa Studi Diminta Jujur, Pemerintah Lanny Jaya Siap Tindak Tegas Jika Ada Manipulasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIT

Pj Sekda Yapen Pimpin Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting, Bantuan Gizi Disalurkan di Ambai

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:14 WIT

Kembali ke Tanah Kamoro, Menjadi Kapolres Mimika Adalah Cita-Cita AKBP Alredo Rumbiak

Berita Terbaru