Kisah Tragis Bocah 9 Tahun Tewas Dianiaya Ayah Tiri: Motif Kesal Lelah Mengasuh

- Penulis

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA – Senin, 14 April, seorang bocah perempuan berusia 9 tahun ditemukan tak bernyawa di Perairan Pantai Holtekamp Jayapura, Papua.

Penemuan jasad tersebut membuat geger masyarakat Jayapura, lantaran kondisi jasad sudah tidak utuh dengan tanpa kepala dan kaki.

Dari penyelidikan dan tes DNA terungkap identitas korban adalah Nurmila Nainin alias Tapasya, warga Kelurahan Tanjung Ria Dok IX, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua.

Kasus ini terungkap dengan memakan waktu selama sebulan. Polisi lantas mencurigai gelagat ayah tiri korban yang gelisah saat temuan jasad.

Polisi kemudian memeriksa ayah tiri korban bernama Muslimin (40) sebagai saksi hingga naik status menjadi tersangka. Dari pemeriksaan, terungkap motif MN menghabisi nyawa sang anak tiri.

Tersangka mengaku kesal dengan tingkah istri yang sering meninggalkan korban. Kondisi ini menyebabkan tersangka harus mengasuh korban sendiri.

Berdalih lelah mengasuh korban,. tersangka melakukan tindak kekerasan hingga meninggal dunia. Usai menghabisi nyawa sang anak, tersangka membuang jasad di laut untuk menghilangkan jejak tindakan kejinya.

“Motifnya pelaku lelah mengasuh korban hingga melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia,” ungkap Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen didampingi Kasat Reskrim, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda.

Cekik Leher Korban hingga Hidung Keluarkan Darah

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen didampingi Kasat Reskrim, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda merilis pengungkapan kasus pembunuhan Tapasya, bocah perempuan 9 tahun. (Syaiful/Potret Papua)

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah mencekik leher korban hingga mengeluarkan hidung darah. Korban yang tidak sadarkan diri dimasukan dalam baskom hitam sebelum dibawa ke laut menggunakan perahu warga.

Untuk menghilangkan jejak, tersangka mengikat kaki korban pada karung berisi batu sebelum dibuang di laut. Jarak lokasi tubuh korban dibuang sekitar 4,1 mil ke arah timur dari Dok IX.

“Korban ini dicekik dulu sampai hidung mengeluarkan darah sebelum dibuang ke laut. Jaraknya 4,1 mil dari Dok IX,” ungkap Fredrickus.

Atas perbuatannya, Muslimin dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (*)

Penulis : Syaiful

Editor : Achmad

Berita Terkait

Percepatan Dana Otsus Tahap II Jadi Sorotan, Pemda Diminta Konsisten
450 Anak Sekolah Minggu Kobakma Jadi Motor Semangat Nasionalisme di HUT RI ke-81
Puncak Jaya Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Lomba Gerak Jalan
Gubernur Papua Pegunungan John Tabo Resmikan Koperasi Pertama, Siapkan Pergub dan Perluas Pasar Hasil Tani
Rotasi Pejabat Utama Polda Papua Tengah, Kapolres Mimika dan Puncak Resmi Dikukuhkan
Pemerintah Kabupaten Nduga Fasilitasi Kesepakatan Bersama Penyesuaian Tarif Angkutan Udara
Pemda Lanny Jaya Terima Penyerahan Aset Daerah dari Kejaksaan Negeri Jayawijaya
Kenaikan Pangkat Jadi Amanah, Kapolres Ingatkan Integritas dan Tanggung Jawab

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:36 WIT

Percepatan Dana Otsus Tahap II Jadi Sorotan, Pemda Diminta Konsisten

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:28 WIT

450 Anak Sekolah Minggu Kobakma Jadi Motor Semangat Nasionalisme di HUT RI ke-81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:22 WIT

Puncak Jaya Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Lomba Gerak Jalan

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:29 WIT

Gubernur Papua Pegunungan John Tabo Resmikan Koperasi Pertama, Siapkan Pergub dan Perluas Pasar Hasil Tani

Senin, 13 Juli 2026 - 16:21 WIT

Rotasi Pejabat Utama Polda Papua Tengah, Kapolres Mimika dan Puncak Resmi Dikukuhkan

Berita Terbaru