JAYAPURA – Senin, 14 April, seorang bocah perempuan berusia 9 tahun ditemukan tak bernyawa di Perairan Pantai Holtekamp Jayapura, Papua.
Penemuan jasad tersebut membuat geger masyarakat Jayapura, lantaran kondisi jasad sudah tidak utuh dengan tanpa kepala dan kaki.
Dari penyelidikan dan tes DNA terungkap identitas korban adalah Nurmila Nainin alias Tapasya, warga Kelurahan Tanjung Ria Dok IX, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua.
Kasus ini terungkap dengan memakan waktu selama sebulan. Polisi lantas mencurigai gelagat ayah tiri korban yang gelisah saat temuan jasad.
Polisi kemudian memeriksa ayah tiri korban bernama Muslimin (40) sebagai saksi hingga naik status menjadi tersangka. Dari pemeriksaan, terungkap motif MN menghabisi nyawa sang anak tiri.
Tersangka mengaku kesal dengan tingkah istri yang sering meninggalkan korban. Kondisi ini menyebabkan tersangka harus mengasuh korban sendiri.
Berdalih lelah mengasuh korban,. tersangka melakukan tindak kekerasan hingga meninggal dunia. Usai menghabisi nyawa sang anak, tersangka membuang jasad di laut untuk menghilangkan jejak tindakan kejinya.
“Motifnya pelaku lelah mengasuh korban hingga melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia,” ungkap Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen didampingi Kasat Reskrim, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda.
Cekik Leher Korban hingga Hidung Keluarkan Darah

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah mencekik leher korban hingga mengeluarkan hidung darah. Korban yang tidak sadarkan diri dimasukan dalam baskom hitam sebelum dibawa ke laut menggunakan perahu warga.
Untuk menghilangkan jejak, tersangka mengikat kaki korban pada karung berisi batu sebelum dibuang di laut. Jarak lokasi tubuh korban dibuang sekitar 4,1 mil ke arah timur dari Dok IX.
“Korban ini dicekik dulu sampai hidung mengeluarkan darah sebelum dibuang ke laut. Jaraknya 4,1 mil dari Dok IX,” ungkap Fredrickus.
Atas perbuatannya, Muslimin dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (*)
Penulis : Syaiful
Editor : Achmad















