Daerah

GMKI Jayapura Dorong Polda Papua Usut Kasus Dugaan Pemalsuan Tandatangan dan Penyalahgunaan Administrasi di KPU Kota Jayapura

JAYAPURA- Koordinator Devisi (Kodiv)Hukum dan Pengawasan KPU Kota Jayapura resmi melaporkan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura (AM) ke Kepolisian Daerah (Polda) Papua Pada (18/01/2025), terkait dugaan pemalsuan tandatangan dan penyalahgunaan administrasi di KPU Kota Jayapura.

Menanggapi hal ini, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI)  Cabang Jayapura mendorong Polda Papua segera mengusut tuntas kasus ini dan menetapkan tersangka.

“Kami mendukung penuh upaya proses hukum yang akan ataupun sedang berjalan yang dilakukan oleh salah satu Sekretaris KPU Kota Jayapura berinisial AM,” kata Ketua Cabang GMKI Jayapura, Lalius Kabak dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).

“Polda harus serius agar segera ada kejelasan terkait kasus ini sehingga jika terdapat bukti maka harus ditetapkan tersangka”, lanjutnya.

GMKI cabang Jayapura menegaskan, oknum-oknum yang menfaatkan keuntungan dana hibah yang diperoleh oleh pajak rakyat kepada lembaga tertentu.

“GMKI Cabang Jayapura menegaskan dukungannya kepada Kordiv Hukum dan pengawas KPU Kota dan Polda Papua terkait kasus ini,” ujar Lalius.

Menurut Lalius, komitmen Presiden Prabowo untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memberantas korupsi dan narkoba, seperti yang tertuang dalam poin ketujuh Asta Cita, harus diwujudkan secara nyata.

“Ini menjadi harapan besar bagi publik untuk melihat perubahan yang lebih baik,” tambah Lalius.

Dalam momentum ini, GMKI Cabang Jayapura juga mengingatkan pentingnya solidaritas bersama dalam menghadapi penyalahgunaan kewenangan merusak nama baik sebuah lembaga pemerintah. Lalius mengatakan semua pihak, termasuk Inspektorat Kota Jayapura, harus memeriksa dana hibah pemerintah kota Jayapura yang di hibahkan ke KPU kota Jayapura.

Kami GMKI Cabang Jayapura meminta Polda untuk bekerja secara profesional dan independen dalam memastikan bahwa seluruh proses hukum dilakukan sesuai dengan bukti yang ada,” ujarnya.

Penanganan kasus ini harus menjadi bukti nyata bahwa hukum di Indonesia tidak pandang bulu dan bekerja untuk melindungi hak setiap warga sebagai pelapor.

“Kami meminta inspektorat kota Jayapura agar segera memeriksa dana hibah KPU Kota Jayapura,” tegasnya.

“Kami juga mengajak Generasi muda harus berada di garis depan dalam memperjuangkan transparansi dan akuntabilitas lembaga publik,” tutupnya.

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

PN Jayapura Nyatakan Penetapan Tersangka LL Sah Menurut Hukum

Wamena – Gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten…

16 jam ago

Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona

TIMIKA – Kesan pertama yang dirasakan Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak saat menginjakkan kaki…

16 jam ago

Distrik Yigi, Dal, Mbua, dan Mbulmu Yalma Terima Bantuan Beras dari Pemkab Nduga

Nduga – Pemerintah Kabupaten Nduga melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menyalurkan bantuan pangan berupa 4…

17 jam ago

Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak Digelar di Distrik Dokome

Dokome, 17 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak,…

19 jam ago

Dana Otsus 2026 Dukung Penguatan Data Gender dan Anak di Wuyuneri

Wuyuneri, 15 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak…

19 jam ago

Papua Pegunungan Perkuat Sinergi Nasional di Munaslub APPSI 2026

Lombok Barat, 16 Juli 2026 – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sinergi…

20 jam ago