GMKI Jayapura Dorong Polda Papua Usut Kasus Dugaan Pemalsuan Tandatangan dan Penyalahgunaan Administrasi di KPU Kota Jayapura

- Penulis

Selasa, 28 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA- Koordinator Devisi (Kodiv)Hukum dan Pengawasan KPU Kota Jayapura resmi melaporkan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura (AM) ke Kepolisian Daerah (Polda) Papua Pada (18/01/2025), terkait dugaan pemalsuan tandatangan dan penyalahgunaan administrasi di KPU Kota Jayapura.

Menanggapi hal ini, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI)  Cabang Jayapura mendorong Polda Papua segera mengusut tuntas kasus ini dan menetapkan tersangka.

“Kami mendukung penuh upaya proses hukum yang akan ataupun sedang berjalan yang dilakukan oleh salah satu Sekretaris KPU Kota Jayapura berinisial AM,” kata Ketua Cabang GMKI Jayapura, Lalius Kabak dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).

“Polda harus serius agar segera ada kejelasan terkait kasus ini sehingga jika terdapat bukti maka harus ditetapkan tersangka”, lanjutnya.

GMKI cabang Jayapura menegaskan, oknum-oknum yang menfaatkan keuntungan dana hibah yang diperoleh oleh pajak rakyat kepada lembaga tertentu.

“GMKI Cabang Jayapura menegaskan dukungannya kepada Kordiv Hukum dan pengawas KPU Kota dan Polda Papua terkait kasus ini,” ujar Lalius.

Menurut Lalius, komitmen Presiden Prabowo untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memberantas korupsi dan narkoba, seperti yang tertuang dalam poin ketujuh Asta Cita, harus diwujudkan secara nyata.

“Ini menjadi harapan besar bagi publik untuk melihat perubahan yang lebih baik,” tambah Lalius.

Dalam momentum ini, GMKI Cabang Jayapura juga mengingatkan pentingnya solidaritas bersama dalam menghadapi penyalahgunaan kewenangan merusak nama baik sebuah lembaga pemerintah. Lalius mengatakan semua pihak, termasuk Inspektorat Kota Jayapura, harus memeriksa dana hibah pemerintah kota Jayapura yang di hibahkan ke KPU kota Jayapura.

Kami GMKI Cabang Jayapura meminta Polda untuk bekerja secara profesional dan independen dalam memastikan bahwa seluruh proses hukum dilakukan sesuai dengan bukti yang ada,” ujarnya.

Penanganan kasus ini harus menjadi bukti nyata bahwa hukum di Indonesia tidak pandang bulu dan bekerja untuk melindungi hak setiap warga sebagai pelapor.

“Kami meminta inspektorat kota Jayapura agar segera memeriksa dana hibah KPU Kota Jayapura,” tegasnya.

“Kami juga mengajak Generasi muda harus berada di garis depan dalam memperjuangkan transparansi dan akuntabilitas lembaga publik,” tutupnya.

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Berita Terkait

Kapolres Mimika Imbau Suporter Final Piala Dunia Jaga Ketertiban
Turnamen Kapolda Papua Tengah Cup 2026 Lahirkan Juara Muda Bulutangkis di Mimika
Kapolda Papua Tengah : Ajak Masyarakat Rayakan Final Piala Dunia dengan Sportivitas
Meriah! Balap Perahu 15 PK HUT Bhayangkara Pecah di Nabire
PN Jayapura Nyatakan Penetapan Tersangka LL Sah Menurut Hukum
Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona
Distrik Yigi, Dal, Mbua, dan Mbulmu Yalma Terima Bantuan Beras dari Pemkab Nduga
Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak Digelar di Distrik Dokome

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:29 WIT

Kapolres Mimika Imbau Suporter Final Piala Dunia Jaga Ketertiban

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:27 WIT

Turnamen Kapolda Papua Tengah Cup 2026 Lahirkan Juara Muda Bulutangkis di Mimika

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:58 WIT

Kapolda Papua Tengah : Ajak Masyarakat Rayakan Final Piala Dunia dengan Sportivitas

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:32 WIT

Meriah! Balap Perahu 15 PK HUT Bhayangkara Pecah di Nabire

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:56 WIT

PN Jayapura Nyatakan Penetapan Tersangka LL Sah Menurut Hukum

Berita Terbaru