Dua pelaku penyelundupan ganja di Pelabuhan Jayapura. (Foto: Humas Polresta Jayapura Kota)
JAYAPURA – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota membuat gebrakan menjelang akhir tahun 2025. Gebrakan ini bentuk komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Empat kasus narkotika berhasil diungkap dalam kurun waktu sepekan, dengan total empat tersangka. Salah satu pelaku diantaranya masih berstatus pelajar.
Pengungkapan terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025 di kawasan Dermaga Pelabuhan Laut Jayapura, Distrik Jayapura Selatan. Mulanya, tim melaksanakan kegiatan penyelidikan dengan memonitor para calon penumpang kapal yang hendak naik ke Kapal Sinabung, pada pukul 19.00 WIT.
Kala itu, tim mencurigai seorang calon penumpang laki-laki yang hendak naik ke atas kapal tanpa membawa tiket dan barang bawaan. Dari hasil pemeriksaan badan, petugas menemukan paket yang diduga ganja.
Paket ganja ini disisipkan pada depan celana pelaku berinisial YOK (19), warga Sorong. Petugas juga mengamankan tiga plastik bening berukuran besar berisi ganja dengan berat total sekitar 56,85 gram.
Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIT, tim kembali mengamankan seorang pria berinisial BYM (35) warga Dok VII Jayapura. Dari tangan pelaku, petugas menemukan dua paket besar ganja yang disembunyikan di dalam bungkus teh kotak dan tempat sabun.
Petugas turut diamankan satu plastik kliper kecil berisi biji ganja. Total berat barang bukti pada kasus kedua ini mencapai 64,22 gram.
Pelajar SMA Tertangkap Selundupkan Ganja
Kemudian pada Minggu, 28 Desember 2025, Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di dua lokasi berbeda. Pengungkapan kasus pertama dilakukan sekitar pukul 15.30 WIT di Ruang Tunggu Pelabuhan Laut Kota Jayapura, Distrik Jayapura Selatan.
Penangkapan berawal saat anggota Opsnal Satuan Resnarkoba dipimpin Panit Opsnal, Ipda David melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap penumpang KM. Sinabung di area pelabuhan.
Saat berada di ruang tunggu, petugas mencurigai seorang penumpang yang hendak keluar dari area tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, petugas menemukan satu paket plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
Adapun pelaku diketahui berinisial FT (18), warga Kota Sorong, yang masih berstatus sebagai Pelajar SMA. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 20 gram, satu tas ransel, satu jaket, dan satu celana boxer.
Pada hari yang sama sekitar pukul 22.50 WIT, Opsnal Satuan Resnarkoba menangkap pria atas kepemilikan ganja di depan Mako Brimob Kotaraja, Distrik Abepura. Kasus ini berawal saat tim mendapati informasi saat lakukan penyelidikan di lapangan terkait adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika dan melintasi Jalan Ring Road menggunakan sepeda motor Honda Blade warna merah hitam.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 10 plastik besar narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam jok sepeda motor pelaku dengan berat kurang lebih 300 gram. Pelaku diketahui berinisial FD (24), warga Distrik Abepura.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, menyebut pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menutup ruang gerak peredaran narkotika, baik melalui jalur laut maupun jalur darat.
Pelabuhan Jayapura Jalur Rawan Peredaran Narkotika
Febry juga menegaskan bahwa kawasan pelabuhan menjadi salah satu fokus pengawasan Satuan Resnarkoba, karena rawan dimanfaatkan sebagai jalur peredaran narkotika.
Dimana pihak Kepolisian setempat atau Polsek KPL Jayapura juga sering mengungkap atau menggagalkan calon penumpang yang membawa narkotika melalui jalur wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Jayapura. Penindakan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan untuk melayani dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas Febry.
Saat ini, para pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya masing-masing terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun lantaran disangkakan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas perbuatannya,” pungkas Febry.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Sinergi antara Polri dan masyarakat diharapkan dapat mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota. (*)
Sugapa – Personel Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengamankan seorang pria berinisial EK (18) yang…
POTRETPAPUA.COM, JAKARTA – Desa Wisata Patakbanteng di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menjadi salah satu lokasi…
Jayapura – Sebanyak 160 peserta mengikuti penyuluhan dan pelatihan ecoprint dalam kegiatan Youth Camp dan…
Wamena, 26 Mei 2026 – Sebanyak 24 putra-putri asli daerah asal Kabupaten Mamberamo Tengah mengikuti…
Wamena, 26 Mei 2026 – Sebuah langkah bersejarah lahir dari Kabupaten Mamberamo Tengah. Untuk pertama…
Kenyam, 29 Mei 2026 – Pemerintah Kabupaten Nduga melalui Dinas Pendidikan, Kebudayaan, dan Pariwisata Kabupaten…