Daerah

PTSL Jayawijaya: Tim Ajudikasi Turun ke Jalan Bhayangkara Wamena

WAMENA – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Jayawijaya terus bergerak cepat dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat. Pada Senin (13/7), Tim Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) turun langsung ke lapangan guna melaksanakan tahapan krusial berupa pengumpulan data yuridis dan pengukuran bidang tanah di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Wamena Kota, Distrik Wamena.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan memetakan serta mendaftarkan seluruh bidang tanah di wilayah hukum Kabupaten Jayawijaya secara sistematis dan terintegrasi.

Pentingnya kegiatan pengumpulan data yuridis dan pengukuran fisik ini terletak pada minimalisasi potensi sengketa batas tanah di kemudian hari. Selain memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan bagi pemilik hak, sertipikat yang nantinya diterbitkan melalui program PTSL ini juga berfungsi memperjelas tata ruang serta mendongkrak nilai ekonomi tanah di kawasan Wamena Kota.

Di sela-sela peninjauan berkas, Ibu Ludvina R.D. Ameng, S.H., selaku perwakilan dari Satuan Tugas (Satgas) Yuridis Panitia Ajudikasi PTSL Kantah Jayawijaya, mengimbau warga untuk proaktif dalam melengkapi dokumen pendukung.

“Data yuridis yang akurat dan valid adalah fondasi utama dari legalitas sertipikat tanah. Kami sangat berharap masyarakat Jalan Bhayangkara dan sekitarnya segera menyiapkan bukti kepemilikan yang sah, KTP, dan KK, serta hadir saat proses verifikasi. Kerja sama yang baik dari warga akan sangat mempercepat proses administrasi ini,” ujar Ibu Ludvina.

Sementara itu, proses pemetaan di lapangan dipimpin oleh Satuan Tugas (Satgas) Fisik. Bapak Dirwanto, S.Sos., menegaskan bahwa ketepatan pengukuran menjadi kunci utama dalam menghindari tumpang tindih lahan.

“Tim Satgas Fisik memastikan setiap jengkal batas tanah diukur dengan presisi menggunakan standar teknis pertanahan. Namun, hal ini tidak bisa kami lakukan sendiri. Kami meminta pemilik tanah untuk memasang tanda batas atau patok secara mandiri terlebih dahulu, tentunya dengan kesepakatan tetangga yang berbatasan langsung agar proses pengukuran di lapangan berjalan lancar dan minim kendala,” tegas Bapak Dirwanto.

Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya berkomitmen penuh untuk menyelesaikan target PTSL tahun ini secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu, demi terwujudnya penataan pertanahan yang inklusif di wilayah Pegunungan Papua.

Penulis : Humas Kantah jayawijaya

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

PN Jayapura Nyatakan Penetapan Tersangka LL Sah Menurut Hukum

Wamena – Gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten…

6 jam ago

Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona

TIMIKA – Kesan pertama yang dirasakan Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak saat menginjakkan kaki…

6 jam ago

Distrik Yigi, Dal, Mbua, dan Mbulmu Yalma Terima Bantuan Beras dari Pemkab Nduga

Nduga – Pemerintah Kabupaten Nduga melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menyalurkan bantuan pangan berupa 4…

7 jam ago

Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak Digelar di Distrik Dokome

Dokome, 17 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak,…

8 jam ago

Dana Otsus 2026 Dukung Penguatan Data Gender dan Anak di Wuyuneri

Wuyuneri, 15 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak…

9 jam ago

Papua Pegunungan Perkuat Sinergi Nasional di Munaslub APPSI 2026

Lombok Barat, 16 Juli 2026 – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sinergi…

10 jam ago