Absen Tugas Lebih dari 30 Hari, Lima Polisi Jalani Sidang Etik di Wamena

- Penulis

Senin, 1 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamena, 30 November 2025 — Enam anggota Polres Jayawijaya menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas dugaan pelanggaran disiplin dan etika kepolisian. Sidang tersebut dipimpin oleh Wakapolres Jayawijaya Kompol F.D. Tamaelaa sebagai Ketua Sidang dan Kabag Ren Polres Jayawijaya AKP Yanuarius Warayaan sebagai Wakil Ketua.

Kasie Propam Polres Jayawijaya, Aiptu Frans Risamasu, yang bertindak sebagai penuntut, mengungkapkan bahwa sidang ini merujuk pada Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Polri. Adapun enam personel yang disidangkan adalah:

– Bripda Johanes Wamo
– Bripda Erick Bertho Abihut Hamadi
– Bripda Lukas Suwae
– Brigpol Nelson Entong
– Briptu Rafael Yoku
– Aipda Michael Angelo Pepuho

Lima dari enam personel terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Jo Pasal 8 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Mereka diduga meninggalkan tugas secara tidak sah selama lebih dari 30 hari berturut-turut.

Sementara sanksi yang dijatuhkan, diantaranya:
– Bripda Johanes Wamo, Bripda Erick Bertho Abihut Hamadi, dan Bripda Lukas Suwae: Hukuman penempatan khusus (patsus) selama 30 hari dan mutasi bersifat demosi ke wilayah berbeda dengan durasi yang bervariasi.

– Brigpol Nelson Entong dan Briptu Rafael Yoku: Masih dalam tahap putusan sela karena tidak hadir dalam sidang.

Sementara itu, Aipda Michael Angelo Pepuho dinyatakan melanggar Pasal 13 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Jo Pasal 8 huruf c angka 1, 2, 3 dan/atau Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Perbuatannya dikategorikan sebagai perbuatan tercela.

Sanksi terhadap Aipda Pepuho:
– Patsus selama 30 hari
– Mutasi demosi ke wilayah berbeda selama 5 tahun

Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara melalui Aiptu Frans Risamasu menegaskan bahwa proses sidang dilakukan sesuai prosedur dan bertujuan menjaga integritas institusi Polri.

“Kami berkomitmen menegakkan disiplin dan etika profesi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar Aiptu Risamasu.

Penulis : Gin

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Satpol-PP Puncak Jaya Raih Juara I Turnamen Voli Putra
Wabup Mus Kogoya: Sportivitas dan Kebersamaan Lebih Penting dari Kemenangan
Animo Tinggi, Walikota Cup 2026 Bukti Tenis Meja Papua Punya Masa Depan Cerah
Polres Jayawijaya Periksa HP Personel, Pastikan Tak Ada yang Terlibat Judi Online dan Pinjol
Program Magang Dokter Spesialis, Upaya Nduga Perkuat Layanan Kesehatan
Bupati Yoas Beon: Pemuda Kristen Harus Jadi Mitra Strategis Pembangunan di Kabupaten Nduga
BPN Papua Koordinasi RTRW, Dorong Penataan Ruang Berkelanjutan
Penutupan Sekolah Tanpa Koordinasi, Pemkab Nduga Minta Komunikasi Terbuka

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:25 WIT

Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Satpol-PP Puncak Jaya Raih Juara I Turnamen Voli Putra

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:10 WIT

Wabup Mus Kogoya: Sportivitas dan Kebersamaan Lebih Penting dari Kemenangan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:41 WIT

Animo Tinggi, Walikota Cup 2026 Bukti Tenis Meja Papua Punya Masa Depan Cerah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:20 WIT

Polres Jayawijaya Periksa HP Personel, Pastikan Tak Ada yang Terlibat Judi Online dan Pinjol

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:03 WIT

Program Magang Dokter Spesialis, Upaya Nduga Perkuat Layanan Kesehatan

Berita Terbaru

casibom   holiganbet   jojobet   casibom   jojobet   holiganbet