Absen Tugas Lebih dari 30 Hari, Lima Polisi Jalani Sidang Etik di Wamena

- Penulis

Senin, 1 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamena, 30 November 2025 — Enam anggota Polres Jayawijaya menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas dugaan pelanggaran disiplin dan etika kepolisian. Sidang tersebut dipimpin oleh Wakapolres Jayawijaya Kompol F.D. Tamaelaa sebagai Ketua Sidang dan Kabag Ren Polres Jayawijaya AKP Yanuarius Warayaan sebagai Wakil Ketua.

Kasie Propam Polres Jayawijaya, Aiptu Frans Risamasu, yang bertindak sebagai penuntut, mengungkapkan bahwa sidang ini merujuk pada Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Polri. Adapun enam personel yang disidangkan adalah:

– Bripda Johanes Wamo
– Bripda Erick Bertho Abihut Hamadi
– Bripda Lukas Suwae
– Brigpol Nelson Entong
– Briptu Rafael Yoku
– Aipda Michael Angelo Pepuho

Lima dari enam personel terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Jo Pasal 8 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Mereka diduga meninggalkan tugas secara tidak sah selama lebih dari 30 hari berturut-turut.

Sementara sanksi yang dijatuhkan, diantaranya:
– Bripda Johanes Wamo, Bripda Erick Bertho Abihut Hamadi, dan Bripda Lukas Suwae: Hukuman penempatan khusus (patsus) selama 30 hari dan mutasi bersifat demosi ke wilayah berbeda dengan durasi yang bervariasi.

– Brigpol Nelson Entong dan Briptu Rafael Yoku: Masih dalam tahap putusan sela karena tidak hadir dalam sidang.

Sementara itu, Aipda Michael Angelo Pepuho dinyatakan melanggar Pasal 13 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Jo Pasal 8 huruf c angka 1, 2, 3 dan/atau Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Perbuatannya dikategorikan sebagai perbuatan tercela.

Sanksi terhadap Aipda Pepuho:
– Patsus selama 30 hari
– Mutasi demosi ke wilayah berbeda selama 5 tahun

Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara melalui Aiptu Frans Risamasu menegaskan bahwa proses sidang dilakukan sesuai prosedur dan bertujuan menjaga integritas institusi Polri.

“Kami berkomitmen menegakkan disiplin dan etika profesi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar Aiptu Risamasu.

Penulis : Gin

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Kuasa Hukum Ludya Eruleke Logo Daftarkan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka di Polda Papua
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Papua Tengah Gelar Aksi Sosial Besar-Besaran untuk Masyarakat
Kasus Korupsi Dana Desa Lanny Jaya Masuki Tahap Akhir, Jaksa Tuntut Hingga 13 Tahun Penjara
Audit BPKP Rampung, Kejari Jayawijaya Siapkan Penetapan Tersangka Kasus Jalan Lingkar Kantor Bupati
Nobar Piala Dunia di Mimika, Kapolda Papua Tengah Puji Penampilan Argentina dan Prediksi La Albiceleste Melaju hingga Final
Jamkrida Papua Dukung Pendidikan Anak Usia Dini Melalui Program CSR
Polda Papua Tengah Gelar Aneka Ragam Perlombaan, Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80
Ribka Haluk: Rp2,7 Triliun Dana Otsus dan DTI Harus Tepat Sasaran

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:31 WIT

Kuasa Hukum Ludya Eruleke Logo Daftarkan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka di Polda Papua

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:57 WIT

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Papua Tengah Gelar Aksi Sosial Besar-Besaran untuk Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:48 WIT

Kasus Korupsi Dana Desa Lanny Jaya Masuki Tahap Akhir, Jaksa Tuntut Hingga 13 Tahun Penjara

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:33 WIT

Audit BPKP Rampung, Kejari Jayawijaya Siapkan Penetapan Tersangka Kasus Jalan Lingkar Kantor Bupati

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:34 WIT

Nobar Piala Dunia di Mimika, Kapolda Papua Tengah Puji Penampilan Argentina dan Prediksi La Albiceleste Melaju hingga Final

Berita Terbaru