Daerah

Wamendagri Minta Polemik DPD dan MRP Papua Tengah Dihentikan: Fokus pada Tugas Institusi

JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Dr. Ribka Haluk dengan tegas meminta polemik antara anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Paul Finsen Mayor dan Ketua MRP Papua Tengah Agustinus Anggaibak segera dihentikan. Ia menilai perdebatan yang berkembang di media sosial telah bergeser dari substansi menjadi konflik personal yang menyeret institusi.

Ribka menilai polemik tersebut bermula dari aspirasi masyarakat yang berkembang di media sosial, lalu ditanggapi secara spontan oleh Paul Finsen Mayor hingga akhirnya menggiring opini publik dan memicu adu argumen terbuka.

“Setelah kami konfirmasi dengan saudara Paul Finsen Mayor, itu bermula dari ketika masyarakat menyampaikan aspirasinya di media sosial. Mereka prihatin dengan kinerja MRP. Sehingga Pak Paul secara spontan menyampaikan, ‘ah kalau begitu MRP-nya dibubarkan saja’,” kata Ribka saat dihubungi lewat telepon, Jumat (27/03/2026).

Menurutnya, pernyataan spontan tersebut kemudian digiring netizen menjadi isu publik yang semakin meluas. Hal itu membuat Ketua MRP Papua Tengah merespons serius sehingga perdebatan berkembang menjadi konflik terbuka di ruang digital.

“Statement itu lahir dari aspirasi masyarakat. Ini spontanitas, tidak disengaja, tetapi kemudian digoreng dan digiring ke persoalan pribadi hingga terjadi adu argumen di media sosial. Keduanya menjadi lupa diri bahwa mereka perwakilan institusi,” ujarnya.

Ribka menegaskan, konflik yang berkembang bahkan telah menyeret nama lembaga masing-masing. Padahal, kata dia, baik MRP maupun DPD RI merupakan institusi yang memiliki kedudukan penting dalam sistem ketatanegaraan.

“Pak Agustinus Anggaibak berasal dari lembaga MRP, sedangkan Pak Paul Finsen Mayor adalah anggota DPD RI yang merupakan lembaga negara yang sangat dihormati,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ribka memastikan wacana pembubaran MRP tidak memiliki dasar konstitusional. Ia menekankan MRP lahir melalui proses panjang dalam kerangka Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

“Secara konstitusi, tidak ada siapa pun yang bisa membubarkan MRP. MRP itu lahir dari undang-undang otonomi khusus dan prosesnya cukup panjang dengan melibatkan banyak pihak. Tidak semudah membalikkan telapak tangan,” katanya.

Ia juga meminta MRP tidak menanggapi polemik secara berlebihan. Jika terdapat persoalan kinerja anggota, menurutnya, hal tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme evaluasi internal atau peningkatan kapasitas.

“MRP tidak perlu menanggapi terlalu berlebihan. Kalau memang kinerjanya tidak bagus, bisa dievaluasi. Kalau tidak paham, dilakukan Bimbingan Teknis (Bimtek). Dua itu saja solusinya,” ujar Ribka.

Dalam kesempatan itu, Ribka secara tegas meminta seluruh pihak menghentikan perdebatan di media sosial dan kembali fokus pada tugas kelembagaan masing-masing.

“Sebagai bentuk pengawasan terhadap anggota MRP, saya minta hentikan perdebatan ini. Masing-masing kembali ke lembaganya dan introspeksi diri,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar anggota MRP di enam provinsi se-Tanah Papua tidak melakukan perjalanan dinas ke Jakarta terkait polemik tersebut, sejalan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri.

“Saya menghimbau tidak ada lagi anggota MRP di enam provinsi berangkat ke Jakarta. Tidak boleh, karena ada instruksi Menteri Dalam Negeri bahwa semua perjalanan dinas tidak boleh digunakan,” imbuhnya.

Ribka menawarkan solusi mediasi secara daring apabila MRP mengajukan permohonan resmi kepada Kementerian Dalam Negeri agar difasilitasi.

“Nanti silakan MRP menyampaikan surat agar kita mediasi. Kita akan lakukan secara daring dengan MRP dan juga dari DPD RI,” ujarnya.

Di sisi lain, Ribka turut mengingatkan masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar tidak memperkeruh situasi dengan provokasi atau serangan personal.

“Untuk netizen, jangan suka memprovokasi. Harus lebih arif dan bijaksana dalam bermedia sosial. Kalau sudah terlalu berlebihan, bisa diproses hukum karena ada undang-undang ITE yang mengatur,” harapnya.

Ia menegaskan, kebebasan berpendapat tetap harus disertai tanggung jawab dan data yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

PN Jayapura Nyatakan Penetapan Tersangka LL Sah Menurut Hukum

Wamena – Gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten…

8 jam ago

Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona

TIMIKA – Kesan pertama yang dirasakan Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak saat menginjakkan kaki…

8 jam ago

Distrik Yigi, Dal, Mbua, dan Mbulmu Yalma Terima Bantuan Beras dari Pemkab Nduga

Nduga – Pemerintah Kabupaten Nduga melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menyalurkan bantuan pangan berupa 4…

9 jam ago

Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak Digelar di Distrik Dokome

Dokome, 17 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak,…

11 jam ago

Dana Otsus 2026 Dukung Penguatan Data Gender dan Anak di Wuyuneri

Wuyuneri, 15 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak…

11 jam ago

Papua Pegunungan Perkuat Sinergi Nasional di Munaslub APPSI 2026

Lombok Barat, 16 Juli 2026 – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sinergi…

12 jam ago