Wamendagri Minta Polemik DPD dan MRP Papua Tengah Dihentikan: Fokus pada Tugas Institusi

- Penulis

Jumat, 27 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Dr. Ribka Haluk dengan tegas meminta polemik antara anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Paul Finsen Mayor dan Ketua MRP Papua Tengah Agustinus Anggaibak segera dihentikan. Ia menilai perdebatan yang berkembang di media sosial telah bergeser dari substansi menjadi konflik personal yang menyeret institusi.

Ribka menilai polemik tersebut bermula dari aspirasi masyarakat yang berkembang di media sosial, lalu ditanggapi secara spontan oleh Paul Finsen Mayor hingga akhirnya menggiring opini publik dan memicu adu argumen terbuka.

“Setelah kami konfirmasi dengan saudara Paul Finsen Mayor, itu bermula dari ketika masyarakat menyampaikan aspirasinya di media sosial. Mereka prihatin dengan kinerja MRP. Sehingga Pak Paul secara spontan menyampaikan, ‘ah kalau begitu MRP-nya dibubarkan saja’,” kata Ribka saat dihubungi lewat telepon, Jumat (27/03/2026).

Menurutnya, pernyataan spontan tersebut kemudian digiring netizen menjadi isu publik yang semakin meluas. Hal itu membuat Ketua MRP Papua Tengah merespons serius sehingga perdebatan berkembang menjadi konflik terbuka di ruang digital.

“Statement itu lahir dari aspirasi masyarakat. Ini spontanitas, tidak disengaja, tetapi kemudian digoreng dan digiring ke persoalan pribadi hingga terjadi adu argumen di media sosial. Keduanya menjadi lupa diri bahwa mereka perwakilan institusi,” ujarnya.

Ribka menegaskan, konflik yang berkembang bahkan telah menyeret nama lembaga masing-masing. Padahal, kata dia, baik MRP maupun DPD RI merupakan institusi yang memiliki kedudukan penting dalam sistem ketatanegaraan.

“Pak Agustinus Anggaibak berasal dari lembaga MRP, sedangkan Pak Paul Finsen Mayor adalah anggota DPD RI yang merupakan lembaga negara yang sangat dihormati,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ribka memastikan wacana pembubaran MRP tidak memiliki dasar konstitusional. Ia menekankan MRP lahir melalui proses panjang dalam kerangka Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

“Secara konstitusi, tidak ada siapa pun yang bisa membubarkan MRP. MRP itu lahir dari undang-undang otonomi khusus dan prosesnya cukup panjang dengan melibatkan banyak pihak. Tidak semudah membalikkan telapak tangan,” katanya.

Ia juga meminta MRP tidak menanggapi polemik secara berlebihan. Jika terdapat persoalan kinerja anggota, menurutnya, hal tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme evaluasi internal atau peningkatan kapasitas.

“MRP tidak perlu menanggapi terlalu berlebihan. Kalau memang kinerjanya tidak bagus, bisa dievaluasi. Kalau tidak paham, dilakukan Bimbingan Teknis (Bimtek). Dua itu saja solusinya,” ujar Ribka.

Dalam kesempatan itu, Ribka secara tegas meminta seluruh pihak menghentikan perdebatan di media sosial dan kembali fokus pada tugas kelembagaan masing-masing.

“Sebagai bentuk pengawasan terhadap anggota MRP, saya minta hentikan perdebatan ini. Masing-masing kembali ke lembaganya dan introspeksi diri,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar anggota MRP di enam provinsi se-Tanah Papua tidak melakukan perjalanan dinas ke Jakarta terkait polemik tersebut, sejalan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri.

“Saya menghimbau tidak ada lagi anggota MRP di enam provinsi berangkat ke Jakarta. Tidak boleh, karena ada instruksi Menteri Dalam Negeri bahwa semua perjalanan dinas tidak boleh digunakan,” imbuhnya.

Ribka menawarkan solusi mediasi secara daring apabila MRP mengajukan permohonan resmi kepada Kementerian Dalam Negeri agar difasilitasi.

“Nanti silakan MRP menyampaikan surat agar kita mediasi. Kita akan lakukan secara daring dengan MRP dan juga dari DPD RI,” ujarnya.

Di sisi lain, Ribka turut mengingatkan masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar tidak memperkeruh situasi dengan provokasi atau serangan personal.

“Untuk netizen, jangan suka memprovokasi. Harus lebih arif dan bijaksana dalam bermedia sosial. Kalau sudah terlalu berlebihan, bisa diproses hukum karena ada undang-undang ITE yang mengatur,” harapnya.

Ia menegaskan, kebebasan berpendapat tetap harus disertai tanggung jawab dan data yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Penulis : Gin

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Usung 4 Visi Besar, Abdul Kadir Siap Majukan KADIN Papua
Dinamika Politik dan Sosial di Nduga: Penjelasan Lengkap Bupati Yoas Beon
Pelaku Penembakan Tito Karnavian 2012 Ditangkap Satgas Damai Cartenz!
Pengemudi Ojek Jadi Korban Kekerasan, Satgas Cartenz Bergerak Cepat
Sat Resnarkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Sabu Lewat Paket Jasa Pengiriman
Langkah Berani Elai Giban: Serahkan Aset Demi Integritas Pemerintahan
Putusan PN Wamena: Pemkab Mamberamo Tengah Wajib Bayar Rp1,8 Miliar ke Kontraktor
Kenaikan Avtur 63 Persen, Trigana Air Lakukan Penyesuaian Tarif dan Frekuensi

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 20:48 WIT

Usung 4 Visi Besar, Abdul Kadir Siap Majukan KADIN Papua

Jumat, 3 April 2026 - 19:35 WIT

Dinamika Politik dan Sosial di Nduga: Penjelasan Lengkap Bupati Yoas Beon

Jumat, 3 April 2026 - 16:02 WIT

Pelaku Penembakan Tito Karnavian 2012 Ditangkap Satgas Damai Cartenz!

Jumat, 3 April 2026 - 07:50 WIT

Pengemudi Ojek Jadi Korban Kekerasan, Satgas Cartenz Bergerak Cepat

Jumat, 3 April 2026 - 06:45 WIT

Sat Resnarkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Sabu Lewat Paket Jasa Pengiriman

Berita Terbaru