Sat Resnarkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Sabu Lewat Paket Jasa Pengiriman

- Penulis

Jumat, 3 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Jayapura Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Jayapura.Kemarin, Rabu (1/4) sekitar pukul 21.15 WIT, tim opnal sat resnarkoba polresta berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan Kloofkamp, belakang BRI, Distrik Jayapura Utara.

‎Pengungkapan ini bermula dari kegiatan kontrol delivery yang dilakukan anggota Opsnal Sat Resnarkoba sejak pukul 15.00 WIT terhadap sejumlah kantor jasa pengiriman barang yang dicurigai menjadi jalur distribusi narkotika. Dari hasil pemantauan tersebut, petugas mencurigai sebuah paket yang diduga berisi narkotika.

‎Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pada pukul 21.00 WIT, paket tersebut diantar oleh kurir ke alamat tujuan di sebuah pangkas rambut yang berada di sekitar Kloofkamp, Distrik Jayapura Utara. Petugas kemudian melakukan pengamanan terhadap paket dan penerima, yang selanjutnya mengarah pada pemilik paket yang berada di kawasan Kloofkamp belakang BRI.

‎Tim Opsnal langsung bergerak cepat menuju lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (32) beserta barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

‎Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga plastik kliper berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 6,48 gram, yang disembunyikan dalam paket dilakban cokelat, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

‎Selain itu, hasil pemeriksaan urine awal terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP).

‎Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kota Jayapura.

‎“Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di Kota Jayapura. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegas Kasat AKP Febry.

‎Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan kesigapan anggota di lapangan dalam melakukan deteksi dini serta pengawasan terhadap jalur distribusi narkotika, termasuk melalui jasa pengiriman.

‎“Kami akan terus melakukan pengawasan intensif dan tindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujar AKP Febry.

‎Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dan terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

‎Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut oleh penyidik.(*)

Penulis : Gin

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Polresta Jayapura Kota

Berita Terkait

Datangi Keluarga Korban Penikaman di Pomako, Kapolres Mimika Pastikan Tersangka Diproses Hukum
Gereja Bersatu: Hentikan Militerisasi, Utamakan Dialog di Papua
Kunjungan Kapolres ke Kejari Mimika, Momentum Tingkatkan Koordinasi Penegakan Hukum
Wamendagri Minta Pemda Segera Rampungkan Rencana Aksi Percepatan Dana Otsus
Korwil Mahasiswa Studi Diminta Jujur, Pemerintah Lanny Jaya Siap Tindak Tegas Jika Ada Manipulasi
Pj Sekda Yapen Pimpin Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting, Bantuan Gizi Disalurkan di Ambai
Kembali ke Tanah Kamoro, Menjadi Kapolres Mimika Adalah Cita-Cita AKBP Alredo Rumbiak
Kapolda Papua Tengah Jermias Rontini Silaturahmi ke Kejati Papua, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:57 WIT

Datangi Keluarga Korban Penikaman di Pomako, Kapolres Mimika Pastikan Tersangka Diproses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:07 WIT

Gereja Bersatu: Hentikan Militerisasi, Utamakan Dialog di Papua

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:29 WIT

Kunjungan Kapolres ke Kejari Mimika, Momentum Tingkatkan Koordinasi Penegakan Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:56 WIT

Wamendagri Minta Pemda Segera Rampungkan Rencana Aksi Percepatan Dana Otsus

Jumat, 17 Juli 2026 - 05:50 WIT

Korwil Mahasiswa Studi Diminta Jujur, Pemerintah Lanny Jaya Siap Tindak Tegas Jika Ada Manipulasi

Berita Terbaru