Daerah

TP-PKK Nduga Pimpin Penertiban Penjualan Miras di Distrik Kenyam

KENYAM, Nduga – Pada Selasa, 26 November 2024, pukul 10.44 WIT, Tim Sidak yang dikoordinatori oleh Rode Nirigi, Ketua PKK Kabupaten Nduga, melakukan kegiatan penertiban terhadap tempat-tempat yang diindikasikan menjual minuman keras di wilayah Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan. Kegiatan ini diikuti sekitar 50 perempuan Nduga dan dimulai dari Bundaran Tugu Salib.

 

Tim Sidak melakukan penyidakan di beberapa lokasi, antara lain di Kamp Nonggolait Bawah, di mana ditemukan dan disita 1 kardus Fermipan, 1 galon minuman lokal jenis Sopi/CT, 1 tong minuman lokal jenis Sopi/CT, dan 5 gen berisi Sopi/CT.

Selain itu juga pada Kios ‘Akbar’, di mana ditemukan 8 botol Vodka dan Kios Kompleks Ruko depan Puskesmas Kenyam, dan beberapa lokasi lain yang tidak ditemukan miras.

Barang bukti yang ditemukan kemudian diserahkan ke Mapolres Nduga. Pj Bupati Nduga, Kapolres Nduga, dan Dandim 1706/Nduga melakukan mediasi penyelesaian masalah ini dengan melibatkan para penjual miras yang tertangkap.

Rode Nirigi menekankan pentingnya sidak ini untuk menjaga keamanan dan kondusifitas Pilkada di Nduga. Ia berharap penjual miras dapat dipulangkan dari Nduga agar Pilkada berjalan dengan aman.

“Hari ini kami menggeledah toko toko penjual minuman, kami meminta oknum-oknum penjual dan pengedar minuman keras di usir dari tanah Nduga”Tegasnya

 

Ia mengatakan Masyarakat Nduga ini dilahirkan dengan injil, jadi mari lindungi generasi muda Nduga dari miras

 

“Saya meminta kepada pemerintah daerah untuk bertindak tegas dan melarang peredaran miras ini dengan menerbitkan perda, Apa yang kami lakukan, mohon dukungan pemkab dan aparat keamanan”Tegasnya

 

Sementara itu Pj Bupati Nduga, Elai Giban, mengapresiasi kerja keras Tim Sidak dan berkomitmen untuk mengeluarkan Perda tentang Larangan Peredaran Miras. Ia juga menegaskan bahwa siapapun yang menjual miras akan dipulangkan ke daerah asalnya.

 

“Saya sangat mengapresiasi kepedulian ibu-ibu Nduga. Hal ini adalah langkah kongkrit dalam menyelamatkan generasi muda Nduga, Kalau perda prosesnya mungkin cukup lama, karena itu dalam satu dua hari ini saya akan membuat perbup untuk melarang peredaran miras”Pungkansya

 

Setelah mediasi, dilakukan pemusnahan barang bukti minuman keras oleh Pj Bupati Nduga, Kapolres Nduga, Dandim 1706/Nduga, dan perwakilan perempuan Nduga. Kegiatan diakhiri dengan doa yang dipimpin oleh Sepina Beon, tokoh gereja dan perempuan Nduga.

 

Tiga penjual miras yang diamankan adalah Antonius Raharyan, Akbar, dan Andre. Mereka akan ditahan selama 7 hari dan kemudian dipulangkan ke daerah asal mereka dengan biaya dari Pemda Kabupaten Nduga.

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Papua Tengah Gelar Bhakti Religi Serentak di Rumah Ibadah dan Taman Makam Pahlawan

NABIRE – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polda Papua…

3 jam ago

Ketua DPW Perindo Papua Pegunungan Kukuhkan Pengurus DPD Perindo Kabupaten Yalimo

JAYAPURA-Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Provinsi Papua Pegunungan, Jhon Richard Banua,…

4 jam ago

Gubernur Papua Resmi Buka Konferensi Ke-V Gereja Baptis Papua

Jayapura, 18 Juni 2026 – Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri yang diwakili Pj Sekda Papua…

4 jam ago

Piala Gubernur Papua: 200 Atlet Berlaga di Kejurda Atletik 2026

Jayapura- Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, resmi membuka Kejuaraan Daerah (Kejurda) Atletik Papua 2026 di…

15 jam ago

Kejurda Atletik Papua: Ajang Seleksi Menuju PON dan Kejurnas

JAYAPURA-Kejuaraan Daerah (Kejurda) Atletik Papua 2026 resmi digelar di Stadion Mandala, Kota Jayapura, Kamis (18/6/2026).…

15 jam ago

DPR Papua Pegunungan Sambut Positif Raihan WTP Pemprov

Wamena, 18 Juni 2026 – DPR Papua Pegunungan memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Provinsi Papua…

21 jam ago