WAMENA – Tokoh Masyarakat Papua Pegunungan, Dopen Wakerkwa SH, kembali menyerukan kepada Pemerintah Provinsi Papua, MRP, DPR dan Asosiasi Bupati Pegunungan agar segera merumuskan dan mengesahkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penanganan konflik adat antar suku di wilayah Papua Pegunungan.
Dopen menekankan pentingnya regulasi yang jelas terkait penyelesaian konflik berbasis hukum adat, termasuk besaran denda adat yang harus diberlakukan jika terjadi pelanggaran. “Ini sangat penting agar tidak ada kesan pembiaran terhadap konflik yang berulang tanpa adanya aturan adat yang tegas,” ujarnya.
Ia meminta Gubernur Papua Pegunungan, DPR Papua Pegunungan, dan MRP Papua Pegunungan dan Asosiasi Bupati Papua Pegunungan duduk bersama untuk merumuskan aturan tersebut, serta melibatkan seluruh kepala daerah melalui Asosiasi Bupati se-Papua Pegunungan.
“Jika aturan ini disepakati, maka bisa langsung diturunkan ke delapan kabupaten agar setiap daerah memiliki pedoman yang sama dalam menyelesaikan pelanggaran adat,” tambahnya.
Dopen juga menyoroti pentingnya sinergi antara hukum adat dan hukum nasional. Ia mencontohkan kasus pembunuhan yang harus segera ditindak secara hukum positif, namun juga perlu diselesaikan secara adat agar tercipta keadilan yang menyeluruh dan diterima masyarakat.
Tak hanya kepada pemerintah, Dopen juga meminta aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus-kasus pelanggaran hukum. “Jangan sampai masyarakat merasa tidak ada kejelasan hukum, baik secara nasional maupun adat ini yang sering persoalan menjadi melebar” tegasnya.
Dopen Wakerkwa juga berpesan bahwa sesama orang asli Papua tidak boleh lagi terjebak dalam konflik, apalagi sampai terjadi perang suku. Menurutnya, jumlah orang asli Papua semakin sedikit sehingga sangat penting menjaga kebersamaan dan persatuan.
“Orang asli Papua sudah sedikit. Karena itu, jangan lagi ada konflik antar sesama, apalagi perang suku. Kita harus menjaga kebersamaan,” ujar Dopen.
Ia menekankan bahwa penyelesaian masalah harus dilakukan dengan cara damai, melalui aturan adat yang jelas dan disepakati bersama. Dengan adanya Perda adat, masyarakat akan memiliki pedoman yang tegas dalam menyelesaikan pelanggaran tanpa harus menimbulkan konflik berkepanjangan.
Dopen juga mengingatkan bahwa menjaga persatuan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat Papua Pegunungan. “Kalau kita bersatu, kita bisa menjaga masa depan anak cucu kita,” tambahnya.
Wamena, 9 Mei 2026 — Menjelang pelantikan Pengurus Pokja Bunda PAUD Provinsi Papua Pegunungan yang…
Wamena, 9 Mei 2026 — Wakil Gubernur Papua Pegunungan Ones Pahabol menegaskan komitmennya untuk mempercepat…
Wamena, 9 Mei 2026 — Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Velix Vernando…
Intan Jaya – Polres Intan Jaya terus melakukan pengawasan ketat terhadap pendistribusian bahan pokok berupa…
Jayapura, 8 Mei 2026 – Polda Papua menunjukkan respons cepat dan terukur dalam menangani situasi…
Mulia – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, Polres Puncak Jaya…