Daerah

Sat Narkoba Polresta Kembali Bekuk Pemilik Sabu Lintas Daerah

JAYAPURA- Satuan narkoba Polresta Jayapura Kota kembali membekuk pemilik narkoba jenis Sabu yang didatangkan dari luar Papua dengan tujuan Wamena Kabupaten Jayawijaya.

 

Seorang pria berinisial I Alias Ipang (21) warga Wamena Kota diciduk Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota bersama barang bukti dua plastik bening ukuran kecil berisikan Sabu bertempat di salah satu Kantor Jasa Pengiriman di Wamena, Senin (15/1) siang.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear, S.H saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/1) pagi.

Kasat Narkoba AKP Irene menerangkan, penangkapan pemilik Sabu bernama Ipang tersebut berawal saat tim opsnal melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba hingga mengantongi informasi akan ada pengiriman Sabu melalui jasa pengiriman hingga termonitor narkoba jenis Sabu yang melintas di Kota Jayapura dengan tujuan Wamena Kabupaten Jayawijaya.

“Selanjutnya Anggota Opsnal Aipda H dan Bripka M melakukan koordinasi untuk kontrol delivery hingga ke Wamena,” ungkap AKP Irene.

Aipda H dan Bripka M kemudian berangkat ke Wamena dan pada Senin (15/1) pemilik barang yakni I alias Ipang datang untuk mengambil paket terlarang tersebut dan langsung dibekuk oleh kedua personel Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota yang mengikuti hingga Wamena.

“Saat dibekuk Ipang tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa paket tersebut berisikan narkoba jenis Sabu yang dikirimnya dari Jawa Timur oleh seorang kenalannya disana, dan rencananya Sabu tersebut akan diedarkan di Wamena olehnya,” ujar AKP Irene.

Barang milik Ipang tersebut dikirim dalam bentuk satu buah paket berwarna abu-abu di platban warna hitam yang didalamnya berisikan 2 paket plastik beninh ukuran kecil berisikan Sabu, 2 bungkus rokok Sampoerna yang diplatban warna coklat, 2 buah Alumunium Foil, 1 buah plastik bening ukuran sedang dililit platban warna coklat dan hitam, 1 buah kertas warna putih, 2 lembar tissue bekas dan 1 buah handphone merk Oppo warna hitam.

“Kini Ipang bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses hukum atas perbuatannya tersebut,” imbuh Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya tersebut, I Alias Ipang terancam hukuman Penjara Maksimal 12 tahun karena dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

Tak Menyangka Jadi Kapolres Mimika Sehari, Tiga Anak Punya Cerita Istimewa

MIMIKA – Tak pernah menyangka bisa merasakan pengalaman menjadi seorang Kapolres, Kolose Daud, Frederica, dan…

11 jam ago

Wakil Bupati Mus Kogoya Tinjau Puskesmas Dondopaga, Serap Aspirasi Masyarakat dan Pengemudi Ojek di Kulirik

DONDOPAGA, PUNCAK JAYA – Wakil Bupati Puncak Jaya, Mus Kogoya, S.E., M.M., melaksanakan kunjungan ke…

14 jam ago

Implementasi Sistem Merit di ATR/BPN, Kantor Pertanahan Jayawijaya Siapkan SDM Unggul untuk Jabatan Pengawas Tahun 2026

JAYAWIJAYA – Sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan dalam mengimplementasikan sistem merit di lingkungan Kementerian Agraria…

14 jam ago

Polres Paniai dan BPBD Bersinergi dengan Warga, Kobaran Api di Ruko Enarotali Berhasil Dikendalikan Meski Penyebab Masih Diselidiki

PANIAI – Kebakaran melanda sebuah rumah toko (ruko) milik Hj. Rohani di kawasan Kompas Lama,…

14 jam ago

Polres Paniai Fasilitasi Mediasi Dugaan Pengeroyokan Siswa SMA Negeri 1, Keluarga Korban dan Pihak Sekolah Sepakat Damai Tanpa Proses Hukum

PANIAI – Polres Paniai memfasilitasi mediasi kasus dugaan pengeroyokan seorang siswa SMA Negeri 1 Paniai…

15 jam ago

Pemkab Puncak Jaya Tingkatkan Kapasitas Tim Pendamping Keluarga Lewat Pelatihan Teknis Kader untuk Perkuat Pencegahan Stunting di Distrik dan Kampung

MULIA, 13 Oktober 2026 – Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak…

17 jam ago