Sat Narkoba Polresta Kembali Bekuk Pemilik Sabu Lintas Daerah  

- Penulis

Selasa, 16 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA- Satuan narkoba Polresta Jayapura Kota kembali membekuk pemilik narkoba jenis Sabu yang didatangkan dari luar Papua dengan tujuan Wamena Kabupaten Jayawijaya.

 

Seorang pria berinisial I Alias Ipang (21) warga Wamena Kota diciduk Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota bersama barang bukti dua plastik bening ukuran kecil berisikan Sabu bertempat di salah satu Kantor Jasa Pengiriman di Wamena, Senin (15/1) siang.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear, S.H saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/1) pagi.

Kasat Narkoba AKP Irene menerangkan, penangkapan pemilik Sabu bernama Ipang tersebut berawal saat tim opsnal melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba hingga mengantongi informasi akan ada pengiriman Sabu melalui jasa pengiriman hingga termonitor narkoba jenis Sabu yang melintas di Kota Jayapura dengan tujuan Wamena Kabupaten Jayawijaya.

“Selanjutnya Anggota Opsnal Aipda H dan Bripka M melakukan koordinasi untuk kontrol delivery hingga ke Wamena,” ungkap AKP Irene.

Aipda H dan Bripka M kemudian berangkat ke Wamena dan pada Senin (15/1) pemilik barang yakni I alias Ipang datang untuk mengambil paket terlarang tersebut dan langsung dibekuk oleh kedua personel Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota yang mengikuti hingga Wamena.

“Saat dibekuk Ipang tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa paket tersebut berisikan narkoba jenis Sabu yang dikirimnya dari Jawa Timur oleh seorang kenalannya disana, dan rencananya Sabu tersebut akan diedarkan di Wamena olehnya,” ujar AKP Irene.

Barang milik Ipang tersebut dikirim dalam bentuk satu buah paket berwarna abu-abu di platban warna hitam yang didalamnya berisikan 2 paket plastik beninh ukuran kecil berisikan Sabu, 2 bungkus rokok Sampoerna yang diplatban warna coklat, 2 buah Alumunium Foil, 1 buah plastik bening ukuran sedang dililit platban warna coklat dan hitam, 1 buah kertas warna putih, 2 lembar tissue bekas dan 1 buah handphone merk Oppo warna hitam.

“Kini Ipang bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses hukum atas perbuatannya tersebut,” imbuh Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya tersebut, I Alias Ipang terancam hukuman Penjara Maksimal 12 tahun karena dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Penulis : Gin

Editor : A. Buendi

Berita Terkait

Tak Menyangka Jadi Kapolres Mimika Sehari, Tiga Anak Punya Cerita Istimewa
Wakil Bupati Mus Kogoya Tinjau Puskesmas Dondopaga, Serap Aspirasi Masyarakat dan Pengemudi Ojek di Kulirik
Implementasi Sistem Merit di ATR/BPN, Kantor Pertanahan Jayawijaya Siapkan SDM Unggul untuk Jabatan Pengawas Tahun 2026
Polres Paniai dan BPBD Bersinergi dengan Warga, Kobaran Api di Ruko Enarotali Berhasil Dikendalikan Meski Penyebab Masih Diselidiki
Polres Paniai Fasilitasi Mediasi Dugaan Pengeroyokan Siswa SMA Negeri 1, Keluarga Korban dan Pihak Sekolah Sepakat Damai Tanpa Proses Hukum
Pemkab Puncak Jaya Tingkatkan Kapasitas Tim Pendamping Keluarga Lewat Pelatihan Teknis Kader untuk Perkuat Pencegahan Stunting di Distrik dan Kampung
Pemkab Puncak Jaya Gelar Orientasi dan Pelatihan Teknis untuk Tenaga Penyuluh serta Kader Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga Didukung Dana Otsus 2026
Gubernur John Tabo Resmi Buka Seleksi Terbuka dan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Papua Pegunungan di Wamena

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:12 WIT

Tak Menyangka Jadi Kapolres Mimika Sehari, Tiga Anak Punya Cerita Istimewa

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:13 WIT

Wakil Bupati Mus Kogoya Tinjau Puskesmas Dondopaga, Serap Aspirasi Masyarakat dan Pengemudi Ojek di Kulirik

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:41 WIT

Implementasi Sistem Merit di ATR/BPN, Kantor Pertanahan Jayawijaya Siapkan SDM Unggul untuk Jabatan Pengawas Tahun 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:21 WIT

Polres Paniai dan BPBD Bersinergi dengan Warga, Kobaran Api di Ruko Enarotali Berhasil Dikendalikan Meski Penyebab Masih Diselidiki

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:06 WIT

Polres Paniai Fasilitasi Mediasi Dugaan Pengeroyokan Siswa SMA Negeri 1, Keluarga Korban dan Pihak Sekolah Sepakat Damai Tanpa Proses Hukum

Berita Terbaru