Papua

Redivis Empat Kali, OM Kembali Terancam 21 Tahun Penjara

JAYAPURA-OM alias Opi (25) terancam 21 tahun penjara usai melakukan rudapaksa terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AB di seputaran Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 02.00 WIT.

“Jadi atas perbuatannya pelaku dikenakan  Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara,”Kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Polisi Victor Mackbon saat rilis kasis di Mapolresta, Rabu (26/7/2023).

Kapolres mengatakan, OM   merupakan residivis yang sudah empat kali terlibat kasus kriminal. Kasus pertama pada tahun 2016 yakni pengeroyokan yang mengakibatkan matinya seseorang, sehingga ia divonis 2 tahun penjara. Kemudian pencurian dengan pemberatan tahun 2018 divonis 1 tahun 6 bulan. Pada 2019, OM terlibat kasus encurian dengan pemberatan divonis 2 tahun. Tahun 2021 kasus pencurian dengan pemberatan divonis 1 tahun 6 bulan.

“Jadi dia hampir separuh hidupnya ini ada di Lapas,”Beber kapolres.

Dikatakan kapolres, OM sudah menargetkan korban. Kronologinya berawal saat pukul dini hari, OM  masuk ke rumah korban dengan cara  memanjat tembok.

“Korban  kaget melihat pelaku masuk lalu melarikan diri ke kamar mandi dan mengunci diri di kamar mandi. Setelah itu pelaku mengejar korban dan mendobrak pintu kamar mandi. Pelaku lantas mengancam korban dan menyampaikan bahwa dirinya ingin menyalurkan birahinya dengan memaksa korban untuk bersetubuh di bawah ancaman sebilah parang. Karena korban tidak berdaya, ya akhirnya terjadilah pemerkosaan tersebut,” ujar kapolres.

Usai melakukan aksinya, pelaku mengambil barang milik korban seperti cincin, handphone, kalung, dan barang-barang lainnya.

“Setelah kejadian korban melaporkan kemudian anggota kami di lapangan menginterogasi dan melakukan penyelidikan dan bisa diketahui berdasarkan petunjuk-petunjuk yang ada bahwa pelaku ini atas nama OM alias Opi,” terangnya.

Setelah dikembangkan ternyata pelaku merupakan residivis atas empat kejahatan.

“Untuk motif yang bersangkutan (pelaku) ingin menyalurkan birahinya dan juga ingin menguasai barang milik korban,” tandas Kapolres. (gin)

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

Serahkan 15 Milyar Untuk Pembangunan Gereja, Bupati Yoas Beon: Jadi Fondasi Masyarakat Beriman dan Sejahtera di Nduga

KENYAM, 1–2 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan, kembali menegaskan komitmennya dalam…

9 menit ago

Bupati Wilem Wandik Tinjau RSUD Tolikara, Dorong Peningkatan Status ke Tipe C

Karubaga, 2 Juni 2026 – Komitmen Pemerintah Kabupaten Tolikara dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kembali…

1 jam ago

Bupati Wilem Wandik Launching Kantor TP PKK Tolikara dan Posyandu Karubaga

Karubaga, 2 Juni 2026 – Dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 Tahun…

3 jam ago

Kejurda Atletik Papua 2026 Siap Digelar, Piala Gubernur Jadi Perebutan

JAYAPURA, 2 Juni 2026 – Panitia Kejuaraan Daerah (Kejurda) Atletik Papua Tahun 2026 yang memperebutkan…

4 jam ago

TP PKK Kabupaten Tolikara Peringati HKG PKK ke-54, Perkuat Semangat Pengabdian Menuju Keluarga Sejahtera dan Indonesia Emas 2045

Karubaga, 2 Juni 2026* – Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Tolikara menggelar peringatan Hari Kesatuan…

4 jam ago