Papua

Redivis Empat Kali, OM Kembali Terancam 21 Tahun Penjara

JAYAPURA-OM alias Opi (25) terancam 21 tahun penjara usai melakukan rudapaksa terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AB di seputaran Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 02.00 WIT.

“Jadi atas perbuatannya pelaku dikenakan  Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara,”Kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Polisi Victor Mackbon saat rilis kasis di Mapolresta, Rabu (26/7/2023).

Kapolres mengatakan, OM   merupakan residivis yang sudah empat kali terlibat kasus kriminal. Kasus pertama pada tahun 2016 yakni pengeroyokan yang mengakibatkan matinya seseorang, sehingga ia divonis 2 tahun penjara. Kemudian pencurian dengan pemberatan tahun 2018 divonis 1 tahun 6 bulan. Pada 2019, OM terlibat kasus encurian dengan pemberatan divonis 2 tahun. Tahun 2021 kasus pencurian dengan pemberatan divonis 1 tahun 6 bulan.

“Jadi dia hampir separuh hidupnya ini ada di Lapas,”Beber kapolres.

Dikatakan kapolres, OM sudah menargetkan korban. Kronologinya berawal saat pukul dini hari, OM  masuk ke rumah korban dengan cara  memanjat tembok.

“Korban  kaget melihat pelaku masuk lalu melarikan diri ke kamar mandi dan mengunci diri di kamar mandi. Setelah itu pelaku mengejar korban dan mendobrak pintu kamar mandi. Pelaku lantas mengancam korban dan menyampaikan bahwa dirinya ingin menyalurkan birahinya dengan memaksa korban untuk bersetubuh di bawah ancaman sebilah parang. Karena korban tidak berdaya, ya akhirnya terjadilah pemerkosaan tersebut,” ujar kapolres.

Usai melakukan aksinya, pelaku mengambil barang milik korban seperti cincin, handphone, kalung, dan barang-barang lainnya.

“Setelah kejadian korban melaporkan kemudian anggota kami di lapangan menginterogasi dan melakukan penyelidikan dan bisa diketahui berdasarkan petunjuk-petunjuk yang ada bahwa pelaku ini atas nama OM alias Opi,” terangnya.

Setelah dikembangkan ternyata pelaku merupakan residivis atas empat kejahatan.

“Untuk motif yang bersangkutan (pelaku) ingin menyalurkan birahinya dan juga ingin menguasai barang milik korban,” tandas Kapolres. (gin)

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

PN Jayapura Nyatakan Penetapan Tersangka LL Sah Menurut Hukum

Wamena – Gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten…

8 jam ago

Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona

TIMIKA – Kesan pertama yang dirasakan Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak saat menginjakkan kaki…

8 jam ago

Distrik Yigi, Dal, Mbua, dan Mbulmu Yalma Terima Bantuan Beras dari Pemkab Nduga

Nduga – Pemerintah Kabupaten Nduga melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menyalurkan bantuan pangan berupa 4…

9 jam ago

Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak Digelar di Distrik Dokome

Dokome, 17 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak,…

11 jam ago

Dana Otsus 2026 Dukung Penguatan Data Gender dan Anak di Wuyuneri

Wuyuneri, 15 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak…

11 jam ago

Papua Pegunungan Perkuat Sinergi Nasional di Munaslub APPSI 2026

Lombok Barat, 16 Juli 2026 – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sinergi…

12 jam ago