Redivis Empat Kali, OM Kembali Terancam 21 Tahun Penjara

- Penulis

Rabu, 26 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA-OM alias Opi (25) terancam 21 tahun penjara usai melakukan rudapaksa terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AB di seputaran Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 02.00 WIT.

“Jadi atas perbuatannya pelaku dikenakan  Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara,”Kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Polisi Victor Mackbon saat rilis kasis di Mapolresta, Rabu (26/7/2023).

Kapolres mengatakan, OM   merupakan residivis yang sudah empat kali terlibat kasus kriminal. Kasus pertama pada tahun 2016 yakni pengeroyokan yang mengakibatkan matinya seseorang, sehingga ia divonis 2 tahun penjara. Kemudian pencurian dengan pemberatan tahun 2018 divonis 1 tahun 6 bulan. Pada 2019, OM terlibat kasus encurian dengan pemberatan divonis 2 tahun. Tahun 2021 kasus pencurian dengan pemberatan divonis 1 tahun 6 bulan.

“Jadi dia hampir separuh hidupnya ini ada di Lapas,”Beber kapolres.

Dikatakan kapolres, OM sudah menargetkan korban. Kronologinya berawal saat pukul dini hari, OM  masuk ke rumah korban dengan cara  memanjat tembok.

“Korban  kaget melihat pelaku masuk lalu melarikan diri ke kamar mandi dan mengunci diri di kamar mandi. Setelah itu pelaku mengejar korban dan mendobrak pintu kamar mandi. Pelaku lantas mengancam korban dan menyampaikan bahwa dirinya ingin menyalurkan birahinya dengan memaksa korban untuk bersetubuh di bawah ancaman sebilah parang. Karena korban tidak berdaya, ya akhirnya terjadilah pemerkosaan tersebut,” ujar kapolres.

Usai melakukan aksinya, pelaku mengambil barang milik korban seperti cincin, handphone, kalung, dan barang-barang lainnya.

“Setelah kejadian korban melaporkan kemudian anggota kami di lapangan menginterogasi dan melakukan penyelidikan dan bisa diketahui berdasarkan petunjuk-petunjuk yang ada bahwa pelaku ini atas nama OM alias Opi,” terangnya.

Setelah dikembangkan ternyata pelaku merupakan residivis atas empat kejahatan.

“Untuk motif yang bersangkutan (pelaku) ingin menyalurkan birahinya dan juga ingin menguasai barang milik korban,” tandas Kapolres. (gin)

Berita Terkait

Razia Miras di Wamena, Polisi Temukan Drum Penuh Balo dan Cap Tikus
“NS dan YY Ditangkap, Polisi Amankan Sejumlah Motor Hasil Curian
Audiensi Strategis: Bupati Nduga Paparkan Program Prioritas ke Kepala Staf Kepresidenan
Perindo Papua Pegunungan Perkuat Struktur di Delapan Kabupaten Jelang Pemilu 2029
PT Putra Baliem Mandiri Tempuh Jalur Hukum Sengketa Tanah 1.699 Meter di Wamena
Wakapolda Papua Tengah Pimpin Anev Penanggulangan Karhutla
Empat Anggota KKB Eden Sawi Tewas dalam Penindakan di Dekai
Kapolda Papua Tengah Ikut Rayakan HUT Polwan Bersama Anak-anak Banti

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 11:29 WIT

Razia Miras di Wamena, Polisi Temukan Drum Penuh Balo dan Cap Tikus

Kamis, 3 September 2026 - 10:37 WIT

“NS dan YY Ditangkap, Polisi Amankan Sejumlah Motor Hasil Curian

Kamis, 3 September 2026 - 09:50 WIT

Audiensi Strategis: Bupati Nduga Paparkan Program Prioritas ke Kepala Staf Kepresidenan

Kamis, 3 September 2026 - 09:36 WIT

Perindo Papua Pegunungan Perkuat Struktur di Delapan Kabupaten Jelang Pemilu 2029

Kamis, 3 September 2026 - 08:32 WIT

PT Putra Baliem Mandiri Tempuh Jalur Hukum Sengketa Tanah 1.699 Meter di Wamena

Berita Terbaru