Redivis Empat Kali, OM Kembali Terancam 21 Tahun Penjara

- Penulis

Rabu, 26 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA-OM alias Opi (25) terancam 21 tahun penjara usai melakukan rudapaksa terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AB di seputaran Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 02.00 WIT.

“Jadi atas perbuatannya pelaku dikenakan  Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara,”Kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Polisi Victor Mackbon saat rilis kasis di Mapolresta, Rabu (26/7/2023).

Kapolres mengatakan, OM   merupakan residivis yang sudah empat kali terlibat kasus kriminal. Kasus pertama pada tahun 2016 yakni pengeroyokan yang mengakibatkan matinya seseorang, sehingga ia divonis 2 tahun penjara. Kemudian pencurian dengan pemberatan tahun 2018 divonis 1 tahun 6 bulan. Pada 2019, OM terlibat kasus encurian dengan pemberatan divonis 2 tahun. Tahun 2021 kasus pencurian dengan pemberatan divonis 1 tahun 6 bulan.

“Jadi dia hampir separuh hidupnya ini ada di Lapas,”Beber kapolres.

Dikatakan kapolres, OM sudah menargetkan korban. Kronologinya berawal saat pukul dini hari, OM  masuk ke rumah korban dengan cara  memanjat tembok.

“Korban  kaget melihat pelaku masuk lalu melarikan diri ke kamar mandi dan mengunci diri di kamar mandi. Setelah itu pelaku mengejar korban dan mendobrak pintu kamar mandi. Pelaku lantas mengancam korban dan menyampaikan bahwa dirinya ingin menyalurkan birahinya dengan memaksa korban untuk bersetubuh di bawah ancaman sebilah parang. Karena korban tidak berdaya, ya akhirnya terjadilah pemerkosaan tersebut,” ujar kapolres.

Usai melakukan aksinya, pelaku mengambil barang milik korban seperti cincin, handphone, kalung, dan barang-barang lainnya.

“Setelah kejadian korban melaporkan kemudian anggota kami di lapangan menginterogasi dan melakukan penyelidikan dan bisa diketahui berdasarkan petunjuk-petunjuk yang ada bahwa pelaku ini atas nama OM alias Opi,” terangnya.

Setelah dikembangkan ternyata pelaku merupakan residivis atas empat kejahatan.

“Untuk motif yang bersangkutan (pelaku) ingin menyalurkan birahinya dan juga ingin menguasai barang milik korban,” tandas Kapolres. (gin)

Berita Terkait

PN Jayapura Nyatakan Penetapan Tersangka LL Sah Menurut Hukum
Distrik Yigi, Dal, Mbua, dan Mbulmu Yalma Terima Bantuan Beras dari Pemkab Nduga
Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak Digelar di Distrik Dokome
Dana Otsus 2026 Dukung Penguatan Data Gender dan Anak di Wuyuneri
Papua Pegunungan Perkuat Sinergi Nasional di Munaslub APPSI 2026
Satgas Gabungan Lumpuhkan KKB Kodap XVI Yahukimo, Senjata dan Amunisi Diamankan
Datangi Keluarga Korban Penikaman di Pomako, Kapolres Mimika Pastikan Tersangka Diproses Hukum
Gereja Bersatu: Hentikan Militerisasi, Utamakan Dialog di Papua

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:56 WIT

PN Jayapura Nyatakan Penetapan Tersangka LL Sah Menurut Hukum

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57 WIT

Distrik Yigi, Dal, Mbua, dan Mbulmu Yalma Terima Bantuan Beras dari Pemkab Nduga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:03 WIT

Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak Digelar di Distrik Dokome

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:37 WIT

Dana Otsus 2026 Dukung Penguatan Data Gender dan Anak di Wuyuneri

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:55 WIT

Satgas Gabungan Lumpuhkan KKB Kodap XVI Yahukimo, Senjata dan Amunisi Diamankan

Berita Terbaru

Daerah

Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona

Sabtu, 18 Jul 2026 - 17:31 WIT