JAKARTA, POTRETPapua.com – Tim Penasihat Hukum & Advokasi Lukas Enembe (TPHALE) menyampaikan protes keras atas pernyataan Juru Bicara Kelembangaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri kepada media, yang menyebut kalau Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe bersikap tidak kooperatif saat sidang perdana.
“Tidak hanya menyatakan protes keras, TPHALE juga menghimbau secara khusus kepada Kepala Bagian Pemberitaan KPK untuk berhenti menggiring opini publik yang bersifat pembunuhan karakter kepada Lukas Enembe,” ungkap anggota TPHALE, OC Kaligis dalam surat keberatan atas pernyataan Juru Bicara KPK yang diterima potretpapua.com, Rabu (14/6/2023).
Pengacara kondang itu menegaskan surat protes keras tim kuasa hukum itu dikirim resmi dan ditujukan langsung kepada Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Menurut kuasa hukum pernyataan yang dikeluarkan Juru Bicara KPK kepada media, yang pada intinya berbunyi, Lukas Enembe tidak kooperatif dan karenanya tuntutan akan memberatkan, dapat dikenakan pada Lukas Enembe.
“Pemberitaan anda (KPK) itu dimuat di hampir semua media, dan dibaca oleh masyarakat,” kata Kaligis.
Menurut Kaligis, selama persidangan perdana itu, Majelis Hakim tidak pernah menuduh kliennya Lukas Enembe bersikap tidak kooperatif. Menurut mereka, penggiringan opini terhadap Lukas Enembe sudah dilakukan KPK sejak Lukas Enembe menjadi tersangka.
“Berita-berita bombastis yang membunuh karakter Lukas Enembe seperti kerugian negara sangat besar. Padahal yang dituduhkan kepada Lukas Enembe adalah suap/gratifikasi bukan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan APBD, apalagi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua, dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 8 (delapan) tahun berturut-turut,” pungkasnya.
Kaligis menegaskan pernyataan sakit yang diucapkan Lukas Enembe saat sidang, didasarkan fakta bahwa Lukas Enembe sudah menderita sakit, jauh sebelum ia dijadikan tersangka oleh KPK.
“Bukti sakitnya Lukas Enembe, sudah dijelaskan dengan baik oleh dokter ahli di persidangan praperadilan, maupun di setiap kesempatan pemeriksaan terhadap diri Lukas Enembe,” tuturnya.
Bahkan, pada saat penyerahan tahap dua, ungkap Kaligis, Lukas Enembe sudah secara tegas menyatakan tidak terima tuduhan atas perkara korupsi yang ditujukan kepadanya, dengan melemparkan kalimat bahwa perkara ini, adalah perkara tipu-tipu.
“Pernyataan itu sendiri telah didengar penyidik, JPU KPK, pengacara, saya dan Petrus Bala Pattyona. Saat itu Lukas Enembe marah, dan mengakibatkan tensinya melambung tinggi, sehingga dokter KPK yang bernama dokter Jo melakukan pemeriksaan dan hasil tensi darahnya 180,” papar Kaligis.
Ia menambahkan seminggu sebelum sidang perdana, Lukas Enembe sempat diperiksa tensi darahnya oleh Tim Dokter RSPAD, dimana hasilnya 223-114. “Itu tekanan darah yang bisa menyebabkan koma,” tegas Kaligis.
Kondisi kesehatan Lukas Enembe, yang menderita ginjal stadium lima, empat kali stroke yang menyebabkan Lukas Enembe menjadi sulit bicara, Hepatitis B yang bersifat menular, diabetes serta komplikasi penyakit lainnya, sudah banyak terungkap di media.
“Setiap kali kami kunjungan, kami lihat sendiri kaki Lukas Enembe bengkak sehingga menyulitkannya untuk mengenakan alas kaki,” tukas Kaligis.
Berdasarkan semua fakta itu, TPHALE menghimbau kepada Kepala Bagian Pemberitaan KPK, JPU KPK, dan rekan-rekan media yang telah mendapat pernyataan pers yang menyesatkan dari Kabag Pemberitaan KPK, untuk sama-sama menghormati asas praduga tidak bersalah.
“Khusus untuk Kepala Bagian Pemberitaan KPK, kami himbau untuk berhenti menggiring opini publik yang bersifat pembunuhan karakter Lukas Enembe. Penggiringan opini yang telah Saudara lakukan sejak penangkapan Lukas Enembe, bahwa beliau mendanai pembelian senjata untuk KKB yang dilakukan seorang Pilot di Filipina, atau tentang melakukan judi di Singapura dengan menghabiskan dana sebesar Rp. 500.000.000, semuanya tidak terungkap dalam Penyidikan apalagi masuk sebagai materi dakwaan,” lugasnya.
Oleh karena itu Kaligis mempersilahkan memberitakan apa yang terungkap di persidangan, mengingat persidangan ini terbuka untuk umum, dan diliput oleh media.
“Dan mari sama-sama fokus pada dakwaan suap dan gratifikasi yang dituduhkan kepada Lukas Enembe,” himbau Kaligis yang didampingi Petrus Bala Pattyona.
Penulis : John Roy Purba
Editor : Tim Redaksi















