JAYAPURA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dan ganja, pada Rabu 7 Januari 2026. Pemusnahan ini menjadi bukti komitmen dalam memerangi narkotika.
Pemusnahan digelar terpisah di ruang Satresnarkoba Polresta dan halaman belakang Ampera Kota Jayapura. Pemusnahan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura, Muhammad Abdul Rizal.
Langkah ini sebagai bentuk transparansi dan sinergitas antar aparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara narkotika. Tak hanya itu, pemusnahan turut disaksiakn pengawas internal dari satker Sipropam dan Siwas Polresta Jayapura Kota.
Adapun sabu seberat 1,72 gram hasil pengungkapan kasus dengan tersangka BL (45), yang kini terancam pidana maksimal 12 tahun penjara. Sementara ganja seberat 3.328,97 gram hasil pengungkapan kasus dengan tersangka IH (22) yang terancam dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.
Bukan Sekadar Prosedur Hukum

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, menegaskan pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar prosedur hukum.
“Pemusnahan ini pernyataan sikap tegas Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. Kami tegaskan, Polresta Jayapura Kota tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba. Setiap pelaku akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Febry bilang, dalam penegakan hukum mengedepankan pendekatan humanis dengan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
”Keberhasilan pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh Polri sendiri, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Ia pun mengajak seluruh warga Kota Jayapura untuk tidak takut melapor. Pihaknya memastikan setiap informasi yang diberikan akan ditindak lanjuti secara profesional dan bertanggung jawab. (*)
Penulis : Syaiful
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Polresta Jayapura Kota















