KPK Tertibkan Aset dan Pajak Daerah di Jayawijaya: Temuan Mengejutkan di Bandara dan Hotel

- Penulis

Sabtu, 9 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamena: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V melakukan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dalam rangka penertiban aset daerah dan optimalisasi penerimaan pajak. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasatgas Pencegahan, Dian Patria, dan berlangsung pada Kamis (7/8/2025) di sejumlah titik strategis di Wamena.

Dalam inspeksi di Bandar Udara Wamena, KPK menemukan bahwa 8 restoran di lantai 2, 2 koperasi di lantai 1, 5 usaha di luar area bandara, serta pengelola parkir bandara, belum pernah membayar pajak restoran dan pajak parkir kepada Pemda Jayawijaya sejak bandara beroperasi. Para pelaku usaha menganggap bahwa pembayaran konsesi sewa lahan kepada pengelola bandara sudah mencakup kewajiban pajak, padahal pajak daerah tetap harus dibayarkan secara terpisah.

Kepala Bandara Wamena, Fitra, dinilai sangat mendukung langkah penertiban meski bandara hanya memiliki kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, KPK mencatat masih ada tiga titik PBB yang belum ditagih oleh Pemda, yakni gedung kargo dan dua Nomor Objek Pajak (NOP) lainnya.

KPK juga mendatangi sejumlah hotel dan restoran yang belum memenuhi kewajiban pajaknya Hotel Rannu Jaya 1 menunggak PBB, Hotel Maharani menunggak PBB dan pajak restoran, serta Rumah Makan Toraja dan Aru belum membayar pajak restoran sebesar 10%.

Para pengelola mengakui adanya tunggakan dan menyatakan dukungan terhadap program penertiban. Dian Patria menegaskan bahwa pajak restoran adalah titipan masyarakat yang wajib dipungut dan disetorkan, bukan milik pengusaha.

Salah satu temuan penting adalah rumah jabatan mantan Bupati Jayawijaya yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemda dengan luas 2.165 m². Rumah tersebut diklaim telah dibeli oleh pihak lain dan disewakan secara pribadi, meski statusnya masih sebagai aset daerah.

Selain itu, KPK mencatat ada tiga kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh keluarga mantan pejabat dan belum dikembalikan ke Pemda. Dian Patria menegaskan bahwa aset milik negara tidak boleh disalahgunakan, dan jika tidak dikembalikan secara sukarela, akan diproses secara hukum.

PLN sempat menolak temuan tunggakan PBB, namun setelah koordinasi dengan kantor pusat, mereka mengakui kewajiban tersebut. Sementara itu, Ropan Group tercatat memiliki tiga aset yang belum membayar PBB dan kemungkinan masih ada tanah lain yang belum balik nama. Pemilik Ropan Group menyatakan kesediaan untuk menyamakan data dan menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Dian Patria menyampaikan bahwa pendampingan ini bertujuan memperkuat tata kelola aset dan meningkatkan pendapatan daerah. Jika aset tidak dikembalikan dan pajak tidak ditagih, maka akan ada konsekuensi hukum, termasuk potensi pidana penggelapan aset dan pajak berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

KPK juga menyoroti pentingnya keteladanan dari pejabat daerah, terutama di tengah kondisi fiskal Papua Pegunungan yang defisit Rp300 miliar dan Jayawijaya yang minus Rp55 miliar. Optimalisasi penerimaan daerah menjadi kunci, agar dana publik dapat kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan dasar seperti jalan, air bersih, dan pengelolaan sampah.

Jayawijaya adalah ibu kota provinsi baru. Kita harus mulai dari bersih. Siapa pun ASN di sini harus clean and clear. Jika aset tidak dikembalikan dan pajak tidak ditagih, maka akan ada sanksi hukum. Tujuan kami baik, tidak ada yang lain, tegas Dian Patria.

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Berita Terkait

Piala Gubernur Papua: 200 Atlet Berlaga di Kejurda Atletik 2026
Kejurda Atletik Papua: Ajang Seleksi Menuju PON dan Kejurnas
DPR Papua Pegunungan Sambut Positif Raihan WTP Pemprov
DWP dan DP3KB Kabupaten Nduga Bersinergi Turunkan Risiko Stunting di Nduga
Ikuti Sidak Pasar Gabungan, PKK Nduga: Pedagang Wajib Jual Produk Bergizi, Bukan Ancaman Kesehatan Anak
Apresiasi Gubernur John Tabo: WTP Bukti Transparansi dan Akuntabilitas Papua Pegunungan
Papua Pegunungan Kembali Raih Opini WTP dari BPK atas LKPD 2025
Disperindagkop Nduga Gelar Sidak Pasar, Pastikan Harga Stabil dan Barang Layak Konsumsi

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:44 WIT

Piala Gubernur Papua: 200 Atlet Berlaga di Kejurda Atletik 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:33 WIT

Kejurda Atletik Papua: Ajang Seleksi Menuju PON dan Kejurnas

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:02 WIT

DPR Papua Pegunungan Sambut Positif Raihan WTP Pemprov

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:24 WIT

DWP dan DP3KB Kabupaten Nduga Bersinergi Turunkan Risiko Stunting di Nduga

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:47 WIT

Ikuti Sidak Pasar Gabungan, PKK Nduga: Pedagang Wajib Jual Produk Bergizi, Bukan Ancaman Kesehatan Anak

Berita Terbaru

Daerah

DPR Papua Pegunungan Sambut Positif Raihan WTP Pemprov

Kamis, 18 Jun 2026 - 17:02 WIT