Wamena, 18 Juni 2026 – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR Papua Pegunungan yang digelar di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Kamis (18/6/2026).
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK RI, Laode Nusriadi, menjelaskan bahwa opini WTP diberikan setelah BPK melaksanakan pemeriksaan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara. Penilaian dilakukan terhadap kesesuaian laporan dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kecukupan pengungkapan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap LKPD Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujar Laode.
Meski demikian, BPK masih menemukan beberapa catatan yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Temuan tersebut dinilai tidak berdampak signifikan terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan.
Di antaranya terdapat kelebihan pembayaran pada belanja barang dan jasa sebesar Rp2,24 miliar yang mencakup sejumlah kegiatan seperti perjalanan dinas, konsumsi kegiatan, jasa konsultansi, alat cetak, serta pengadaan barang. Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran pada belanja modal jalan, jaringan dan irigasi sebesar Rp1,76 miliar.
BPK merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan segera melakukan proses pengembalian atas kelebihan pembayaran tersebut dan menyetorkannya kembali ke kas daerah.
Seluruh hasil pemeriksaan dan rekomendasi telah dituangkan dalam LHP yang diserahkan kepada DPR Papua Pegunungan dan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Raihan opini WTP ini menjadi pencapaian penting bagi Papua Pegunungan sebagai daerah otonom baru dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Penulis : Kaleb Lau
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Pemprov Papua Pegunungan















