Papua Pegunungan

Keluarga Korban Pelagaran HAM Berat Wamena Menolak Kepres Non Yudisial Kompensasi

WAMENA- Keluarga Korban Pelagaran HAM Berat Kasus Wamena Pembobolan Senjata Makodim Jayawijaya 1702 tahun 2003 menolak Keputusan Presiden (Kepres) Joko Widodo terkait penyelesain kasus pelagaran HAM berat setanah air melaui Non Judisial atau Kompensasi.

DPRD Jayawijaya memfasilitasi pertemuan keluarga korban, Forkopimda, Keluarga Korban dan OKP Lainya turut hadir dalam pertemuan tersebut di Aula DPRD Jayawijaya,Senin,(24/7/23).

Kordinator keluarga korban juga tapol kasus tersebut, Linus Heluka mengatakan, selama ini negara telah menutup mata dan telinga terhadap pembantaian manusia Papua yang merupakan menjadi kasus pelangaran HAM berat terutama, kasus pembobolan gudang senjata makodim 1702 Jayawijaya. Namun kini telah mengakui kesalahan negara melakukan pelangaran ham berat.

” Selama ini negara tidak terbuka soal pelagaran HAM berat, menutup semua dan pelagaran HAM di Wamena sedang dalam penyelesain namun itu pembohongan publik,”Katanya.

Penyelesain kasus tersebut tak bisa selesaikan melaui Judisial, non Judicial maupun Kompensasi, sebab penyelesaian pelagaran ham berat ada mekanismenya.

“Negara tentu tau cara penyelesain, kalo sudah mengakui perilaku atau perbuatanya melaui Presiden Jokowi,”kata Linus Hiluka.

Ia juga mengatakan, selama ini Negara tak mampu menyelesaikan persoalan kasus pelagaran HAM tentu diselesaikan melaui mekanisme Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan mengijinkan Wartawan asing masuk ke indonesia melihat pelangaran berat di Papua lebih khususnya.

” Kasus Wamena selesaikan melalui mekanisme Dewan HAM PBB, dan Wartawan asing masuk Papua, itu saja,”kata dia.

Bupati Jayawijaya Jhon Ricard Banua.,SE,.M.Si mengatakan pemerintah mendengarkan kesepakatan pihak keluarga korban kemudian akan di sampaikan kepada pemerintah pusat.
“Sekarang tugasnya kami mendengar apa mau keluarga korban nah itu yang kemudian akan sampaikan ke pemerintah pusat,”Katanya.

Usai melakukan pertemuan DPRD menyampaikan aspirasi keluaarga korban menolak penyelesaian melaui yudisial non yudisial dan kompensasi direncanakan negara melaui kepres. Akan diteruskan kepada pemerintah pusat.(kia/gin)

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

Terduga Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya Berinisial EK Diamankan di Kampung Bilogai

Sugapa – Personel Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengamankan seorang pria berinisial EK (18) yang…

28 menit ago

BCA Gelar Genera-Z Berbakti 2026, Mahasiswa UNCEN dan UNAIR Adu Inovasi Bangun Desa Wisata

POTRETPAPUA.COM, JAKARTA – Desa Wisata Patakbanteng di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menjadi salah satu lokasi…

20 jam ago

Youth Camp HKBP Papua Dorong Kreativitas Generasi Muda Lewat Ecoprint

Jayapura – Sebanyak 160 peserta mengikuti penyuluhan dan pelatihan ecoprint dalam kegiatan Youth Camp dan…

1 hari ago

Dari Lima Distrik Menuju Fakultas Kedokteran: Harapan Baru Anak Mamberamo Tengah

Wamena, 26 Mei 2026 – Sebanyak 24 putra-putri asli daerah asal Kabupaten Mamberamo Tengah mengikuti…

1 hari ago

Langkah Berani Bupati Yonas: Membuka Jalur Mandiri Kedokteran untuk Putra-Putri Asli Mamberamo Tengah

Wamena, 26 Mei 2026 – Sebuah langkah bersejarah lahir dari Kabupaten Mamberamo Tengah. Untuk pertama…

1 hari ago

Pemkab Nduga Tegaskan Disiplin Guru: Data Tenaga Pendidik Dimutakhirkan

Kenyam, 29 Mei 2026 – Pemerintah Kabupaten Nduga melalui Dinas Pendidikan, Kebudayaan, dan Pariwisata Kabupaten…

1 hari ago