Papua Pegunungan

Keluarga Korban Pelagaran HAM Berat Wamena Menolak Kepres Non Yudisial Kompensasi

WAMENA- Keluarga Korban Pelagaran HAM Berat Kasus Wamena Pembobolan Senjata Makodim Jayawijaya 1702 tahun 2003 menolak Keputusan Presiden (Kepres) Joko Widodo terkait penyelesain kasus pelagaran HAM berat setanah air melaui Non Judisial atau Kompensasi.

DPRD Jayawijaya memfasilitasi pertemuan keluarga korban, Forkopimda, Keluarga Korban dan OKP Lainya turut hadir dalam pertemuan tersebut di Aula DPRD Jayawijaya,Senin,(24/7/23).

Kordinator keluarga korban juga tapol kasus tersebut, Linus Heluka mengatakan, selama ini negara telah menutup mata dan telinga terhadap pembantaian manusia Papua yang merupakan menjadi kasus pelangaran HAM berat terutama, kasus pembobolan gudang senjata makodim 1702 Jayawijaya. Namun kini telah mengakui kesalahan negara melakukan pelangaran ham berat.

” Selama ini negara tidak terbuka soal pelagaran HAM berat, menutup semua dan pelagaran HAM di Wamena sedang dalam penyelesain namun itu pembohongan publik,”Katanya.

Penyelesain kasus tersebut tak bisa selesaikan melaui Judisial, non Judicial maupun Kompensasi, sebab penyelesaian pelagaran ham berat ada mekanismenya.

“Negara tentu tau cara penyelesain, kalo sudah mengakui perilaku atau perbuatanya melaui Presiden Jokowi,”kata Linus Hiluka.

Ia juga mengatakan, selama ini Negara tak mampu menyelesaikan persoalan kasus pelagaran HAM tentu diselesaikan melaui mekanisme Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan mengijinkan Wartawan asing masuk ke indonesia melihat pelangaran berat di Papua lebih khususnya.

” Kasus Wamena selesaikan melalui mekanisme Dewan HAM PBB, dan Wartawan asing masuk Papua, itu saja,”kata dia.

Bupati Jayawijaya Jhon Ricard Banua.,SE,.M.Si mengatakan pemerintah mendengarkan kesepakatan pihak keluarga korban kemudian akan di sampaikan kepada pemerintah pusat.
“Sekarang tugasnya kami mendengar apa mau keluarga korban nah itu yang kemudian akan sampaikan ke pemerintah pusat,”Katanya.

Usai melakukan pertemuan DPRD menyampaikan aspirasi keluaarga korban menolak penyelesaian melaui yudisial non yudisial dan kompensasi direncanakan negara melaui kepres. Akan diteruskan kepada pemerintah pusat.(kia/gin)

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

PN Jayapura Nyatakan Penetapan Tersangka LL Sah Menurut Hukum

Wamena – Gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten…

9 jam ago

Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona

TIMIKA – Kesan pertama yang dirasakan Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak saat menginjakkan kaki…

9 jam ago

Distrik Yigi, Dal, Mbua, dan Mbulmu Yalma Terima Bantuan Beras dari Pemkab Nduga

Nduga – Pemerintah Kabupaten Nduga melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menyalurkan bantuan pangan berupa 4…

10 jam ago

Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak Digelar di Distrik Dokome

Dokome, 17 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak,…

12 jam ago

Dana Otsus 2026 Dukung Penguatan Data Gender dan Anak di Wuyuneri

Wuyuneri, 15 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak…

12 jam ago

Papua Pegunungan Perkuat Sinergi Nasional di Munaslub APPSI 2026

Lombok Barat, 16 Juli 2026 – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sinergi…

13 jam ago