Wamena, 29 Januari 2026 – Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, mengingatkan para pegawai eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2022–2025.
Dalam apel pagi yang digelar Senin (29/1), Gubernur menyampaikan bahwa dari total 67 orang wajib lapor, baru 31 orang yang telah menyampaikan laporan, sementara 36 orang lainnya belum melaporkan (data per 28 Januari 2026).
“Saya jujur, saya juga belum melaporkan sebagian, namun saya punya data. Sebelum saya menjadi gubernur, pelaporan LHKPN saya sudah laporkan, tinggal 2025 saya harus laporkan. Apakah ada penambahan harta kekayaan saya atau tidak, itu yang harus jujur saya laporkan,” ujar John Tabo.
Ia menekankan bahwa pelaporan LHKPN merupakan bentuk tanggung jawab dan transparansi ASN dalam menjalankan tugas. Gubernur juga mencontohkan dirinya yang memiliki rekening termonitor langsung, sehingga setiap perubahan harta kekayaan dapat dilaporkan dengan jujur.
Lebih lanjut, John Tabo mengajak seluruh ASN untuk tidak menunda kewajiban ini, karena pelaporan LHKPN menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Mari kita laporkan dengan jujur, apa adanya. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal komitmen kita untuk bekerja dengan hati demi kemajuan negeri ini,” tegasnya.
Dengan dorongan tersebut, diharapkan seluruh ASN eselon II dan III segera menuntaskan kewajiban pelaporan LHKPN agar tata kelola pemerintahan di Papua Pegunungan semakin transparan dan dipercaya masyarakat.
Penulis : Kaleb Lau
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Pemprov Papua Pegunungan















