Daerah

Erwin Kuan Desak Gubernur Papua Pegunungan Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BKN

Wamena—Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan melakukan tindakan administratif berupa pemblokiran seluruh layanan kepegawaian Provinsi Papua Pegunungan, mengakibatkan sekitar 1.300 ASN kena dampak.

Kecuali layanan pensiun dan layanan Integrated Mutasi (I-MUT) terkait pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), terhadap Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.

Kebijakan itu tertuang dalam surat BKN Nomor 11301/B-AK.02.02/SD/K/2025 tanggal 1 Juli 2025 yang ditujukan kepada Gubernur Papua Pegunungan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Tokoh Pemuda Jayawijaya, Erwin Kuan, Jumat (28/11/2025) di Wamena.

Erwin Menjelaskan, pemblokiran dilakukan karena Gubernur Papua Pegunungan tidak menindaklanjuti rekomendasi BKN terkait dugaan pelanggaran Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) kepegawaian sebagaimana batas waktu yang telah diperpanjang hingga 30 Juni 2025.

Dalam surat tersebut, BKN menjelaskan terdapat tiga rekomendasi yang belum dilaksanakan gubernur, yaitu pembatalan surat keputusan pengangkatan pelaksana tugas yang tidak sesuai ketentuan, pelaksanaan seleksi terbuka dan uji kompetensi untuk pengisian serta rotasi/mutasi JPT Pratama, serta penataan proses pengangkatan, pemberhentian, dan mutasi ASN berdasarkan prinsip profesionalisme melalui platform ASN Digital.

“Ini salah satu mengorbankan termasuk seluruh pegawai delapan Kabupaten menjadi korban, jadi saya harap Gubernur segera mengambil langkah secepatnya agar semua proses kepegawaian berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada,” jelasnya.

Menurutnya, BKN juga menyatakan tidak dapat menyetujui permohonan pelaksanaan Uji Kompetensi (Job Fit) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang diajukan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.

Hal itu karena dalam surat rencana uji kompetensi tersebut sudah dicantumkan jabatan baru yang akan diduduki, sementara proses uji kompetensi belum dilaksanakan.

“Pemblokiran layanan kepegawaian tersebut berlaku sejak tanggal surat ini diterbitkan,” tulis BKN dalam surat tersebut.

Layanan kepegawaian Pemprov Papua Pegunungan akan kembali dibuka setelah gubernur menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan BKN menerbitkan surat pernyataan bahwa kewajiban tersebut telah dipenuhi.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Wakil Kepala BKN, serta sejumlah pejabat terkait lainnya, termasuk Kepala Kantor Regional IX BKN Jayapura. (*)

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

PN Jayapura Nyatakan Penetapan Tersangka LL Sah Menurut Hukum

Wamena – Gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten…

11 jam ago

Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona

TIMIKA – Kesan pertama yang dirasakan Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak saat menginjakkan kaki…

11 jam ago

Distrik Yigi, Dal, Mbua, dan Mbulmu Yalma Terima Bantuan Beras dari Pemkab Nduga

Nduga – Pemerintah Kabupaten Nduga melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menyalurkan bantuan pangan berupa 4…

12 jam ago

Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak Digelar di Distrik Dokome

Dokome, 17 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak,…

14 jam ago

Dana Otsus 2026 Dukung Penguatan Data Gender dan Anak di Wuyuneri

Wuyuneri, 15 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak…

14 jam ago

Papua Pegunungan Perkuat Sinergi Nasional di Munaslub APPSI 2026

Lombok Barat, 16 Juli 2026 – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sinergi…

15 jam ago