Wamena—Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan melakukan tindakan administratif berupa pemblokiran seluruh layanan kepegawaian Provinsi Papua Pegunungan, mengakibatkan sekitar 1.300 ASN kena dampak.
Kecuali layanan pensiun dan layanan Integrated Mutasi (I-MUT) terkait pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), terhadap Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.
Kebijakan itu tertuang dalam surat BKN Nomor 11301/B-AK.02.02/SD/K/2025 tanggal 1 Juli 2025 yang ditujukan kepada Gubernur Papua Pegunungan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Tokoh Pemuda Jayawijaya, Erwin Kuan, Jumat (28/11/2025) di Wamena.
Erwin Menjelaskan, pemblokiran dilakukan karena Gubernur Papua Pegunungan tidak menindaklanjuti rekomendasi BKN terkait dugaan pelanggaran Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) kepegawaian sebagaimana batas waktu yang telah diperpanjang hingga 30 Juni 2025.
Dalam surat tersebut, BKN menjelaskan terdapat tiga rekomendasi yang belum dilaksanakan gubernur, yaitu pembatalan surat keputusan pengangkatan pelaksana tugas yang tidak sesuai ketentuan, pelaksanaan seleksi terbuka dan uji kompetensi untuk pengisian serta rotasi/mutasi JPT Pratama, serta penataan proses pengangkatan, pemberhentian, dan mutasi ASN berdasarkan prinsip profesionalisme melalui platform ASN Digital.
“Ini salah satu mengorbankan termasuk seluruh pegawai delapan Kabupaten menjadi korban, jadi saya harap Gubernur segera mengambil langkah secepatnya agar semua proses kepegawaian berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada,” jelasnya.
Menurutnya, BKN juga menyatakan tidak dapat menyetujui permohonan pelaksanaan Uji Kompetensi (Job Fit) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang diajukan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.
Hal itu karena dalam surat rencana uji kompetensi tersebut sudah dicantumkan jabatan baru yang akan diduduki, sementara proses uji kompetensi belum dilaksanakan.
“Pemblokiran layanan kepegawaian tersebut berlaku sejak tanggal surat ini diterbitkan,” tulis BKN dalam surat tersebut.
Layanan kepegawaian Pemprov Papua Pegunungan akan kembali dibuka setelah gubernur menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan BKN menerbitkan surat pernyataan bahwa kewajiban tersebut telah dipenuhi.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Wakil Kepala BKN, serta sejumlah pejabat terkait lainnya, termasuk Kepala Kantor Regional IX BKN Jayapura. (*)
Kabupaten Puncak – Kapolda Papua Tengah, Jermias Rontini menghadiri peresmian Gedung Guest House Kabupaten Puncak…
WAMENA – Komitmen mendalam diperlihatkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lanny Jaya dalam mengakhiri konflik sosial…
Mulia, (Sabtu, 23/05)_SD Inpres Mulia menggelar acara penamatan dan pelepasan siswa-siswi Kelas VI Angkatan XLV…
WAMENA – 23 Mei 2026. Sebagai bagian dari proses mediasi dan rekonsiliasi konflik sosial atau…
WAMENA – 23 Mei 2026. Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan memfasilitasi mediasi konflik sosial atau perang…
WAMENA – Akhirnya proses perdamaian konflik sosial atau perang suku antara Kurima dan Lanny yang…