Daerah

Erwin Kuan Desak Gubernur Papua Pegunungan Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BKN

Wamena—Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan melakukan tindakan administratif berupa pemblokiran seluruh layanan kepegawaian Provinsi Papua Pegunungan, mengakibatkan sekitar 1.300 ASN kena dampak.

Kecuali layanan pensiun dan layanan Integrated Mutasi (I-MUT) terkait pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), terhadap Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.

Kebijakan itu tertuang dalam surat BKN Nomor 11301/B-AK.02.02/SD/K/2025 tanggal 1 Juli 2025 yang ditujukan kepada Gubernur Papua Pegunungan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Tokoh Pemuda Jayawijaya, Erwin Kuan, Jumat (28/11/2025) di Wamena.

Erwin Menjelaskan, pemblokiran dilakukan karena Gubernur Papua Pegunungan tidak menindaklanjuti rekomendasi BKN terkait dugaan pelanggaran Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) kepegawaian sebagaimana batas waktu yang telah diperpanjang hingga 30 Juni 2025.

Dalam surat tersebut, BKN menjelaskan terdapat tiga rekomendasi yang belum dilaksanakan gubernur, yaitu pembatalan surat keputusan pengangkatan pelaksana tugas yang tidak sesuai ketentuan, pelaksanaan seleksi terbuka dan uji kompetensi untuk pengisian serta rotasi/mutasi JPT Pratama, serta penataan proses pengangkatan, pemberhentian, dan mutasi ASN berdasarkan prinsip profesionalisme melalui platform ASN Digital.

“Ini salah satu mengorbankan termasuk seluruh pegawai delapan Kabupaten menjadi korban, jadi saya harap Gubernur segera mengambil langkah secepatnya agar semua proses kepegawaian berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada,” jelasnya.

Menurutnya, BKN juga menyatakan tidak dapat menyetujui permohonan pelaksanaan Uji Kompetensi (Job Fit) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang diajukan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.

Hal itu karena dalam surat rencana uji kompetensi tersebut sudah dicantumkan jabatan baru yang akan diduduki, sementara proses uji kompetensi belum dilaksanakan.

“Pemblokiran layanan kepegawaian tersebut berlaku sejak tanggal surat ini diterbitkan,” tulis BKN dalam surat tersebut.

Layanan kepegawaian Pemprov Papua Pegunungan akan kembali dibuka setelah gubernur menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan BKN menerbitkan surat pernyataan bahwa kewajiban tersebut telah dipenuhi.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Wakil Kepala BKN, serta sejumlah pejabat terkait lainnya, termasuk Kepala Kantor Regional IX BKN Jayapura. (*)

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

MRP Papua Pegunungan Pertanyakan Kuota IPDN yang Hilang, Tiga Kabupaten Hanya Loloskan Dua Praja dari Jatah Tiga Orang

JAYAPURA, 22 Oktober 2026 – Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Pegunungan mendesak panitia seleksi penerimaan…

37 menit ago

TP PKK Lanny Jaya Salurkan Modal Usaha Rp85 Juta untuk Mama-Mama Pelaku Usaha Produktif, Perkuat Ekonomi Keluarga dari Kampung hingga Kota

WAMENA, 22 Oktober 2026 – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Lanny…

1 jam ago

Kasus Pencurian Semen di STKIP Kristen Wamena Mulai Terungkap, Dua Terduga Pelaku Diamankan dan Dua Lainnya Masih Diburu

WAMENA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jayawijaya mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian…

7 jam ago

Dapat Laporan dari Pilot Drone, Polisi dan Damkar Jayawijaya Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan di Kampung Wouma

WAMENA – Personel Polsek Kawasan Bandara Wamena bersama Sat Intelkam Polres Jayawijaya dan petugas Pemadam…

7 jam ago

Razia Miras di Wamena, Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan Puluhan Botol Minuman Berlabel dari Lokasi yang Diduga Jadi Tempat Penjualan

WAMENA – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) berlabel dalam…

7 jam ago

BBM Subsidi Diduga Dijual Kembali dengan Harga Selangit, DPRK Jayawijaya Soroti Pertalite Eceran di Wamena Capai Rp35 Ribu per Liter

WAMENA – Harga bahan bakar minyak (BBM) di tingkat pengecer di Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya,…

8 jam ago