Daerah

Absen Tugas Lebih dari 30 Hari, Lima Polisi Jalani Sidang Etik di Wamena

Wamena, 30 November 2025 — Enam anggota Polres Jayawijaya menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas dugaan pelanggaran disiplin dan etika kepolisian. Sidang tersebut dipimpin oleh Wakapolres Jayawijaya Kompol F.D. Tamaelaa sebagai Ketua Sidang dan Kabag Ren Polres Jayawijaya AKP Yanuarius Warayaan sebagai Wakil Ketua.

Kasie Propam Polres Jayawijaya, Aiptu Frans Risamasu, yang bertindak sebagai penuntut, mengungkapkan bahwa sidang ini merujuk pada Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Polri. Adapun enam personel yang disidangkan adalah:

– Bripda Johanes Wamo
– Bripda Erick Bertho Abihut Hamadi
– Bripda Lukas Suwae
– Brigpol Nelson Entong
– Briptu Rafael Yoku
– Aipda Michael Angelo Pepuho

Lima dari enam personel terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Jo Pasal 8 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Mereka diduga meninggalkan tugas secara tidak sah selama lebih dari 30 hari berturut-turut.

Sementara sanksi yang dijatuhkan, diantaranya:
– Bripda Johanes Wamo, Bripda Erick Bertho Abihut Hamadi, dan Bripda Lukas Suwae: Hukuman penempatan khusus (patsus) selama 30 hari dan mutasi bersifat demosi ke wilayah berbeda dengan durasi yang bervariasi.

– Brigpol Nelson Entong dan Briptu Rafael Yoku: Masih dalam tahap putusan sela karena tidak hadir dalam sidang.

Sementara itu, Aipda Michael Angelo Pepuho dinyatakan melanggar Pasal 13 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Jo Pasal 8 huruf c angka 1, 2, 3 dan/atau Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Perbuatannya dikategorikan sebagai perbuatan tercela.

Sanksi terhadap Aipda Pepuho:
– Patsus selama 30 hari
– Mutasi demosi ke wilayah berbeda selama 5 tahun

Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara melalui Aiptu Frans Risamasu menegaskan bahwa proses sidang dilakukan sesuai prosedur dan bertujuan menjaga integritas institusi Polri.

“Kami berkomitmen menegakkan disiplin dan etika profesi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar Aiptu Risamasu.

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

Senjata Api Polisi Dikembalikan, Polres Tolikara Apresiasi Peran Tokoh Masyarakat

Tolikara, 15 April 2026 – Aksi keributan antarwarga yang terjadi di Desa Mairini, Distrik Bokondini,…

8 jam ago

Operasi Damai Cartenz Tegaskan Langkah Terukur Hadapi Gangguan Keamanan Yahukimo

Yahukimo – Kontak tembak antara Satgas Operasi Damai Cartenz dan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap…

8 jam ago

Perempuan Papua Pegunungan Teladani Kartini, Perkuat Silaturahmi Lewat Halalbihalal DWP

Wamena, 15 April 2026 — Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Papua Pegunungan mengikuti kegiatan Halalbihalal…

17 jam ago

Tak Ada Penahanan Anggaran, Pemprov Papua Pegunungan Tegaskan Persoalan Berawal dari Kesalahan Penyusunan RKA MRP

WAMENA, 14 April 2026 – Polemik mengenai anggaran operasional Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua…

2 hari ago

Bupati Lanny Jaya Hadiri Sidang PAW DPRK, Tegaskan Komitmen Demokrasi

WAMENA – Suasana penuh khidmat menyelimuti ruang sidang DPRK Lanny Jaya pada Selasa, 14 April…

2 hari ago

Sebanyak 8 Anggota DPRK Lanny Jaya Jalur Otsus Resmi Dilantik

TIOM – Suasana khidmat menyelimuti Gedung DPRK Lanny Jaya di Tiom, Selasa (14/04/2026). Dewan Perwakilan…

2 hari ago