Wamena – Lokakarya Penyusunan Empat Tahapan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) se-Provinsi Papua Pegunungan resmi ditutup pada Kamis (27/2/2026) di Hotel Grand Baliem, Wamena. Kegiatan yang berlangsung selama empat hari, sejak 24 hingga 27 Februari 2026 tersebut, diikuti para pengampu SPM dari delapan kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan.
Kegiatan lokakarya ini merupakan program yang dilaksanakan oleh Biro Tata Pemerintahan melalui Bidang Otonomi Khusus (Otsus) dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Papua Pegunungan sebagai bagian dari penguatan tata kelola pelayanan dasar di daerah.
Penutupan dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Staf Ahli Gubernur Papua Pegunungan Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Isak Yando, yang membacakan sambutan Gubernur John Tabo.
Dalam sambutan tertulis gubernur ditegaskan bahwa selama lokakarya, seluruh peserta telah melakukan pembahasan, pendalaman, serta penyelarasan berbagai dokumen perencanaan dan penganggaran daerah guna memastikan penerapan SPM berjalan sistematis dan terukur.
“Kita telah bersama-sama melakukan pembahasan, pendalaman, serta penyelarasan berbagai dokumen perencanaan dan penganggaran daerah dalam rangka memastikan penerapan SPM berjalan secara sistematis dan terukur,” bunyi sambutan tersebut.
Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang dinilai aktif dan menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan dasar. Ia menegaskan bahwa Standar Pelayanan Minimal bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan komitmen moral dan konstitusional pemerintah dalam menjamin hak dasar masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Isak Yando menyampaikan penegasan secara langsung terkait pentingnya pemahaman teknis SPM bagi pemerintah daerah.
“Kami memberikan apresiasi atas pelatihan SPM yang sudah berlangsung selama empat hari ini. Tujuannya jelas, untuk membekali delapan kabupaten di Papua Pegunungan agar memahami cara mengusulkan dan menerapkan program di masing-masing SKPD sesuai standar pelayanan minimal,” ujar Isak.
Ia menekankan bahwa SPM mencakup sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan umum dasar, serta sosial dan ekonomi.
“Kepala-kepala SKPD harus benar-benar memahami regulasi dan mampu menyaring program sebelum diajukan ke Bappeda atau bagian keuangan. Sekarang kita sudah menggunakan tiga aplikasi utama, yaitu SIPD, SPP Otsus, dan SIKD. Ini wajib dijalankan,” tegasnya.
Isak juga menyoroti tantangan fiskal yang dihadapi daerah dalam memenuhi alokasi minimal anggaran untuk sektor tertentu.
“Sering kali daerah mengalami keterbatasan dalam memenuhi persentase anggaran, seperti 20 persen untuk pendidikan dan 15 persen untuk kesehatan. Akibatnya, ruang fiskal menjadi sempit dan tidak semua keinginan dapat diakomodir. Karena itu, program harus disusun berdasarkan aturan, bukan pertimbangan emosional,” katanya.
Ia mengimbau delapan kabupaten agar fokus pada program-program konkret yang sesuai ketentuan SPM, bukan hanya pada proyek berskala besar yang belum tentu sejalan dengan regulasi.
Sementara itu, Senior Program Manager SKALA Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan, Septer Manufandu, menegaskan bahwa penerapan SPM merupakan mandat pemerintah dan menjadi indikator kinerja kepala daerah hingga OPD.
“Kegiatan ini adalah mandatori pemerintah dan menjadi indikator kinerja bagi kepala daerah yang diturunkan ke OPD pengampu SPM. Urusan-urusan ini adalah urusan wajib yang harus menjadi prioritas pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten,” ujar Septer.
Ia menjelaskan bahwa Program SKALA merupakan kerja sama bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Keuangan.
“Peran SKALA adalah melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah serta memfasilitasi tiga kementerian tersebut dalam memberikan asistensi. Kami fokus pada penerapan SPM, penguatan tata kelola pemerintahan daerah Otsus, integrasi gender, disabilitas, inklusi sosial, serta penyediaan data berkualitas untuk perencanaan berbasis bukti,” jelasnya.
Septer menyebutkan bahwa SKALA melakukan pendampingan di 12 provinsi di Indonesia, termasuk enam provinsi di Tanah Papua. Papua Pegunungan resmi bergabung sejak akhir tahun lalu.
“Kami bersyukur Papua Pegunungan sudah resmi masuk dalam program ini sejak akhir tahun lalu. Ini kegiatan pertama yang kami fasilitasi di sini. Fase pertama telah selesai pada Desember 2025 dan kini kita masuk fase kedua yang akan berjalan hingga 2030. Komitmen kami bersama tiga kementerian akan terus mendukung pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Kaleb Lau
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Pemprov Papua Pegunungan















