NABIRE — Sebanyak 12 personel Polres Dogiyai telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait kasus Dogiyai pada 31 Maret 2026 lalu. Dalam putusan sidang etik, sebanyak 4 anggota dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan 8 anggota lainnya dikenai sanksi demosi.
Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jermias Rontini melalui Kabid Humas Polda Papua Tengah, AKBP I Made Suartika menegaskan bahwa institusi Polri bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus tersebut. ‘
Menurutnya, pasca kejadian, Polda Papua Tengah langsung melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna mengungkap fakta serta memastikan proses penegakan disiplin berjalan sesuai aturan yang berlaku di lingkungan Polri.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai institusi Polri. Proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum serta kode etik yang berlaku,” tegasnya, Rabu (13/5/2026).
I Made mengungkapkan adapun empat anggota yang dijatuhi sanksi PTDH yakni GR, ZPF, dan YWY karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap masyarakat. Sementara HN dijatuhi sanksi PTDH karena terbukti melakukan provokasi terhadap anggota.
“Untuk 8 orang yang demosi yakni, AS dijatuhi mutasi demosi selama 2 tahun karena mengetahui adanya kasus pemukulan namun melakukan pembiaran. Sementara itu, JRR, AFK, GLY, JFN, WD, dan JF dijatuhi sanksi demosi selama 2 tahun karena terbukti terlibat dalam pembakaran kendaraan,” ungkapnta.
“Selain itu Kapolsek Kamu, YHA juga dikenakan sanksi demosi selama 3 tahun karena dinilai terbukti kurang melakukan pengawasan terhadap anggota,” lugasnya.
I Made mengungkapkan pasca sidang putusan yang digelar 7 Mei 2026 lalu, ke-12 anggota tersebut tengah mengajukan banding atas putusan sidang etik yang diterima. Selama proses banding berlangsung, seluruh anggota yang bersangkutan berada dalam pengawasan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Papua Tengah.
“Tanggal 11 Mei lalu kita telah menerima surat pernyataan banding, sehingga mereka diberikan waktu 21 hari untuk menyiapkan materi memori banding. Lalu kita juga akan menyiapkan komisi banding. Jadi kalau banding ini putusannya bisa ditolak, selain itu bisa meringankan, namun bisa juga memberatkan,” jelasnya.
I Made menegaskan, langkah yang diambil ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga marwah institusi serta menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota, terlebih khusus Personil Polda Papua Tengah yang terlibat dalam kasus Dogiyai.
“Polda Papua Tengah memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif dan mengimbau seluruh personel untuk terus menjaga profesionalisme, soliditas, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegasnya.
Jayapura — Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat seluruh provinsi di wilayah kerja Kantor Perwakilan Bank…
Mimika – Personel Polsek Mimika Barat melakukan pengamanan sekaligus membantu proses pengangkutan beras dan minyak…
WAMENA – Partai Gema Bangsa (PGB) menunjukkan keseriusan luar biasa dalam mematangkan mesin partai di…
Wamena, 13 Mei 2026 – Kepolisian Resor Jayawijaya terus melakukan upaya maksimal dalam proses pencarian…
Wamena, 13 Mei 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya menemukan tanaman narkotika golongan I…
JAKARTA-Wakil Menteri Dalam Negeri, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., M.M dengan tegas memberikan klarifikasi terkait sejumlah…