12 Personel Polres Dogiyai Jalani Sidang Kode Etik, 4 Anggota Dipecat

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NABIRE — Sebanyak 12 personel Polres Dogiyai telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait kasus Dogiyai pada 31 Maret 2026 lalu. Dalam putusan sidang etik, sebanyak 4 anggota dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan 8 anggota lainnya dikenai sanksi demosi.

Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jermias Rontini melalui Kabid Humas Polda Papua Tengah, AKBP I Made Suartika menegaskan bahwa institusi Polri bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus tersebut. ‘

Menurutnya, pasca kejadian, Polda Papua Tengah langsung melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna mengungkap fakta serta memastikan proses penegakan disiplin berjalan sesuai aturan yang berlaku di lingkungan Polri.

“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai institusi Polri. Proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum serta kode etik yang berlaku,” tegasnya, Rabu (13/5/2026).

I Made mengungkapkan adapun empat anggota yang dijatuhi sanksi PTDH yakni GR, ZPF, dan YWY karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap masyarakat. Sementara HN dijatuhi sanksi PTDH karena terbukti melakukan provokasi terhadap anggota.

“Untuk 8 orang yang demosi yakni, AS dijatuhi mutasi demosi selama 2 tahun karena mengetahui adanya kasus pemukulan namun melakukan pembiaran. Sementara itu, JRR, AFK, GLY, JFN, WD, dan JF dijatuhi sanksi demosi selama 2 tahun karena terbukti terlibat dalam pembakaran kendaraan,” ungkapnta.

“Selain itu Kapolsek Kamu, YHA juga dikenakan sanksi demosi selama 3 tahun karena dinilai terbukti kurang melakukan pengawasan terhadap anggota,” lugasnya.

I Made mengungkapkan pasca sidang putusan yang digelar 7 Mei 2026 lalu, ke-12 anggota tersebut tengah mengajukan banding atas putusan sidang etik yang diterima. Selama proses banding berlangsung, seluruh anggota yang bersangkutan berada dalam pengawasan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Papua Tengah.

“Tanggal 11 Mei lalu kita telah menerima surat pernyataan banding, sehingga mereka diberikan waktu 21 hari untuk menyiapkan materi memori banding. Lalu kita juga akan menyiapkan komisi banding. Jadi kalau banding ini putusannya bisa ditolak, selain itu bisa meringankan, namun bisa juga memberatkan,” jelasnya.

I Made menegaskan, langkah yang diambil ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga marwah institusi serta menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota, terlebih khusus Personil Polda Papua Tengah yang terlibat dalam kasus Dogiyai.

“Polda Papua Tengah memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif dan mengimbau seluruh personel untuk terus menjaga profesionalisme, soliditas, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegasnya.

Penulis : Gin

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Polda Papua Tengah

Berita Terkait

Pemkot Jayapura Ajak FOCIM Bangun Kebersamaan
Pemda Lanny Jaya Kembali Salurkan Bantuan untuk Tiga Distrik Terdampak Hujan Es. Bama, Posko Hingga Tim Kesehatan Diterjunkan
OTK Berondong Tembakan ke Truk Tangki, Polisi Lakukan Perlawanan
Resmi Dilantik, AKBP Yudha Wicaksono Pimpin Polres Puncak Jaya
Gerbong Mutasi Bergerak, Wajah Baru Polda Papua Tengah Resmi Dilantik
Pemkab Nduga Salurkan 2,5 Ton Beras untuk Warganya Yang Mengungsi di Distrik Walaik Kabupaten Jayawijaya
Tak Hanya Terima Bantuan, Guru Dibekali Keterampilan Operasikan Starlink
HUT Polwan ke-78: Polwan Polres Jayawijaya Gelar Bakti Sosial di Pasar Potikelek

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:59 WIT

Pemkot Jayapura Ajak FOCIM Bangun Kebersamaan

Sabtu, 5 September 2026 - 16:36 WIT

Pemda Lanny Jaya Kembali Salurkan Bantuan untuk Tiga Distrik Terdampak Hujan Es. Bama, Posko Hingga Tim Kesehatan Diterjunkan

Jumat, 4 September 2026 - 22:42 WIT

OTK Berondong Tembakan ke Truk Tangki, Polisi Lakukan Perlawanan

Jumat, 4 September 2026 - 22:35 WIT

Resmi Dilantik, AKBP Yudha Wicaksono Pimpin Polres Puncak Jaya

Jumat, 4 September 2026 - 22:25 WIT

Gerbong Mutasi Bergerak, Wajah Baru Polda Papua Tengah Resmi Dilantik

Berita Terbaru

Daerah

Pemkot Jayapura Ajak FOCIM Bangun Kebersamaan

Sabtu, 5 Sep 2026 - 16:59 WIT