Daerah

Wamendagri Ribka Haluk Dengan Tegas Mengklarifikasi Isu Pemotongan Dana Otsus Papua

JAKARTA-Wakil Menteri Dalam Negeri, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., M.M dengan tegas memberikan klarifikasi terkait sejumlah pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pemotongan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang dianggap sebagai bentuk pengurangan maupun keterlambatan penyaluran dana oleh pemerintah pusat kepada daerah di Tanah Papua, sebagaimana disampaikan Wakil Gubernur Papua Selatan Paskalis Imadawa dan dimuat dalam sejumlah pemberitaan media massa.

Dalam keterangannya pada Rabu (13/5/2026), Ribka menegaskan bahwa pemerintah pusat telah merealisasikan penyaluran Dana Otsus untuk enam provinsi di Tanah Papua secara penuh hingga akhir Tahun Anggaran 2025.

Ribka menjelaskan bahwa tidak terdapat pemotongan Dana Otonomi Khusus (Otsus), melainkan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran yang berlaku bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia, termasuk enam provinsi di Tanah Papua. Efisiensi tersebut diarahkan pada pos-pos anggaran yang dinilai tidak terlalu mendesak seperti perjalanan dinas, alat tulis kantor (ATK), makan minum, dan belanja operasional lainnya.

“Tidak ada pemotongan dana Otonomi Khusus, dan tidak ada keterlambatan dari pemerintah pusat. Hingga Desember 2025, realisasi Dana Otsus untuk enam provinsi telah tersalurkan 100 persen. Saat ini kita melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran yang berlaku bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia, termasuk enam provinsi di Tanah Papua. Efisiensi tersebut menyasar pos-pos anggaran yang dinilai tidak terlalu mendesak seperti perjalanan dinas, ATK, makan minum, dan belanja operasional lainnya,” ujar Ribka.

Namun demikian, lanjut Ribka, dalam rapat bersama Presiden Republik Indonesia yang dihadiri enam gubernur serta para bupati dan wali kota se-Tanah Papua, telah ditegaskan bahwa Dana Otsus tidak termasuk dalam kebijakan efisiensi tersebut. Presiden juga telah mengarahkan Menteri Keuangan untuk memproses pengembalian dana efisiensi dimaksud.

“Saat ini proses pengembalian dana tersebut sedang dibahas dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kekeliruan kebijakan,” katanya.

Ia menekankan bahwa setiap pernyataan pejabat daerah seharusnya disampaikan berdasarkan data resmi pemerintah dan bukan asumsi yang tidak didukung data valid.

“Kita harus berbicara berdasarkan data. Realisasi Dana Otsus Tahun 2025 sudah 100 persen, dan Triwulan I Tahun 2026 untuk Papua Selatan, termasuk seluruh kabupaten, juga telah terealisasi 100 persen,” ujarnya.

Ribka juga menyoroti bahwa proses penyaluran Dana Otsus kini berjalan lebih cepat dibandingkan periode sebelumnya. Menurutnya, percepatan penyaluran sudah mulai terlihat sejak Februari 2026.

“Sehingga penyalurannya menjadi lebih cepat sejak bulan Februari. Hingga bulan Mei, hanya tersisa satu kabupaten yang belum tersalurkan dan saat ini masih dalam proses, yaitu Kabupaten Nduga,” katanya.

Ia menjelaskan, Kabupaten Nduga mengalami kendala teknis administrasi, sedangkan 45 daerah lainnya, baik provinsi maupun kabupaten/kota di Tanah Papua, seluruhnya telah menerima penyaluran dana untuk triwulan pertama.

Ribka juga meminta pemerintah daerah segera melakukan pertanggungjawaban penggunaan dana yang telah direalisasikan agar proses penyaluran pada triwulan kedua dapat segera dilakukan.

“Jika pemerintah daerah telah merealisasikan dana tersebut untuk pelayanan kepada publik, maka segera lakukan pertanggungjawaban agar penyaluran pada triwulan kedua dapat segera dimintakan,” ujarnya.

Menurut Ribka, kondisi penyaluran Dana Otsus saat ini patut diapresiasi karena menunjukkan perubahan yang sangat signifikan dibanding periode-periode sebelumnya.

“Hal ini terjadi karena pengawalan sudah dilakukan dengan lebih baik dan terdapat perubahan tata kelola dibanding sebelum tahun 2025. Memang pada periode sebelumnya sering terjadi keterlambatan yang disebabkan berbagai kendala pada saat itu. Namun setelah adanya perbaikan tata kelola yang saya bersama tim lakukan, penyaluran Dana Otsus kini menjadi semakin membaik,” tutupnya.

Berikut datanya:

I. Penyaluran

Penyaluran alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah Dalam Rangka Otonomi Khusus, dilaksanakan dengan ketentuan bahwa penyaluran Tahap I paling lambat pada bulan April dan dapat disalurkan lebih cepat apabila pemerintah daerah telah menyelesaikan penyusunan Rencana Anggaran dan Program (RAP) serta Laporan Tahunan.

Pada Tahun 2026, penyaluran Dana Otsus dan DTI kepada 46 daerah provinsi dan kabupaten/kota di Tanah Papua telah disalurkan tepat waktu antara bulan Februari sampai April 2026.

Sedangkan dua daerah lainnya yaitu Kabupaten Tambrauw telah disalurkan pada tanggal 12 Mei 2026, sementara Kabupaten Nduga saat ini sedang dilakukan pendampingan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam penyelesaian laporan tahunan. Penyaluran Dana Otsus dan DTI Kabupaten Nduga ditargetkan paling lambat pada akhir Mei 2026.

II. Alokasi

Besaran alokasi Dana Otsus dan DTI sesuai Pasal 34 PMK Nomor 33 Tahun 2024 dipengaruhi oleh empat indikator kinerja, yaitu:

  1. Kinerja capaian keluaran dari realisasi Dana Otonomi Khusus tahun anggaran sebelumnya dengan bobot 15 persen;
  2. Ketepatan waktu penetapan Peraturan Daerah tentang APBD dengan bobot 15 persen;
  3. Penyampaian Rencana Anggaran Program (RAP) Dana Otonomi Khusus;
  4. Besaran SiLPA Dana Otonomi Khusus tahun anggaran sebelumnya dengan bobot 30 persen.

Alokasi Dana Otsus dan DTI Provinsi Papua Selatan Tahun 2026 mengalami penurunan dibanding Tahun 2025. Pada Tahun 2025, pagu Dana Otsus tercatat sebesar Rp351.395.001.000 dan pagu DTI sebesar Rp319.644.218.000. Sedangkan pada Tahun 2026, pagu Dana Otsus menjadi Rp194.912.263.000 dan pagu DTI sebesar Rp110.297.631.000.

Penurunan alokasi Dana Otsus dan DTI Tahun 2026 tersebut dipengaruhi oleh capaian dua indikator kinerja, yaitu:

  1. Penetapan APBD Tahun Anggaran 2026 mengalami keterlambatan dan baru ditetapkan pada tanggal 30 Januari 2026, sedangkan lima provinsi lainnya di wilayah Papua telah menetapkan APBD tepat waktu pada Desember 2025;
Redaksi Potret Papua

Recent Posts

Bank Indonesia: Inflasi Papua Masih Aman, Ekonomi Daerah Terus Bergerak Positif

Jayapura — Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat seluruh provinsi di wilayah kerja Kantor Perwakilan Bank…

20 jam ago

Sinergi Polri dan YPMAK: Distribusi Pangan dan Layanan Kesehatan untuk Warga Kapiraya

Mimika – Personel Polsek Mimika Barat melakukan pengamanan sekaligus membantu proses pengangkutan beras dan minyak…

20 jam ago

Papua Pegunungan Jadi Basis Baru, PGB Tegaskan Komitmen Politik Mandiri

WAMENA – Partai Gema Bangsa (PGB) menunjukkan keseriusan luar biasa dalam mematangkan mesin partai di…

23 jam ago

Polres Jayawijaya Maksimalkan Pencarian Korban Jembatan Putus di Kali Wouma

Wamena, 13 Mei 2026 – Kepolisian Resor Jayawijaya terus melakukan upaya maksimal dalam proses pencarian…

1 hari ago

Satresnarkoba Amankan 250 Ranting Ganja di Wamena

Wamena, 13 Mei 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya menemukan tanaman narkotika golongan I…

1 hari ago

Pemuda Katolik Komda Papua Sosialisasi Program Kerja di Dekenat Jayapura

JAYAPURA- Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Provinsi Papua periode 2025-2028 memberikan sosialisasi mengenai profil…

2 hari ago