Mulia, (Selasa (03/03)_Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Puncak Jaya menyelenggarakan sosialisasi implementasi Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta pelaporan SPT Masa dan Tahunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para bendahara pemerintah daerah. Kegiatan ini berlangsung di Aula Sasana Kaonak, Kantor Bupati Puncak Jaya.
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Puncak Jaya, Mus Kogoya, SE., MM, didampingi oleh Plh. Sekda Esau Karoba, S.PAK., M.Si, Kepala BPKAD Otius Enumbi, S.IP, dan Kasi Pengawasan VI KPP Pratama Jayapura, Didik Santoso, SE., MM.
Dalam laporannya, Kepala BPKAD Kabupaten Puncak Jaya, Otius Enumbi, SE., MM, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta terkait implementasi sistem Coretax. Selain itu, kegiatan ini juga memberikan pembekalan mengenai tata cara pengisian SPT Masa dan Tahunan, sehingga aparatur pemerintah dan bendahara daerah dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan lebih baik.
Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan di lingkungan pemerintah daerah.
“Kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab dan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan serta tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar Otius.
Dirinya juga menyinggung bahwa sosialisasi Coretax ini akan berlangsung selama dua hari dan diikuti oleh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya.
Dalam sambutan, Wakil Bupati Puncak Jaya, Mus Kogoya, SE., MM, menegaskan bahwa seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib memastikan kepatuhan perpajakan di unit kerja masing-masing.
” Seluruh bendahara OPD harus memahami secara teknis tata cara pelaporan, serta memastikan SPT dilaksanakan tepat waktu sebagai bagian dari disiplin ASN” bebernya.
Wakil Bupati juga menyampaikan harapannya agar setelah kegiatan sosialisasi ini tidak ada lagi OPD yang terlambat dalam pelaporan SPT Masa maupun Tahunan.
“Saya ingin menegaskan bahwa kepatuhan pajak adalah wujud tanggung jawab kita sebagai ASN. Setelah kegiatan ini, saya tidak ingin mendengar ada OPD yang masih terlambat melaporkan SPT tahunan. Semua harus disiplin dan tepat waktu,” tegas Mus Kogoya.
Sementara itu, Ketua Tim KPP Pratama Jayapura sekaligus sebagai Kasi pengawasan VI KPP Pratama Jayapura Didik Santoso, SE., MM, menjelaskan bahwa Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang dikembangkan untuk mempermudah dan mengefisienkan proses pelaporan pajak. Dengan adanya Coretax, seluruh layanan perpajakan akan terintegrasi dalam satu sistem yang modern dan transparan.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, peserta diajak untuk memahami secara teknis bagaimana melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax. Didik Santoso menegaskan bahwa pembekalan ini sangat penting agar para ASN dan bendahara daerah dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan tepat waktu, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh ASN dan bendahara pemerintah daerah semakin siap menghadapi perubahan sistem administrasi perpajakan, serta mampu beradaptasi dengan teknologi yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini sekaligus menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan dan mendukung tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.
Wamena, 9 Mei 2026 — Menjelang pelantikan Pengurus Pokja Bunda PAUD Provinsi Papua Pegunungan yang…
Wamena, 9 Mei 2026 — Wakil Gubernur Papua Pegunungan Ones Pahabol menegaskan komitmennya untuk mempercepat…
Wamena, 9 Mei 2026 — Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Velix Vernando…
Intan Jaya – Polres Intan Jaya terus melakukan pengawasan ketat terhadap pendistribusian bahan pokok berupa…
Jayapura, 8 Mei 2026 – Polda Papua menunjukkan respons cepat dan terukur dalam menangani situasi…
Mulia – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, Polres Puncak Jaya…