Tetapkan UMP Dengan Kenaikan 6,5 Persen, Pj Gubernur Anawar Damanik Minta Pemda Semua Pihak Menaatinya

- Penulis

Rabu, 11 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NABIRE – Pj Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik, S.STP, MM, mengumumkan keputusan penting terkait penetapan upah minimum di Provinsi Papua Tengah pada Rabu, 11 Desember 2024. Keputusan Gubernur Papua Tengah nomor 256 tahun 2024 menetapkan upah minimum provinsi tahun 2025 sebagai langkah lanjutan dari arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 168/BU, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2024.

Dalam pernyataannya, Pj Gubernur Anwar Harun Damanik menyampaikan bahwa kebijakan penetapan upah minimum tahun 2025 mencakup tiga poin utama: Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi, Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten, dan upah minimum kabupaten harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi.

Formula perhitungan upah minimum tahun 2025 didasarkan pada upah minimum tahun 2024 ditambah kenaikan sebesar 6,5%, sesuai arahan Presiden dan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu. Berdasarkan perhitungan tersebut, upah minimum provinsi Papua Tengah tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 4.285.848.

“Upah minimum ini menjadi acuan bagi seluruh perusahaan dan usaha di Provinsi Papua Tengah. Bagi perusahaan yang membayar pekerja atau buruh di bawah upah minimum akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Pj Gubernur.

Ia juga mengingatkan seluruh bupati di Papua Tengah untuk segera menetapkan upah minimum kabupaten pada tanggal 18 Desember, dengan catatan bahwa upah minimum kabupaten tidak boleh lebih rendah dari upah minimum provinsi.

Pj Gubernur Anwar Harun Damanik menekankan pentingnya pelaksanaan kebijakan ini demi kesejahteraan pekerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Provinsi Papua Tengah. “Kami berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan oleh seluruh pihak dan diawasi dengan baik,” tutupnya.

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Sumber Berita: Pemprov Papua Tengah

Berita Terkait

Kabupaten Nduga Raih Penghargaan Mandaya Awards 2026, Diakui Sebagai Pemerintahan Kabupaten Terbaik dalam Upaya Penurunan Kemiskinan Nasional
Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda Resmi Buka Latsar CPNS Formasi 2024, 665 Peserta Didorong Menjadi ASN Profesional, Berintegritas dan Siap Melayani Masyarakat
Polemik Penetapan Anggota DPRK Jalur Otsus Mengemuka, Warga Lima Wilayah Adat Jayawijaya Tuntut Penjelasan Gubernur Papua Pegunungan
Polres Jayawijaya Tingkatkan Patroli Pencegahan Kejahatan 3C, Personel Sisir Kawasan Bandara hingga Pasar Tradisional di Wamena
Sat Binmas Polres Jayawijaya Imbau Pelajar SMKS YAPESLI Wamena Jauhi Narkoba dan Bijak Bermedia Sosial
Polda Papua Tengah Kerahkan Operasi Patuh Noken 2026 Selama 14 Hari, Pengendara Melawan Arus hingga Pelaku Balap Liar Jadi Sasaran Utama
BMKG Catat 788 Titik Panas di Papua Pegunungan, Kabut Asap Ganggu Penerbangan
Kabut Asap Karhutla Masih Selimuti Wamena, Penerbangan Penumpang dan Kargo Belum Kembali Normal hingga Akhir Oktober

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:46 WIT

Kabupaten Nduga Raih Penghargaan Mandaya Awards 2026, Diakui Sebagai Pemerintahan Kabupaten Terbaik dalam Upaya Penurunan Kemiskinan Nasional

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:38 WIT

Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda Resmi Buka Latsar CPNS Formasi 2024, 665 Peserta Didorong Menjadi ASN Profesional, Berintegritas dan Siap Melayani Masyarakat

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:15 WIT

Polemik Penetapan Anggota DPRK Jalur Otsus Mengemuka, Warga Lima Wilayah Adat Jayawijaya Tuntut Penjelasan Gubernur Papua Pegunungan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:35 WIT

Polres Jayawijaya Tingkatkan Patroli Pencegahan Kejahatan 3C, Personel Sisir Kawasan Bandara hingga Pasar Tradisional di Wamena

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:32 WIT

Sat Binmas Polres Jayawijaya Imbau Pelajar SMKS YAPESLI Wamena Jauhi Narkoba dan Bijak Bermedia Sosial

Berita Terbaru