Nabire –Lonjakan kejahatan jalanan di Papua Tengah menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Polda Papua Tengah mencatat sebanyak 307 kasus kejahatan C3 (curas, curat, dan curanmor), dengan wilayah Nabire dan Mimika menjadi sorotan utama dalam upaya penanganan.
Hal itu disampaikan Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jermias Rontini didampingi Wakapolda Kombes Pol Gustav R Urbinas bersama Direktur Reskrim Umum, Kombes Adi TrinWidiyanto serta Kabid Humas AKBP I Made Suartika dalam keterangan pers di Mapolda Papua Tengah, Senin (1/6/2026).
Dalam penyampaian Kapolda, rekapitulasi menunjukkan terdapat 307 laporan polisi yang terdiri dari 156 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 31 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan 120 kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Untuk kasus curas, sebanyak 144 perkara masih dalam tahap penyelidikan dan 12 perkara telah ditingkatkan ke penyidikan. Polisi berhasil menangkap 17 tersangka, sementara 3 perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dua perkara diselesaikan melalui Restorative Justice.
Pada kasus curat, tercatat 31 laporan polisi dengan 23 perkara masih dalam penyelidikan. Delapan perkara berhasil diungkap dengan 11 tersangka diamankan, sementara tiga perkara telah P-21 dan satu perkara diselesaikan melalui Restorative Justice.
Sementara itu, kasus curanmor mencapai 120 laporan polisi. Sebanyak 110 perkara masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan 10 perkara telah naik ke tahap penyidikan dengan 11 tersangka berhasil diamankan. Selain itu, terdapat 9 perkara yang saat ini berada pada tahap penyidikan dan1 perkara lainnya diselesaikan melalui Restorative Justice.
Dalam pengungkapan kasus curanmor, Ditreskrimum bersama Satreskrim jajaran Polres berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Dalam kesempatan itu polisi menyerahkan secara simbolis kendaraan hasil tindak pidana pencurian kepada pemiliknya yang sah setelah melalui proses identifikasi dan verifikasi dokumen kepemilikan.
Adapun kendaraan yang diserahkan kepada pemiliknya yakni 1 unit Honda Beat Street warna hitam milik Muhammad Riski Ali, 1 unit Honda Beat Street warna hitam yang telah terverifikasi kepemilikannya, 1 unit Yamaha Mio 125 warna merah milik Era, 1 unit Honda Beat warna merah hitam milik Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire, 1 unit Honda Beat warna hitam milik Friska, dan 1 unit Honda Beat warna biru milik Arianti.
Kapolda menegaskan akan meningkatkan langkah preventif dan represif guna menekan angka kriminalitas, khususnya kasus C3. Dimana upaya tersebut dilakukan dengan meningkatkan patroli pada jam-jam serta lokasi yang rawan terjadi tindak kejahatan serta kepolisian juga akan memperkuat kemampuan deteksi dalam proses penyelidikan dan penyidikan di bidang reserse kriminal.
“Saya telah memerintahkan kepada seluruh jajaran khususnya Direktorat Reserse Kriminal untuk menindak tegas seluruh pelaku kriminalitas, terlebih khusus kepada para pelaku kasus C3, yang ada di Kabupaten Nabire dan Mimika,” ungkap Brigjen Jermias Rontini.
Kapolda juga mengungkapkan akan memperkuat kerja sama dengan masyarakat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia menilai dengan kerja sama semua pihak dapat meredam angka kriminal di Papua Tengah.
“Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggungjawab bersama. Polri tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan seluruh elemen masyarakat. Kami menghimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Reskrim Umum, Kombes Adi TrinWidiyanto mengungkapkan rata-rata usia para pelaku yang berhasil ditangkap cukup beragam, mulai dari usia remaja, usia produktif muda, hingga dewasa.
“Secara umum, pelaku didominasi oleh kelompok usia produktif, yaitu sekitar belasan hingga 36 tahun. Mayoritas berada di rentang usia kurang lebih 17 sampai dengan 35 tahun,” katanya.
Ia menambahkan, penyebab atau alasan pelaku cukup beragam dan tidak bisa disamakan antara satu dengan yang lain dalam melakukan kejahatan.
“Masing-masing memiliki latar belakang berbeda. Faktor utama adalah masalah ekonomi. Selain itu, ada faktor pergaulan dan lingkungan, di mana pelaku terpengaruh oleh kelompok atau ajakan teman untuk melakukan tindakan bersama. Terakhir yakni masih rendahnya kesadaran hukum,” lugasnya.
Penulis : Gin
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Polda Papua Tengah















