Mulia,(Rabu, 29/07)_Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Puncak Jaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kios dan toko di Kota Mulia. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan barang dagangan, satuan harga, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan perizinan dan perlindungan konsumen.
Sidak yang dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Puncak Jaya, Yubelina Enumbi, SE., MM., MH, menyasar ke sejumlah tempat usaha untuk memeriksa masa kedaluwarsa produk, harga jual barang, dan kelengkapan dokumen perizinan usaha.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim menemukan banyaknya barang yang sudah kadaluwarsa dan produk yang mendekati masa kedaluwarsa sehingga para pedagang diminta lebih teliti dalam melakukan pengawasan terhadap barang dagangan yang dijual kepada masyarakat.
Pj. Sekda menegaskan bahwa pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap produk yang dipasarkan aman dan layak dikonsumsi. Ia juga mengingatkan agar pedagang tidak menaikkan harga secara sepihak yang dapat berdampak pada daya beli masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk selalu memeriksa masa kedaluwarsa barang yang dijual dan menerapkan harga yang wajar. Jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan karena membeli barang yang sudah tidak layak konsumsi atau karena kenaikan harga yang tidak sesuai,” tegasnya.
Selain memeriksa barang dagangan, tim juga melakukan pengecekan terhadap legalitas usaha para pemilik kios dan toko. Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Menurut Yubelina, kepatuhan terhadap aturan perizinan merupakan bagian penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun konsumen.
“Seluruh pelaku usaha wajib mematuhi peraturan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk tidak memiliki atau tidak melengkapi izin usaha sesuai ketentuan, pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas hingga pencabutan izin usaha,” ujarnya.
Ditemui media, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian Dan Perdagangan Derimban Wonda, SM, menegaskan bahwa sidak ini bukan hanya kegiatan rutin, melainkan langkah nyata untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik, harga yang wajar, serta kualitas barang yang terjamin.
Dirinya juga menyoroti masih adanya pelaku usaha yang hingga saat ini belum mengurus Surat Izin Berusaha (SIB). Beliau menekankan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki SIB sebagai bentuk legalitas dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Kami perintahkan agar seluruh pelaku usaha segera mengurus SIB. Hal ini penting untuk melindungi konsumen, menjaga tertib usaha, serta memastikan kegiatan perdagangan berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Selain itu, Derimban juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak lagi menjual barang yang sudah mendekati masa kedaluwarsa.
“Barang yang mendekati kedaluwarsa tidak boleh dijual kepada masyarakat karena berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan. Kami minta agar pedagang lebih selektif dan bertanggung jawab dalam menjaga kualitas barang yang dipasarkan,” ujarnya.
Masyarakat menyampaikan rasa syukur atas perhatian pemerintah yang masih turun langsung ke lapangan untuk melakukan sidak. Kehadiran pemerintah di pasar memberi rasa aman dan memastikan bahwa barang kebutuhan pokok yang dijual benar-benar layak dikonsumsi.
“Kami sangat berterima kasih karena pemerintah hadir langsung untuk mengecek kondisi barang di lapangan. Dengan adanya sidak, masyarakat terlindungi dari barang-barang yang sudah mendekati kedaluwarsa atau tidak layak konsumsi. Langkah ini menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap kesehatan warga dan membuat kami merasa lebih tenang dalam berbelanja,” ungkap salah satu warga.
Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan barang yang beredar di pasaran aman dikonsumsi, harga tetap terkendali, dan seluruh pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap tercipta sistem perdagangan yang sehat, tertib, dan mampu memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat sebagai konsumen.
WAMENA – Anggota Komite III DPD RI dari Daerah Pemilihan Provinsi Papua Pegunungan, Arianto Kogoya,…
Timika – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen menyampaikan empat usulan strategis kepada pemerintah pusat dalam Dialog…
NABIRE – Wakapolda Papua Tengah, Kombes Pol Gustav R. Urbinas, menekankan pentingnya penguatan fungsi Samapta…
NABIRE – Polda Papua Tengah menggelar penyuluhan hukum tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang…
Wamena, 30 Juli 2026 – Proses seleksi terbuka Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Definitif Provinsi Papua…
Wamena, 30 Juli 2026 – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber…