Wamena – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jayawijaya kembali membongkar peredaran narkotika jenis sabu di Wamena. Seorang pria berinisial A (35) ditangkap aparat di kawasan Jalan Diponegoro, belakang Kantor Bupati Wamena, Sabtu (4/7/2026) sore, dengan barang bukti lima paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK melalui Kasat Resnarkoba Iptu J.B. Saragih, S.H mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan petugas selama dua pekan terakhir.
Menurut Saragih, pengungkapan kasus bermula dari konsolidasi internal personel Satresnarkoba untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan terhadap seorang pria yang diduga menyediakan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Wamena.
“Dari hasil lidik yang sudah kami kantongi sejak dua minggu lalu, anggota kemudian melakukan penyelidikan ulang di lapangan dan menempatkan personel di sejumlah titik untuk memantau pergerakan target,” ujar Iptu J.B. Saragih.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan A di Jalan Diponegoro. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus rokok Surya 12 yang di dalamnya berisi lima paket plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika golongan I jenis sabu.
Usai penangkapan, petugas kemudian membawa A menuju sebuah ruko di kawasan Jalan Ahmad Yani, Pasar Wouma, yang diketahui ditempati terduga pelaku. Setibanya di lokasi, polisi menunjukkan identitas kepada pemilik kios sebelum melakukan penggeledahan terhadap barang-barang milik A. Namun, dari penggeledahan lanjutan itu, tidak ditemukan barang bukti tambahan yang berkaitan dengan narkotika.
A bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Jayawijaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain lima paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu bungkus rokok Surya 12, satu karton pengiriman barang, satu unit handphone merek Realme warna silver, satu baju kemeja biru bermotif kotak-kotak merah, serta satu celana pendek cargo warna abu-abu.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, A diketahui baru tiba di Wamena pada Kamis (2/7/2026) dari Jambi, Sumatera. Polisi sendiri telah lebih dulu memperoleh informasi terkait dugaan kepemilikan sabu tersebut sejak dua minggu lalu, namun penindakan baru dapat dilakukan setelah keberadaan A terpantau di Wamena.
Dari pengakuan awal terduga pelaku, lima paket sabu tersebut baru tiba di Wamena pada Sabtu (4/7/2026) melalui jasa pengiriman JNT.
“Untuk sementara yang bersangkutan masih kami amankan di ruang Satresnarkoba Polres Jayawijaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Saragih.
Ia menegaskan, Satresnarkoba Polres Jayawijaya akan terus meningkatkan kegiatan lapangan untuk mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya, termasuk sabu dan ganja, serta menekan peredaran minuman keras lokal maupun minuman keras berlabel.
“Kami akan terus tingkatkan kegiatan lapangan untuk mengungkap peredaran narkotika dan penyakit masyarakat lainnya di wilayah hukum Polres Jayawijaya,” tegas Iptu Saragih.
Wamena – Gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten…
TIMIKA – Kesan pertama yang dirasakan Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak saat menginjakkan kaki…
Nduga – Pemerintah Kabupaten Nduga melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menyalurkan bantuan pangan berupa 4…
Dokome, 17 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak,…
Wuyuneri, 15 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak…
Lombok Barat, 16 Juli 2026 – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sinergi…